MAJALAH NARASI— Informasi mengenai dugaan kedaluwarsanya Surat Keputusan (SK) penunjukan salah satu pejabat di Sekretariat Inspektorat Kabupaten Tanggamus menjadi perhatian publik. Pejabat berinisial B disebut masih menjalankan tugas dan kewenangan meski masa berlaku SK penunjukannya diduga telah melampaui batas enam bulan sebagaimana ketentuan penunjukan pelaksana tugas atau pelaksana harian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SK penunjukan tersebut diduga belum diperpanjang secara administratif, sementara pejabat yang bersangkutan tetap melaksanakan fungsi jabatan di lingkungan Inspektorat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum, legalitas kewenangan, serta kepatuhan administrasi di tubuh lembaga pengawasan internal pemerintah daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, pejabat berinisial B mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait masa berlaku SK penunjukannya. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sebagaimana perintah atasan dan ketentuan internal yang berlaku di instansinya. “Itu saya tidak tahu. Yang penting saya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diberikan. Soal masa berlaku SK, silakan tanyakan ke BKD, mereka yang lebih paham aturan,” ujarnya singkat.
Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan, baik dari sisi administrasi, keuangan, maupun kepatuhan hukum. Oleh karena itu, munculnya dugaan SK pejabat yang telah kedaluwarsa dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip tertib administrasi dan kepastian hukum dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, jika benar SK tersebut telah kedaluwarsa, maka perlu ada langkah cepat dari instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan penataan ulang administrasi kepegawaian. Selain menjaga marwah institusi Inspektorat, kepastian status pejabat juga penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait legalitas produk kebijakan atau rekomendasi yang dikeluarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait status SK dimaksud. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh kejelasan apakah telah dilakukan perpanjangan, pembaruan SK, atau terdapat mekanisme lain yang menjadi dasar hukum penugasan pejabat tersebut.
Penelusuran sementara awak media juga mengindikasikan adanya dugaan kondisi serupa di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), di mana sejumlah jabatan struktural masih diisi oleh pejabat berstatus pelaksana tugas dalam waktu yang cukup lama. Situasi ini menegaskan pentingnya pembenahan manajemen kepegawaian agar tata kelola pemerintahan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***














