• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB, Mengapa Tersangka Menggugat?

by Melda
November 21, 2025
in Bandar Lampung
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Kasus PT LEB kembali menjadi sorotan publik. Setelah hasil pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, tidak terdengar secara luas, kini eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengambil langkah hukum dengan mengajukan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, menyusul pengajuan permohonan pada Selasa, 18 November 2025 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Pengacara PT LEB, Deddy Sitepu, membenarkan kabar tersebut pada Rabu, 19 November 2025. Ia menjelaskan, meski pihaknya masih menjadi kuasa hukum PT LEB, sidang pra peradilan tidak ditangani oleh Firma Hukum Sopian Sitepu. Sebaliknya, permohonan praperadilan diajukan oleh penasehat hukum dari Jakarta yang merupakan keluarga dari M. Hermawan Eriadi. “Tim PH dari Jakarta yang ajukan prapid, kebetulan juga keluarga pak Hermawan. Kami masih pengacara mereka, tapi terkait prapid tidak ikut,” ujar Deddy.

Sidang pra peradilan PT LEB ini menarik perhatian karena dinilai cukup unik. Awalnya, praktisi hukum sempat mengabarkan bahwa saksi Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, yang akan mengajukan sidang pra peradilan. Namun kenyataannya, justru M. Hermawan Eriadi yang mengambil langkah hukum tersebut. Perubahan pihak penggugat ini memicu banyak spekulasi mengenai strategi hukum yang dipilih oleh eks Dirut PT LEB.

Berita Lainnya

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT LEB, yang selama ini menjadi perhatian publik. Kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana ini hingga kini belum dirinci secara gamblang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, sementara Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan miliar dari sebagian dana PI 10% PT LEB. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan pengelolaan dana tersebut.

Selain itu, pada malam penangkapan tiga tersangka PT LEB, Aspidsus Armen Wijaya menekankan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi role model dalam penanganan dana PI 10%. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya publik, karena istilah “role model” bisa diartikan sebagai proyek percobaan, sementara regulasi tentang prosedur pengelolaan dana PI 10% dalam undang-undang migas saat ini masih belum diatur secara jelas.

Sejauh ini, publik masih menunggu kejelasan mengenai isi perkara yang akan diajukan dalam sidang pra peradilan Jumat mendatang. Banyak pihak menilai, hasil sidang ini dapat membuka tabir lebih jelas mengenai kasus besar PT LEB, terutama soal siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana dana PI 10% dikelola. Dengan sorotan publik yang tinggi, sidang ini diprediksi akan menjadi salah satu momen penting dalam sejarah hukum pertambangan dan pengelolaan migas di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dana PI 10%Dugaan Korupsihukum migasKejati LampungM. Hermawan EriadiPAD LampungPN Tanjung KarangPT LEBRole Model Kasus KorupsiSidang Pra Peradilan
Previous Post

Target Pajak 2025 Kian Dekat, Bapenda Lampung Tengah Genjot Kinerja Tim Siger Mas

Next Post

SMA Siger, Simbol Pelanggaran Berat Lintas Sektoral di Lampung: Fakta, Kontroversi, dan Ancaman Bagi Pendidikan

Melda

Melda

Related Posts

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

by Melda
December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
SMA Siger, Simbol Pelanggaran Berat Lintas Sektoral di Lampung: Fakta, Kontroversi, dan Ancaman Bagi Pendidikan

SMA Siger, Simbol Pelanggaran Berat Lintas Sektoral di Lampung: Fakta, Kontroversi, dan Ancaman Bagi Pendidikan

Recommended

Rahasia Lolos Beasiswa LPDP yang Jarang Diceritakan

Rahasia Lolos Beasiswa LPDP yang Jarang Diceritakan

September 23, 2025
Apbd Tanggamus 2026 Resmi Disetujui, Bupati Dan Dprd Tandatangani Mou Program Perda

Apbd Tanggamus 2026 Resmi Disetujui, Bupati Dan Dprd Tandatangani Mou Program Perda

November 24, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id