• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Thursday, February 5, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Jawa Barat Revisi Rencana Tata Ruang

by Melda
December 19, 2025
in Bandar Lampung
Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Jawa Barat Revisi Rencana Tata Ruang
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Revisi ini dimaksudkan untuk memenuhi target persentase Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Imbauan ini disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menekankan bahwa pencapaian target LP2B menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama revisi perencanaan ruangnya, bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen,” ujarnya.

Menteri Nusron juga menyoroti hambatan yang dialami daerah dalam penyusunan rencana tata ruang, termasuk soal penganggaran. Ia menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pemerintah daerah agar target LP2B dapat segera terpenuhi. “Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruang, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai,” katanya.

Berita Lainnya

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger

Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

Selain fokus pada pencapaian persentase LP2B, Nusron menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian tidak diperbolehkan kecuali untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum dengan syarat ketat. Ia menambahkan, penggantian lahan yang dialihfungsikan harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Lahan beririgasi wajib diganti minimal tiga kali lipat, lahan rawa reklamasi dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat. Lahan pengganti harus milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menekankan adanya sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan LP2B. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pihak yang mengalihkan LP2B tanpa penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk pemohon, tetapi juga bagi pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Dalam rangkaian rapat koordinasi, Nusron turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan. Selain itu, ia menyerahkan sertifikat kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga terkait.

Menteri Nusron menegaskan, langkah ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga strategis untuk memastikan ketahanan pangan, menjaga fungsi ekologis, dan mencegah konversi lahan secara ilegal yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Dengan revisi tata ruang yang tepat, ia optimis Jawa Barat dapat mencapai target LP2B serta mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Jawa Baratketahanan panganLahan Baku SawahLP2BMenteri ATR/BPNNusron WahidPerpres 12/2025RDTRRencana Tata RuangRevisi RTRW
Previous Post

Polres Lampung Selatan Tingkatkan Imbauan Keselamatan Saat Libur Akhir Tahun

Next Post

Festival Budaya TTKKBI Lampung Selatan Perkuat Pelestarian Seni Tradisional

Melda

Melda

Related Posts

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger

by Melda
February 4, 2026
Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah
Bandar Lampung

Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah

by Melda
February 4, 2026
Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas
Bandar Lampung

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

by Melda
February 4, 2026
Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung

by Melda
February 4, 2026
KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa
Bandar Lampung

KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa

by Melda
February 3, 2026
Next Post
Festival Budaya TTKKBI Lampung Selatan Perkuat Pelestarian Seni Tradisional

Festival Budaya TTKKBI Lampung Selatan Perkuat Pelestarian Seni Tradisional

Recommended

Festival Budaya TTKKBI Lampung Selatan Perkuat Pelestarian Seni Tradisional

Festival Budaya TTKKBI Lampung Selatan Perkuat Pelestarian Seni Tradisional

December 21, 2025
Cara Membuat Jadwal Belajar yang Efektif: Rahasia Mahasiswa dan Pelajar Sukses

Cara Membuat Jadwal Belajar yang Efektif: Rahasia Mahasiswa dan Pelajar Sukses

September 18, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger

February 4, 2026
Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah
Bandar Lampung

Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah

February 4, 2026
Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas
Bandar Lampung

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

February 4, 2026
Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung

February 4, 2026
KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa
Bandar Lampung

KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa

February 3, 2026
Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger
Bandar Lampung

Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger

February 3, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id