• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Wednesday, May 20, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung

by Melda
February 4, 2026
in Bandar Lampung
Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Fakta mengejutkan terungkap dari polemik SMA Swasta Siger. Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui telah mengalirkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung operasional sekolah yang secara administratif belum mengantongi izin resmi. Aliran anggaran ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan yang berstatus ilegal.

Pengakuan tersebut muncul dari klarifikasi Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, serta diperkuat oleh pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Dana APBD Mengalir ke Sekolah Tanpa Izin

Dalam pernyataannya pada Sabtu, 24 Januari 2026, Dr. Khaidarmansyah mengakui bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah menerima dana APBD sebesar Rp350 juta. Dana tersebut digunakan untuk operasional SMA Swasta Siger 1 dan 2 Bandar Lampung, sekolah yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan dikelola yayasan yang didirikan oleh saudari kembarnya, Eka Afrina.

Berita Lainnya

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

Jumlah dana tersebut memang tidak mencapai miliaran rupiah, namun substansinya menjadi sorotan karena disalurkan kepada satuan pendidikan yang belum memiliki legalitas operasional.

Disdikbud Tegaskan SMA Siger Belum Layak Operasional

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum pernah menerbitkan rekomendasi izin operasional SMA Swasta Siger.

“Kami belum memberikan rekomendasi izin karena proses belajar mengajar di SMA Siger 1 dan 2 hanya berlangsung sekitar empat jam, sementara standar minimal adalah delapan jam. Selain itu, yayasan belum memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan sendiri, sehingga kegiatan belajar masih menumpang di SMP Negeri,” kata Thomas dalam konferensi pers, Selasa, 3 Februari 2026.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang berlangsung selama ini tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan penyelenggaraan satuan pendidikan.

Kontradiksi APBD dan Legalitas Pendidikan

Aliran dana APBD ke yayasan yang belum mengantongi izin memunculkan kontradiksi serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di satu sisi, Disdikbud Provinsi menyatakan sekolah tersebut belum layak operasional. Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung justru mengucurkan anggaran untuk menopang aktivitasnya.

Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme penganggaran, verifikasi penerima hibah, serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD Kota Bandar Lampung.

Desakan Evaluasi dan Potensi Penegakan Hukum

Sejumlah kalangan menilai aliran dana APBD untuk kegiatan ilegal berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara. Penggunaan anggaran daerah untuk aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum dinilai dapat membuka ruang pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Pertanyaan pun mengemuka, apakah lembaga pengawas seperti Inspektorat, BPK, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Kasus SMA Swasta Siger kini tidak hanya menjadi polemik pendidikan, tetapi juga ujian serius bagi integritas pengelolaan keuangan daerah dan komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar LampungDana pendidikan ilegalDisdikbud Lampung\Kontroversi pendidikan LampungSMA Swasta Siger
Previous Post

KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa

Next Post

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

Melda

Melda

Related Posts

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Bandar Lampung

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

by Melda
May 19, 2026
Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi
Bandar Lampung

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

by Melda
May 19, 2026
Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas
Bandar Lampung

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

by Melda
May 19, 2026
Sosialisasi MBG, Upaya Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat dan Kuat
Bandar Lampung

Sosialisasi MBG, Upaya Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat dan Kuat

by Melda
May 12, 2026
Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

by Melda
March 16, 2026
Next Post
Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

Recommended

Dampak Teknologi pada Proses Belajar: Apakah Membawa Kemudahan atau Tantangan Baru

Dampak Teknologi pada Proses Belajar: Apakah Membawa Kemudahan atau Tantangan Baru

September 18, 2025
Gerakan Literasi Nasional 2025: Harapan Baru untuk Generasi Z

Gerakan Literasi Nasional 2025: Harapan Baru untuk Generasi Z

September 24, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Foto : Komisaris Majalah Narasi.Id, dan MataVivo.id (Vivo Trialito, Berserta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo (tengah), dan Rahmat Kepala Marketing Majalah Narasi.id
Lampung Selatan

Melulu Berulang Kangkangi Juknis BOS, Pengamat Pendidikan Lampung, Bawa Keranah Hukum

May 19, 2026
ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Bandar Lampung

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

May 19, 2026
Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi
Bandar Lampung

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

May 19, 2026
Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian
Lampung Selatan

Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian

May 19, 2026
Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas
Bandar Lampung

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

May 19, 2026
Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat
Pringsewu

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

May 19, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id