MAJALAH NARASI– Maraknya hasil temuan Bandan Pemeriksa Keuangan, (BPK) wilayah Provinsi Lampung, pada dunia pendidkan, sejak jenjang pendidikan Sekolah Dasar, (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, (SMA/SMK) Negeri yang tersebar disejumlah Kabupaten, yang ada di Provinsi Lampung, masih ditemukannya kecerobohan dalam mengelola anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Sejak tahun 2023 saja, hingga tahun 2026 masih menjadi temuan BPK wilayah Provinsi Lampung, penyaluran dana BOS yang diduga tidak tepat sasaran atau menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) BOS itu sendiri.
Di Lampung Selatan, pada Tahun 2024 ditemukannya kelebihan anggaran diduga (mark up) dalam penyaluran dana BOS ditingkat SDN dan SMPN Kabupaten tersebut. “‘Kami memiliki datanya, namun tidak dapat kami ungkap, sangat jelas saat itu pihak dinas pendidikan Lamsel sangat mengeluhkan temuan BKP, semua kepala sekolah disana mengetahui kebenaran yang menjadi temuan BKP,” Ujar Napoleon Selaku Pengamat Dunia Pendidikan Lampung. Selasa (18-5).
Dipastikan, dalam pengunaan anggaran BOS, di wilayah Lampung Selatan, syarat dengan indikasi kecurangan pada 17 kecamatan yang ada. “Pola yang mereka lakukan sama, mereka ada wadah, yang disebut K3S dan MMKS, semua terorganisir dikelompok kerja ini,”Kata Leon lagi.
Menyikapi adanya dugaan kecurangan dalam pengunaan anggaran BOS yang terjadi di Provinsi Lampung, Napoleon, menjelaskan bahwa, dirinya berserta rekan-rekan pengamat dunia pendidikan Lampung akan membawa persoalan yang terus berulang terjadinya dugaan kecurangan dalam pengunaan dana BOS itu, keranah hukum.
Dirinya akan meminta kepada pihak BPK perwakilan Provinsi Lampung, agar memberikan efek jera kepada pelaku curang yang ada di dunia pendidikan, khususnya di Provinsi Lampung.
“Oknum pelaku kecurangan dalam hal ini, bila ditemukan penyimpangan selalu selesai, karena mengembalikan kerugian negara, ini efek jera yang diremehkan oknum-oknum kepala sekolah nakal.

Oleh sebab itu, kami meminta BPK tidak hanya sampai disitu. Berikan sanksi hukum. Dan BPK harus memeriksa Badan Inspektorat dikabupaten terkait, agar tidak ada lagi praktik main mata.
Inspektorat setempat jangan hanya melakukan pemeriksaan sekedar pada batas kebijakan. Tapi melakukan periksa SPJ disemua sekolah.
“Kami akan meminta untuk di 15 Kabupaten, Kota yang ada di Lampung. Pemeriksaannya lebih dalam, jika ditemukan kecurangan tidak hanya mengembalikan kerugian negara saja.
Tapi sanksi hukum.
Hal ini dari tahun ketahun selalu berulang, tentang penyimpangan pengunaan anggaran BOS. Dan kasus-kasus seperti ini akan kami kawal hingga ketingkat Kejaksaan Tinggi (Kajati/Kajari) di Lampung,,”Tambahnya. (Vivo Trialito)













