• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

SMA Siger dan Risiko Penjara, Pangdam Ladam Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

by Melda
January 27, 2026
in Bandar Lampung
SMA Siger dan Risiko Penjara, Pangdam Ladam Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Polemik pendirian SMA Siger di Kota Bandar Lampung kian memanas. Keprihatinan mendalam disampaikan Panglima Ormas Ladam (Pangdam) Misrul terhadap kondisi warga dan arah kebijakan Pemerintah Kota. Ia menilai klarifikasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana justru membuka persoalan yang lebih serius, yakni dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi yang berpotensi melanggar hukum pidana.

Menurut Misrul, persoalan SMA Siger tidak lagi sekadar isu sosial atau empati terhadap warga kurang mampu, melainkan sudah masuk ke wilayah hukum negara.

“Saya prihatin. Kita ini dipimpin wali kota yang seperti tidak sadar apa yang sedang dipertaruhkan. UU Sisdiknas itu bukan main-main. Ada sanksi pidananya. Ini bukan urusan perasaan, ini urusan hukum negara,” tegas Misrul, Senin (26/1/2026).

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

 UU Sisdiknas Jadi Dasar Peringatan

Misrul menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)** merupakan hukum negara yang tidak bisa ditafsirkan secara bebas oleh pejabat publik.

“Ini undang-undang resmi, ditandatangani Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Bukan produk opini media atau tafsir publik. Kalau undang-undang diabaikan, negara ini mau dibawa ke mana?” ujarnya lantang.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya klarifikasi Eva Dwiana yang menyampaikan pembelaan terhadap pendirian SMA Siger, yang disebut sebagai sekolah untuk anak-anak kurang mampu.

“SMA Siger ini untuk anak-anak kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan tidak sanggup masuk swasta. Pemerintah hadir untuk mereka. Apa itu salah?” ujar Eva Dwiana, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Namun, bagi Misrul, niat baik tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hukum.

 Ancaman Pidana Pendidikan Tanpa Izin

Misrul secara tegas mengutip Pasal 71 ayat (1) UU Sisdiknas, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut bersifat normatif dan mengikat.

“Ini jelas. Negara tidak main-main. Pendidikan tanpa izin itu tindak pidana, bukan sekadar salah prosedur administrasi,” ujar Misrul.

Dugaan Aliran APBD ke Lembaga Belum Sah

Lebih jauh, Misrul mengungkap kekhawatirannya terkait dugaan dukungan politik dan rencana aliran dana publik ke lembaga penyelenggara SMA Siger.

“Yang lebih berbahaya, yayasan ini sejak awal mendapat dukungan politik, bahkan diproyeksikan menerima dana APBD, sementara legalitas formalnya belum terpenuhi. Ini alarm bahaya,” tegasnya.

Ia menilai, jika dana publik mengalir ke lembaga yang belum sah secara hukum, maka potensi pelanggaran hukum menjadi semakin serius.

“Bayangkan, lembaga yang belum legal sudah disiapkan menerima uang rakyat sejak 2025. Ini bukan sekadar kelalaian, ini potensi kejahatan kebijakan,” katanya.

Pertanyaan Soal Relasi Kuasa

Dalam pernyataannya, Misrul juga mempertanyakan relasi kekuasaan di balik kebijakan tersebut.

“Ada apa antara Eva Dwiana dan Eka Afriana? Ini yayasan bukan milik pemerintah, tapi milik pribadi. Kalau uang publik dialirkan ke lembaga ilegal, siapa yang harus bertanggung jawab?” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa polemik SMA Siger kini bukan lagi soal empati, air mata, atau pencitraan sosial.

“Ini soal hukum, akuntabilitas, dan masa depan tata kelola pendidikan di Bandar Lampung,” ujarnya.

Polemik SMA Siger kini berkembang menjadi isu serius yang menyentuh aspek hukum pidana, tata kelola keuangan negara, dan tanggung jawab pejabat publik.Publik pun menanti sikap negara: apakah penegakan hukum akan berjalan, atau justru persoalan ini dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD pendidikanBandar LampungEva DwianaHukum Pendidikanpemkot bandar lampungPendidikan tanpa izinSMA SigerUU Sisdiknas
Previous Post

Maaf kepada Guru yang Hanya Menjalankan Perintah di SMA Siger

Next Post

SMA Siger dan Polemik Anggaran, Dana Lebih Besar dari BOS Sekolah Legal

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
SMA Siger dan Polemik Anggaran, Dana Lebih Besar dari BOS Sekolah Legal

SMA Siger dan Polemik Anggaran, Dana Lebih Besar dari BOS Sekolah Legal

Recommended

Olahraga Ringan untuk Siswa di Rumah agar Tubuh Sehat dan Pikiran Tetap Fokus

Olahraga Ringan untuk Siswa di Rumah agar Tubuh Sehat dan Pikiran Tetap Fokus

September 19, 2025
Diduga Kepala Puskesmas Paksa Jajaran Mark Up Anggaran

Diduga Kepala Puskesmas Paksa Jajaran Mark Up Anggaran

January 6, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id