MAJALAH NARASI– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Revisi ini dimaksudkan untuk memenuhi target persentase Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Imbauan ini disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menekankan bahwa pencapaian target LP2B menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama revisi perencanaan ruangnya, bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen,” ujarnya.
Menteri Nusron juga menyoroti hambatan yang dialami daerah dalam penyusunan rencana tata ruang, termasuk soal penganggaran. Ia menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pemerintah daerah agar target LP2B dapat segera terpenuhi. “Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruang, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai,” katanya.
Selain fokus pada pencapaian persentase LP2B, Nusron menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian tidak diperbolehkan kecuali untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum dengan syarat ketat. Ia menambahkan, penggantian lahan yang dialihfungsikan harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Lahan beririgasi wajib diganti minimal tiga kali lipat, lahan rawa reklamasi dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat. Lahan pengganti harus milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegasnya.
Menteri Nusron juga menekankan adanya sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan LP2B. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pihak yang mengalihkan LP2B tanpa penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk pemohon, tetapi juga bagi pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.
Dalam rangkaian rapat koordinasi, Nusron turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan. Selain itu, ia menyerahkan sertifikat kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga terkait.
Menteri Nusron menegaskan, langkah ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga strategis untuk memastikan ketahanan pangan, menjaga fungsi ekologis, dan mencegah konversi lahan secara ilegal yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Dengan revisi tata ruang yang tepat, ia optimis Jawa Barat dapat mencapai target LP2B serta mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional.***













