• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, March 20, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Skandal Besar Pendidikan Bandar Lampung: Yayasan Siger Prakarsa Bunda Catut Lambang Daerah, Terancam Pidana!

by Melda
September 27, 2025
in Bandar Lampung, Berita Pendidikan
Skandal Besar Pendidikan Bandar Lampung: Yayasan Siger Prakarsa Bunda Catut Lambang Daerah, Terancam Pidana!
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Polemik pendidikan kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Yayasan Siger Prakarsa Bunda dikabarkan menyalahi aturan penggunaan lambang resmi provinsi, Siger, dalam brosur pengumuman pendaftaran murid baru. Fakta ini memicu sorotan publik karena lambang Siger merupakan simbol resmi dan bagian penting dari identitas Lampung yang diatur Perda No. 2 Tahun 2008.

Siger, mahkota khas adat Lampung, memiliki nilai filosofi tinggi dan hanya boleh digunakan secara resmi oleh pemerintah daerah dalam kegiatan seperti kop surat, papan nama, dan seremonial. Penggunaan oleh pihak swasta, seperti yayasan pendidikan, hanya diperbolehkan untuk produk budaya, kuliner, atau pariwisata dengan izin resmi dari Pemprov Lampung. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berimplikasi pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda miliaran rupiah.

Bukan hanya soal lambang, SMA Swasta Siger diduga beroperasi tanpa izin resmi penyelenggaraan pendidikan. Hal ini menyalahi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah ini juga terindikasi belum mengurus izin administratif untuk peminjaman gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, yang menjadi lokasi operasional sementara.

Berita Lainnya

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

Publik kini menanti jawaban: apakah yayasan telah mengajukan izin resmi kepada Pemprov Lampung untuk penggunaan Siger dalam brosur penerimaan murid? Jika tidak, pertanggungjawaban hukum bisa menjerat pihak yayasan hingga pejabat sekolah atau pihak yang terkait dalam operasionalnya.

Sejumlah nama mulai menjadi sorotan: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang dikenal tegas dengan kebijakan publiknya; Ketua yayasan yang hingga kini belum jelas identitasnya; hingga Plh Kepala Sekolah Siger yang juga menjabat Kepala SMP N 38 dan SMP N 44 Bandar Lampung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga pendidikan swasta di Lampung agar mematuhi regulasi hak cipta dan peraturan daerah terkait lambang resmi. Publik dan aparat berwenang menunggu langkah tegas untuk memastikan aturan ditegakkan dan lambang Siger tetap menjadi simbol kebanggaan yang dilindungi secara hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Hukum Pendidikan LampungIsu Pendidikan Provinsi LampungKontroversi Sekolah Bandar LampungLambang Siger DisalahgunakanPelanggaran Hak Cipta SigerPendidikan Ilegal Bandar LampungPerda Lambang Daerah LampungSekolah Sigerskandal pendidikan LampungSMA Swasta Tanpa IzinYayasan Siger Prakarsa Bunda
Previous Post

7 Kebiasaan Belajar yang Bikin Otak Jadi Super Fokus

Next Post

Daftar Beasiswa Unggulan Indonesia 2025

Melda

Melda

Related Posts

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

by Melda
March 16, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

by Melda
March 10, 2026
MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat
Bandar Lampung

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

by Melda
March 9, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

by Melda
March 7, 2026
Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG
Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG

by Melda
March 7, 2026
Next Post
Daftar Beasiswa Unggulan Indonesia 2025

Daftar Beasiswa Unggulan Indonesia 2025

Recommended

Wakil Bupati Tanggamus Resmikan Program Makan Bergizi Gratis Muhammadiyah, 657 Siswa Langsung Terima Manfaat

Wakil Bupati Tanggamus Resmikan Program Makan Bergizi Gratis Muhammadiyah, 657 Siswa Langsung Terima Manfaat

September 12, 2025
KNPI Lampung Siap Gelar Musyawarah Daerah ke-XIV, Calon Ketua Diminta Turun ke Tiga DPD Kabupaten/Kota

KNPI Lampung Siap Gelar Musyawarah Daerah ke-XIV, Calon Ketua Diminta Turun ke Tiga DPD Kabupaten/Kota

September 30, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

March 16, 2026
Panji Padang Ratu Tegaskan Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas
Lampung Selatan

Panji Padang Ratu Tegaskan Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas

March 12, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

March 10, 2026
MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat
Bandar Lampung

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

March 9, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

March 7, 2026
Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG
Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG

March 7, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id