• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Heboh! Gedung SMP Negeri Dipakai SMA Swasta di Bandar Lampung, Pakar Sebut Bisa Langgar Hukum dan Korupsi Kebijakan

by Melda
September 26, 2025
in Bandar Lampung, Berita Pendidikan
Heboh! Gedung SMP Negeri Dipakai SMA Swasta di Bandar Lampung, Pakar Sebut Bisa Langgar Hukum dan Korupsi Kebijakan
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI — Praktik kontroversial Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah jadi sorotan tajam! Gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 diduga digunakan untuk operasional sekolah swasta bernama SMA Siger. Pakar kebijakan publik, Sani, menyebut langkah ini bukan hanya mengaburkan batas antara kepentingan publik dan privat, tapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan. APBD adalah uang rakyat, bukan modal usaha swasta,” tegas Sani dalam pernyataannya.

Yang jadi sorotan utama adalah aliran dana APBD ke SMA Siger. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, APBD seharusnya digunakan untuk pendidikan negeri dan layanan publik. Sani menyebut penggunaan dana publik untuk menopang sekolah swasta yang berdiri atas dasar yayasan adalah bentuk pelanggaran serius.

Berita Lainnya

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

“Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk. Daerah lain bisa meniru, mengalihkan aset negara untuk kepentingan swasta dengan dalih yayasan sosial,” tambahnya.

SMA Siger diketahui berada di bawah naungan yayasan. Meski yayasan adalah organisasi nirlaba, Sani menegaskan bahwa status tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan fasilitas negara secara permanen.

“Yayasan itu bukan badan publik. Kalau sampai memakai gedung SMP negeri untuk SMA swasta, ini bentuk privatisasi terselubung. Fasilitas publik harusnya untuk publik,” tegasnya.

Sani mendesak agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigasi. Ia menilai perlu ada tindakan hukum agar praktik semacam ini tidak berulang dan merusak tata kelola pendidikan di daerah.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Pemkot Bandar Lampung telah melangkahi batas regulasi demi kepentingan swasta? Publik menanti transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD pendidikanaudit pendidikangedung sekolah negerikebijakan publikkorupsi kebijakanpakar kebijakan publikpemkot bandar lampungpenyalahgunaan aset negaraSMA Sigeryayasan pendidikan
Previous Post

Konferensi Pendidikan ASEAN 2025: Ide Brilian dari Anak Muda Indonesia

Next Post

Perpustakaan Digital Gratis yang Wajib Dicoba Siswa & Guru

Melda

Melda

Related Posts

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung
Bandar Lampung

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Perpustakaan Digital Gratis yang Wajib Dicoba Siswa & Guru

Perpustakaan Digital Gratis yang Wajib Dicoba Siswa & Guru

Recommended

DPRD Tanggamus Sahkan Perubahan APBD 2025: Bupati Ingatkan Bahaya Isu Hoaks di Medsos

DPRD Tanggamus Sahkan Perubahan APBD 2025: Bupati Ingatkan Bahaya Isu Hoaks di Medsos

September 15, 2025
Sinergi Pengawas Pemilu dan Kepolisian Menguat: Bawaslu Sambangi Kapolres Pringsewu Bahas Strategi Pengamanan Pilkada 2025

Sinergi Pengawas Pemilu dan Kepolisian Menguat: Bawaslu Sambangi Kapolres Pringsewu Bahas Strategi Pengamanan Pilkada 2025

December 1, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id