• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Lampung Geger! BNN Lepas Pengurus HIPMI Pesta Narkoba, Kejati Blunder, Wali Kota Dorong Sekolah Ilegal

by Melda
September 29, 2025
in Bandar Lampung
Lampung Geger! BNN Lepas Pengurus HIPMI Pesta Narkoba, Kejati Blunder, Wali Kota Dorong Sekolah Ilegal
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Penegakan hukum di Lampung kembali memicu kontroversi. Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) melepaskan pengurus HIPMI yang tertangkap pesta narkoba jenis ekstasi bersama wanita penghibur, padahal barang bukti jelas: tujuh butir ekstasi sisa konsumsi. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat mengenai konsistensi aparat dalam menindak kasus narkoba, terutama yang melibatkan tokoh penting atau pejabat.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menuai sorotan tajam terkait penetapan tiga direksi PT LEB, perseroan daerah di bawah BUMD Provinsi Lampung. Penetapan ini dilakukan tanpa adanya keterangan kerugian negara yang jelas, meninggalkan banyak pertanyaan publik:

1. Mengapa Arinal Djunaidi, sebagai pemegang saham, tetap bebas meski ada dugaan keterlibatan?
2. Mengapa Aspidsus Armen Wijaya beberapa kali salah sebut dalam konferensi pers saat penahanan tiga direksi PT LEB?
3. Mengapa aset Pj. Gubernur Lampung Samsudin tidak disita oleh Kejati?
4. Mengapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum diperiksa, padahal ada indikasi pelimpahan wewenang dari kepala daerah kepada eks pejabat atau pejabat lainnya?

Berita Lainnya

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Kontroversi juga mengemuka di dunia pendidikan, khususnya terkait SMA swasta Siger bentukan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini akrab dengan sebutan The Killer Policy. Sekolah ini diketahui meminjam aset negara tanpa payung hukum yang jelas dan melakukan kegiatan belajar mengajar tanpa izin resmi. Hal ini menimbulkan risiko hukum bagi BKAD, ketua yayasan, dan kepala sekolah, yang berpotensi digugat karena penggelapan aset negara dan penadah barang penggelapan.

Lebih parah lagi, sekolah ini diduga menggunakan aliran dana Pemkot Bandar Lampung tanpa dasar hukum yang sah. Sejumlah peraturan dan undang-undang dilanggar, antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum di Lampung berlaku setara bagi semua warga, atau ada perlakuan khusus bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan? Apakah karena pengurus HIPMI terlibat, mereka bisa bebas pesta narkoba meski jelas melanggar hukum? Apakah karena eks Gubernur, pihak tertentu bisa dijadikan tumbal dalam proses hukum? Dan apakah karena praktik pendidikan ilegal di bawah kendali wali kota, serta alokasi dana besar untuk pembangunan kantor Kejati Lampung senilai Rp60 miliar, pelanggaran hukum tetap dibiarkan berlangsung?

Situasi ini mencerminkan krisis kepatuhan hukum dan transparansi di Lampung, yang tidak hanya mengundang kritik publik, tetapi juga menuntut evaluasi serius dari aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Masyarakat kini menunggu langkah konkret untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta penyelesaian persoalan pendidikan ilegal yang merugikan negara dan warga Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDekstasiEva DwianaHIPMIKejati LampungLampungnarkobapenegakan hukumsekolah ilegalSMA Siger
Previous Post

Sekolah Ilegal & Kebijakan Kontroversial Lampung: Dewan Pendidikan 2025-2030 di Ambang Ujian Berat

Next Post

Kejari Tanggamus Kawal Ketat Revitalisasi Pendidikan, 75 Sekolah Terima Program Strategis Nasional

Melda

Melda

Related Posts

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Kejari Tanggamus Kawal Ketat Revitalisasi Pendidikan, 75 Sekolah Terima Program Strategis Nasional

Kejari Tanggamus Kawal Ketat Revitalisasi Pendidikan, 75 Sekolah Terima Program Strategis Nasional

Recommended

Fauzi Terpilih Kembali Pimpin ORARI Lokal Pringsewu 2025-2028

Fauzi Terpilih Kembali Pimpin ORARI Lokal Pringsewu 2025-2028

December 15, 2025
IJP Lampung Telusuri Resep Bertahan Pikiran Rakyat di Era Digital: Dari Transformasi Media Hingga Kebangkitan Koran

IJP Lampung Telusuri Resep Bertahan Pikiran Rakyat di Era Digital: Dari Transformasi Media Hingga Kebangkitan Koran

December 1, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id