• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Thursday, February 5, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung

by Melda
February 4, 2026
in Bandar Lampung
Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Fakta mengejutkan terungkap dari polemik SMA Swasta Siger. Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui telah mengalirkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung operasional sekolah yang secara administratif belum mengantongi izin resmi. Aliran anggaran ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan yang berstatus ilegal.

Pengakuan tersebut muncul dari klarifikasi Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, serta diperkuat oleh pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Dana APBD Mengalir ke Sekolah Tanpa Izin

Dalam pernyataannya pada Sabtu, 24 Januari 2026, Dr. Khaidarmansyah mengakui bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah menerima dana APBD sebesar Rp350 juta. Dana tersebut digunakan untuk operasional SMA Swasta Siger 1 dan 2 Bandar Lampung, sekolah yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan dikelola yayasan yang didirikan oleh saudari kembarnya, Eka Afrina.

Berita Lainnya

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger

Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

Jumlah dana tersebut memang tidak mencapai miliaran rupiah, namun substansinya menjadi sorotan karena disalurkan kepada satuan pendidikan yang belum memiliki legalitas operasional.

Disdikbud Tegaskan SMA Siger Belum Layak Operasional

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum pernah menerbitkan rekomendasi izin operasional SMA Swasta Siger.

“Kami belum memberikan rekomendasi izin karena proses belajar mengajar di SMA Siger 1 dan 2 hanya berlangsung sekitar empat jam, sementara standar minimal adalah delapan jam. Selain itu, yayasan belum memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan sendiri, sehingga kegiatan belajar masih menumpang di SMP Negeri,” kata Thomas dalam konferensi pers, Selasa, 3 Februari 2026.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang berlangsung selama ini tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan penyelenggaraan satuan pendidikan.

Kontradiksi APBD dan Legalitas Pendidikan

Aliran dana APBD ke yayasan yang belum mengantongi izin memunculkan kontradiksi serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di satu sisi, Disdikbud Provinsi menyatakan sekolah tersebut belum layak operasional. Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung justru mengucurkan anggaran untuk menopang aktivitasnya.

Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme penganggaran, verifikasi penerima hibah, serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD Kota Bandar Lampung.

Desakan Evaluasi dan Potensi Penegakan Hukum

Sejumlah kalangan menilai aliran dana APBD untuk kegiatan ilegal berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara. Penggunaan anggaran daerah untuk aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum dinilai dapat membuka ruang pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Pertanyaan pun mengemuka, apakah lembaga pengawas seperti Inspektorat, BPK, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Kasus SMA Swasta Siger kini tidak hanya menjadi polemik pendidikan, tetapi juga ujian serius bagi integritas pengelolaan keuangan daerah dan komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar LampungDana pendidikan ilegalDisdikbud Lampung\Kontroversi pendidikan LampungSMA Swasta Siger
Previous Post

KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa

Next Post

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

Melda

Melda

Related Posts

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger

by Melda
February 4, 2026
Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah
Bandar Lampung

Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah

by Melda
February 4, 2026
Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas
Bandar Lampung

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

by Melda
February 4, 2026
KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa
Bandar Lampung

KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa

by Melda
February 3, 2026
Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger
Bandar Lampung

Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger

by Melda
February 3, 2026
Next Post
Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

Recommended

Musda XI Golkar Lampung Selatan Dorong Konsolidasi dan Kepemimpinan Baru

Musda XI Golkar Lampung Selatan Dorong Konsolidasi dan Kepemimpinan Baru

December 17, 2025
Drama Menegangkan! Nenek Samiyem Selamat dari Sumur 18 Meter, Disambangi Polsek Sumberejo dan Bhayangkari

Drama Menegangkan! Nenek Samiyem Selamat dari Sumur 18 Meter, Disambangi Polsek Sumberejo dan Bhayangkari

September 1, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger

February 4, 2026
Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah
Bandar Lampung

Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah

February 4, 2026
Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas
Bandar Lampung

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

February 4, 2026
Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung

February 4, 2026
KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa
Bandar Lampung

KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa

February 3, 2026
Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger
Bandar Lampung

Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger

February 3, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id