• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

SMA Siger dan Risiko Penjara, Pangdam Ladam Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

by Melda
January 27, 2026
in Bandar Lampung
SMA Siger dan Risiko Penjara, Pangdam Ladam Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Polemik pendirian SMA Siger di Kota Bandar Lampung kian memanas. Keprihatinan mendalam disampaikan Panglima Ormas Ladam (Pangdam) Misrul terhadap kondisi warga dan arah kebijakan Pemerintah Kota. Ia menilai klarifikasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana justru membuka persoalan yang lebih serius, yakni dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi yang berpotensi melanggar hukum pidana.

Menurut Misrul, persoalan SMA Siger tidak lagi sekadar isu sosial atau empati terhadap warga kurang mampu, melainkan sudah masuk ke wilayah hukum negara.

“Saya prihatin. Kita ini dipimpin wali kota yang seperti tidak sadar apa yang sedang dipertaruhkan. UU Sisdiknas itu bukan main-main. Ada sanksi pidananya. Ini bukan urusan perasaan, ini urusan hukum negara,” tegas Misrul, Senin (26/1/2026).

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

 UU Sisdiknas Jadi Dasar Peringatan

Misrul menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)** merupakan hukum negara yang tidak bisa ditafsirkan secara bebas oleh pejabat publik.

“Ini undang-undang resmi, ditandatangani Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Bukan produk opini media atau tafsir publik. Kalau undang-undang diabaikan, negara ini mau dibawa ke mana?” ujarnya lantang.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya klarifikasi Eva Dwiana yang menyampaikan pembelaan terhadap pendirian SMA Siger, yang disebut sebagai sekolah untuk anak-anak kurang mampu.

“SMA Siger ini untuk anak-anak kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan tidak sanggup masuk swasta. Pemerintah hadir untuk mereka. Apa itu salah?” ujar Eva Dwiana, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Namun, bagi Misrul, niat baik tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hukum.

 Ancaman Pidana Pendidikan Tanpa Izin

Misrul secara tegas mengutip Pasal 71 ayat (1) UU Sisdiknas, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut bersifat normatif dan mengikat.

“Ini jelas. Negara tidak main-main. Pendidikan tanpa izin itu tindak pidana, bukan sekadar salah prosedur administrasi,” ujar Misrul.

Dugaan Aliran APBD ke Lembaga Belum Sah

Lebih jauh, Misrul mengungkap kekhawatirannya terkait dugaan dukungan politik dan rencana aliran dana publik ke lembaga penyelenggara SMA Siger.

“Yang lebih berbahaya, yayasan ini sejak awal mendapat dukungan politik, bahkan diproyeksikan menerima dana APBD, sementara legalitas formalnya belum terpenuhi. Ini alarm bahaya,” tegasnya.

Ia menilai, jika dana publik mengalir ke lembaga yang belum sah secara hukum, maka potensi pelanggaran hukum menjadi semakin serius.

“Bayangkan, lembaga yang belum legal sudah disiapkan menerima uang rakyat sejak 2025. Ini bukan sekadar kelalaian, ini potensi kejahatan kebijakan,” katanya.

Pertanyaan Soal Relasi Kuasa

Dalam pernyataannya, Misrul juga mempertanyakan relasi kekuasaan di balik kebijakan tersebut.

“Ada apa antara Eva Dwiana dan Eka Afriana? Ini yayasan bukan milik pemerintah, tapi milik pribadi. Kalau uang publik dialirkan ke lembaga ilegal, siapa yang harus bertanggung jawab?” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa polemik SMA Siger kini bukan lagi soal empati, air mata, atau pencitraan sosial.

“Ini soal hukum, akuntabilitas, dan masa depan tata kelola pendidikan di Bandar Lampung,” ujarnya.

Polemik SMA Siger kini berkembang menjadi isu serius yang menyentuh aspek hukum pidana, tata kelola keuangan negara, dan tanggung jawab pejabat publik.Publik pun menanti sikap negara: apakah penegakan hukum akan berjalan, atau justru persoalan ini dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD pendidikanBandar LampungEva DwianaHukum Pendidikanpemkot bandar lampungPendidikan tanpa izinSMA SigerUU Sisdiknas
Previous Post

Maaf kepada Guru yang Hanya Menjalankan Perintah di SMA Siger

Next Post

SMA Siger dan Polemik Anggaran, Dana Lebih Besar dari BOS Sekolah Legal

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
SMA Siger dan Polemik Anggaran, Dana Lebih Besar dari BOS Sekolah Legal

SMA Siger dan Polemik Anggaran, Dana Lebih Besar dari BOS Sekolah Legal

Recommended

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

October 29, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id