• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kejati Lampung Siapkan Langkah Tegas Usai Arinal Tak Hadir Pemeriksaan

by Melda
December 14, 2025
in Bandar Lampung
Kejati Lampung Siapkan Langkah Tegas Usai Arinal Tak Hadir Pemeriksaan
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadapi ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor energi.

Ketidakhadiran Arinal Djunaidi terjadi setelah penyidik Kejati Lampung sebelumnya melakukan penyitaan aset senilai kurang lebih Rp38 miliar yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal terkait alasan tidak memenuhi panggilan penyidik. Informasi yang beredar di internal Kejati menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta saat jadwal pemeriksaan berlangsung.

Penyidik Kejati Lampung menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi atau pihak yang dipanggil tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada langkah hukum lanjutan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk melayangkan panggilan ketiga yang dapat disertai dengan upaya pemeriksaan paksa apabila yang bersangkutan kembali mangkir. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan penegakan hukum.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Perkembangan kasus ini juga tidak terlepas dari putusan praperadilan yang sempat diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Gugatan tersebut sebelumnya membuat proses penyidikan tertahan sementara. Namun pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh permohonan praperadilan, sekaligus menguatkan keabsahan langkah hukum yang telah dilakukan Kejati Lampung sejak awal penanganan perkara.

Hakim tunggal Muhammad Hibrian dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dijalankan Kejati Lampung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan dugaan korupsi Dana PI 10 persen tersebut.

Pemanggilan terhadap Arinal Djunaidi merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara, khususnya untuk mengungkap mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Dana PI 10 persen PT LEB. Dana ini sejatinya merupakan hak daerah dari pengelolaan sumber daya migas yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan publik. Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring perkembangan hasil pemeriksaan dan analisis alat bukti.

“Kami tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku. Jika pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu ada langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh sesuai aturan,” ujar seorang pejabat Kejati Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: arinal djunaidiDana PI 10 Persenhukum Lampungkasus korupsiKejati LampungPt Lampung Energi Berjaya
Previous Post

Kolaborasi Nasional Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur

Next Post

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Recommended

Mahasiswa Unila Bawa Lampung ke Panggung ASEAN, Angkat Isu Gender dalam Transisi Energi di Kuala Lumpur

Mahasiswa Unila Bawa Lampung ke Panggung ASEAN, Angkat Isu Gender dalam Transisi Energi di Kuala Lumpur

October 22, 2025
Dana Transfer Daerah Turun Rp137 Miliar, Pemkab Pringsewu Siapkan “Sabuk Pengaman” Anggaran 2026: Seremonial dan Dinas Luar Negeri Terpangkas!

Kabar Baik! 60 Persen Tanah Milik Pemkab Pringsewu Sudah Bersertifikat, Target Rampung Dua Tahun Lagi

October 16, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id