MAJALAH NARASI– Polemik pendidikan kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Yayasan Siger Prakarsa Bunda dikabarkan menyalahi aturan penggunaan lambang resmi provinsi, Siger, dalam brosur pengumuman pendaftaran murid baru. Fakta ini memicu sorotan publik karena lambang Siger merupakan simbol resmi dan bagian penting dari identitas Lampung yang diatur Perda No. 2 Tahun 2008.
Siger, mahkota khas adat Lampung, memiliki nilai filosofi tinggi dan hanya boleh digunakan secara resmi oleh pemerintah daerah dalam kegiatan seperti kop surat, papan nama, dan seremonial. Penggunaan oleh pihak swasta, seperti yayasan pendidikan, hanya diperbolehkan untuk produk budaya, kuliner, atau pariwisata dengan izin resmi dari Pemprov Lampung. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berimplikasi pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda miliaran rupiah.
Bukan hanya soal lambang, SMA Swasta Siger diduga beroperasi tanpa izin resmi penyelenggaraan pendidikan. Hal ini menyalahi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah ini juga terindikasi belum mengurus izin administratif untuk peminjaman gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, yang menjadi lokasi operasional sementara.
Publik kini menanti jawaban: apakah yayasan telah mengajukan izin resmi kepada Pemprov Lampung untuk penggunaan Siger dalam brosur penerimaan murid? Jika tidak, pertanggungjawaban hukum bisa menjerat pihak yayasan hingga pejabat sekolah atau pihak yang terkait dalam operasionalnya.
Sejumlah nama mulai menjadi sorotan: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang dikenal tegas dengan kebijakan publiknya; Ketua yayasan yang hingga kini belum jelas identitasnya; hingga Plh Kepala Sekolah Siger yang juga menjabat Kepala SMP N 38 dan SMP N 44 Bandar Lampung.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga pendidikan swasta di Lampung agar mematuhi regulasi hak cipta dan peraturan daerah terkait lambang resmi. Publik dan aparat berwenang menunggu langkah tegas untuk memastikan aturan ditegakkan dan lambang Siger tetap menjadi simbol kebanggaan yang dilindungi secara hukum.***














