MAJALAH NARASI- Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada aliran dana sekitar Rp700 juta yang diduga mengalir ke SMA Swasta Siger tanpa melalui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kasus tersebut kini menjadi objek penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Isu ini menguat setelah muncul pernyataan dari Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang menilai penggunaan anggaran tersebut melangkahi fungsi legislasi dan pengawasan dewan. Lebih jauh, Panglima Kodam (Pangdam) turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Aliran Dana Rp700 Juta Dipertanyakan
Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan disebut telah menggunakan anggaran daerah untuk membiayai operasional SMA Swasta Siger pada Tahun Anggaran 2025. Padahal, DPRD mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun persetujuan anggaran tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihaknya telah mencoret rencana anggaran serupa pada APBD 2026 karena dinilai bermasalah. Namun, penggunaan dana pada tahun sebelumnya justru luput dari pengawasan legislatif.
“Anggaran 2026 sudah kami coret karena bermasalah. Tapi yang 2025, dewan tidak pernah diajak bicara. Ini jelas mencurigakan,” ujar Asroni, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurutnya, mekanisme penganggaran yang tidak melalui pembahasan bersama DPRD berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pencairan Disebut Dilakukan Secara Senyap
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Pemerintah Kota Bandar Lampung menyebutkan bahwa pencairan dana tersebut dilakukan tanpa proses pembahasan resmi di DPRD. Tidak ada ketuk palu, tidak ada rapat anggaran terbuka, dan tidak ada persetujuan legislatif sebagaimana diamanatkan dalam aturan pengelolaan APBD.
“Ada uang ratusan juta yang keluar tanpa sepengetahuan dewan,” ungkap sumber internal tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBD untuk mendukung operasional yayasan pendidikan swasta.
Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka
Sorotan publik semakin tajam setelah terungkap bahwa salah satu pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda—pengelola SMA Swasta Siger—adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Yang bersangkutan diketahui merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Fakta tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan anggaran. Pasalnya, APBD yang merupakan uang publik diduga mengalir ke institusi swasta yang memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat daerah.
Selain itu, SMA Siger juga disebut menggunakan aset milik negara atau daerah untuk menunjang operasionalnya, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata kelola aset publik.
Pangdam Minta Polda Usut Tuntas
Panglima Kodam, Misrul, menilai sistem penganggaran yang terjadi dalam kasus SMA Siger sarat konflik kepentingan dan berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan APBD harus melalui persetujuan DPRD dan tidak boleh menguntungkan pihak swasta secara sepihak.
“Bagaimana mungkin APBD mengalir ke pihak swasta tanpa persetujuan DPRD. Ini harus diusut tuntas,” tegas Misrul.
Ia meminta Polda Lampung bekerja profesional dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut, baik yang melibatkan yayasan maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Penyelidikan Polda Lampung Berjalan
Saat ini, kasus SMA Siger masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, menyusul laporan dari penggiat kebijakan publik Abdullah Sani. Aparat penegak hukum diharapkan mampu membuka secara terang alur anggaran, dasar hukum pencairan dana, serta potensi pelanggaran pidana yang terjadi.














