MAJALAH NARASI– Janji mulia Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk menyediakan pendidikan gratis bagi warga kota mulai goyah. Fakta mengejutkan terungkap dari SMA Siger, sekolah yang dibangun dengan embel-embel “gratis” namun ternyata menjual modul pelajaran kepada para siswanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap modul dijual dengan harga Rp 15 ribu per buku. Beberapa murid mengaku terpaksa membeli modul demi mengikuti pembelajaran. “Iya gratis, tapi kalau modul kita beli 15 ribu. Tapi buat yang mau beli aja,” ujar beberapa siswa SMA Siger 2 saat ditemui di sela jam istirahat. Ironisnya, jika satu kurikulum mencakup 15 mata pelajaran, seorang siswa harus mengeluarkan hingga Rp 225 ribu hanya untuk memperoleh modul pembelajaran lengkap.
Keanehan lain terungkap terkait fasilitas tambahan sekolah. Meskipun sekolah ini menyalurkan makanan bergizi gratis, SMA Siger ternyata belum terdaftar di Dapodik, sistem pendataan nasional untuk sekolah. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait status legalitas dan pengelolaan dana sekolah yang berasal dari APBD Kota Bandar Lampung.
Pejabat Pemkot Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pengajuan anggaran untuk sekolah ini belum final di tingkat provinsi. Chepi, Kabid Anggaran BKAD Kota Bandar Lampung, menegaskan, “Setahu saya, Disdik sudah mengajukan dan sekarang masih tahap finalisasi di provinsi.” Sementara itu, Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung menambahkan, “Saya bukan orang yang berkompeten sebenarnya menjawab terkait ini. Tapi setahu saya, anggarannya masih dalam finalisasi.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa aliran dana dari pemerintah pusat maupun daerah masih dalam tahap proses, sehingga menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat dan orang tua siswa.
Kontradiksi ini semakin diperkuat oleh klaim Wali Kota Eva Dwiana melalui akun media sosialnya. Ia menyatakan SMA Siger didirikan khusus untuk warga pra sejahtera dengan janji semua kebutuhan pendidikan akan digratiskan. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Beberapa orang tua dan siswa mengaku merasa terbebani dengan biaya tambahan untuk modul, meskipun nominalnya relatif kecil dibandingkan biaya sekolah swasta.
Upaya konfirmasi lebih lanjut ke Plh Kepala SMA Siger 2, Udina – yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 44 Bandar Lampung – tidak berhasil. Meski terlihat mobil dinas di area parkir sekolah, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya terkait transparansi kebijakan dan pengelolaan sekolah.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi seputar program pendidikan yang diinisiasi oleh Wali Kota Eva Dwiana, yang kini kerap dijuluki “The Killer Policy” karena sejumlah kebijakan yang menuai kritik masyarakat. Para pengamat pendidikan dan aktivis mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program, agar janji sekolah gratis tidak sekadar slogan tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, adanya praktik penjualan modul di sekolah yang menggunakan APBD menjadi sorotan utama. Pakar hukum pendidikan menekankan bahwa setiap pengeluaran dari dana publik harus tercatat secara resmi, transparan, dan sesuai regulasi. Ketidakjelasan status SMA Siger di Dapodik juga berpotensi menimbulkan masalah administratif dan legal di kemudian hari, termasuk bagi kelulusan dan pengakuan sertifikat pendidikan siswa.
Dengan berbagai fakta ini, SMA Siger kini menjadi simbol kontroversi kebijakan pendidikan di Bandar Lampung. Masyarakat menuntut kejelasan dan kepastian, baik terkait biaya yang harus ditanggung siswa maupun status legal sekolah.***














