• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kejati Lampung Siapkan Langkah Tegas Usai Arinal Tak Hadir Pemeriksaan

by Melda
December 14, 2025
in Bandar Lampung
Kejati Lampung Siapkan Langkah Tegas Usai Arinal Tak Hadir Pemeriksaan
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadapi ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor energi.

Ketidakhadiran Arinal Djunaidi terjadi setelah penyidik Kejati Lampung sebelumnya melakukan penyitaan aset senilai kurang lebih Rp38 miliar yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal terkait alasan tidak memenuhi panggilan penyidik. Informasi yang beredar di internal Kejati menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta saat jadwal pemeriksaan berlangsung.

Penyidik Kejati Lampung menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi atau pihak yang dipanggil tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada langkah hukum lanjutan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk melayangkan panggilan ketiga yang dapat disertai dengan upaya pemeriksaan paksa apabila yang bersangkutan kembali mangkir. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan penegakan hukum.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Perkembangan kasus ini juga tidak terlepas dari putusan praperadilan yang sempat diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Gugatan tersebut sebelumnya membuat proses penyidikan tertahan sementara. Namun pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh permohonan praperadilan, sekaligus menguatkan keabsahan langkah hukum yang telah dilakukan Kejati Lampung sejak awal penanganan perkara.

Hakim tunggal Muhammad Hibrian dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dijalankan Kejati Lampung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan dugaan korupsi Dana PI 10 persen tersebut.

Pemanggilan terhadap Arinal Djunaidi merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara, khususnya untuk mengungkap mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Dana PI 10 persen PT LEB. Dana ini sejatinya merupakan hak daerah dari pengelolaan sumber daya migas yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan publik. Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring perkembangan hasil pemeriksaan dan analisis alat bukti.

“Kami tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku. Jika pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu ada langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh sesuai aturan,” ujar seorang pejabat Kejati Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: arinal djunaidiDana PI 10 Persenhukum Lampungkasus korupsiKejati LampungPt Lampung Energi Berjaya
Previous Post

Kolaborasi Nasional Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur

Next Post

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Recommended

Beasiswa Full untuk Mahasiswa Indonesia: Tips dan Trik Jitu Raih Peluang Emas

Beasiswa Full untuk Mahasiswa Indonesia: Tips dan Trik Jitu Raih Peluang Emas

September 17, 2025
PMI Pringsewu Gelar Pelantikan Pengurus Kecamatan 2025-2030, Siap Perkuat Layanan Kemanusiaan dan Donor Darah

PMI Pringsewu Gelar Pelantikan Pengurus Kecamatan 2025-2030, Siap Perkuat Layanan Kemanusiaan dan Donor Darah

December 10, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id