• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Wednesday, May 20, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

by Melda
May 19, 2026
in Bandar Lampung
Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, kembali mendesak Polda Lampung untuk bertindak tegas terhadap pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi.

Sejak Oktober 2025 lalu, Abdullah Sani mengaku terus mengawal persoalan operasional SMA Siger yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ia menilai penyelenggaraan sekolah tersebut telah berjalan tanpa izin resmi pemerintah sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Dalam surat resmi yang dikirimkan langsung kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf pada Selasa, 19 Mei 2026, Abdullah Sani meminta agar proses hukum yang selama ini masih berada di tahap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

Sosialisasi MBG, Upaya Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat dan Kuat

Menurut Sani, kasus tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi yang melibatkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan.

“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum menunda perkara ini hanya di tahap penyelidikan. Kami meminta statusnya segera dinaikkan menjadi penyidikan sesuai ketentuan KUHAP terbaru,” ujar Abdullah Sani.

Ia mengacu pada Pasal 361 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya memungkinkan perkara pidana yang terjadi sebelum undang-undang berlaku tetap diproses menggunakan aturan baru apabila penyidikan atau penuntutan belum dimulai.

Dalam laporannya, Abdullah Sani menyoroti keberadaan SMA Siger 2 yang disebut menggunakan gedung milik pemerintah, yakni SMP Negeri 44 Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim.

Ia juga menyebut ratusan peserta didik di sekolah tersebut belum mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan belum terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kalau benar sekolah belum memiliki izin resmi, tetapi aktivitas belajar mengajar sudah berjalan dan menerima siswa, maka ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Abdullah Sani turut menyoroti keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam yayasan tersebut. Ia menyebut nama Eka Afriana selaku pembina dan pendiri yayasan, yang saat ini menjabat Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung dan pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Selain itu, terdapat nama Dr. Khaidarmansyah yang diketahui merupakan mantan Plt Sekda dan mantan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung, serta Satria Utama yang disebut menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung.

Sani juga mengutip Pasal 614 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan yayasan termasuk kategori korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam dokumen pengaduannya, ia menyebut ancaman pidana bagi penyelenggara pendidikan tanpa izin dapat berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain melampirkan laporan pengaduan, Abdullah Sani juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari foto kegiatan sekolah, profil yayasan, hingga surat rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/276/V.01/DP.2/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk tidak membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 memiliki izin pendirian satuan pendidikan.

Abdullah Sani mengaku surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, Ombudsman, Inspektorat Provinsi Lampung, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah beberapa kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sejak November 2025 hingga Maret 2026, yang menandakan perkara masih terus berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Polda Lampung terkait permintaan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dr. Khaidarmansyah belum membuahkan hasil. Dalam beberapa kesempatan, ia meminta agar klarifikasi langsung disampaikan kepada pembina yayasan, Eka Afriana. Namun saat diminta kontak yang dapat dihubungi, permintaan tersebut tidak lagi direspons.

Source: MELDA
Tags: Abdullah SaniBandar LampungEka AfrianaKhaidarmansyahPendidikan tanpa izinPolda LampungSMA Sigertindak pidana korporasiYayasan Siger Prakarsa Bunda
Previous Post

Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian

Next Post

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Melda

Melda

Related Posts

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Bandar Lampung

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

by Melda
May 19, 2026
Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas
Bandar Lampung

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

by Melda
May 19, 2026
Sosialisasi MBG, Upaya Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat dan Kuat
Bandar Lampung

Sosialisasi MBG, Upaya Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat dan Kuat

by Melda
May 12, 2026
Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

by Melda
March 16, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

by Melda
March 10, 2026
Next Post
ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Recommended

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Karo di Tengah Arus Digitalisasi

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Karo di Tengah Arus Digitalisasi

October 7, 2025
Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Kerugian Negara Actual Loss atau Potensial Loss?

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Kerugian Negara Actual Loss atau Potensial Loss?

December 3, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Foto : Komisaris Majalah Narasi.Id, dan MataVivo.id (Vivo Trialito, Berserta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo (tengah), dan Rahmat Kepala Marketing Majalah Narasi.id
Lampung Selatan

Melulu Berulang Kangkangi Juknis BOS, Pengamat Pendidikan Lampung, Bawa Keranah Hukum

May 19, 2026
ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Bandar Lampung

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

May 19, 2026
Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi
Bandar Lampung

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

May 19, 2026
Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian
Lampung Selatan

Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian

May 19, 2026
Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas
Bandar Lampung

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

May 19, 2026
Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat
Pringsewu

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

May 19, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id