• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

by Melda
December 8, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka oleh Kejati Lampung tetap sah dan dapat berlanjut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menimbang hasil persidangan, permohonan pemohon kami nyatakan tidak dapat diterima,” kata Muhammad Hibrian. Keputusan ini secara langsung memupus tafsiran yang muncul dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII, yang sebelumnya mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum penetapan.

Sebelumnya, dalam jalannya sidang, beberapa saksi ahli dari Universitas Indonesia, seperti Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tidak sah. Mereka berargumen bahwa pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi sesuai fakta yang terjadi di lapangan.

Berita Lainnya

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Namun, pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa dalam KUHAP tidak dikenal istilah pemeriksaan sebagai calon tersangka. “Pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk memberikan dasar penetapan tersangka,” jelas perwakilan Kejati Lampung. Pendapat ini diperkuat dalam persidangan hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, saat saksi ahli menanggapi pertanyaan jaksa mengenai apakah PT LEB memperoleh fasilitas negara, termasuk melalui participating interest (PI) 10%. Dian Simatupang menegaskan, PI 10% bukanlah fasilitas negara, melainkan justru menghasilkan pendapatan bagi negara dan daerah dalam bentuk dividen.

Dalam sidang tersebut, ahli hukum keuangan publik dan perpajakan Universitas Indonesia juga menyoroti pentingnya adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang sebagai dasar penetapan tersangka. Dian menekankan bahwa hanya indikasi atau dugaan kerugian tidak bisa menjadi dasar sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur sesuai UU No. 15/2004, UU No. 15/2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020,” ujar Dian.

Selain itu, Akhyar Salmi menekankan bahwa alat bukti yang tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. “Jika bukti hanya sebagian dari ratusan halaman, itu tidak bisa dianggap sah,” katanya. Pernyataan ini menyoroti pentingnya keutuhan dan keabsahan dokumen dalam proses hukum, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor migas.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, sempat menyatakan bahwa Kejati Lampung tidak melengkapi berkas sangkaan terkait kerugian negara yang diduga dialami. Pernyataan ini menjadi salah satu titik penting dalam argumen pra peradilan, meskipun hakim akhirnya menolak seluruh permohonan.

Dengan putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian, seluruh argumentasi yang diajukan oleh saksi ahli terkait SEMA dan putusan MK tidak mempengaruhi status tersangka Hermawan Eriadi. Keputusan ini menjadi titik penting dalam memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang sah.

Status tersangka M. Hermawan Eriadi terkait dugaan tipikor dana PI 10% tetap berlaku. Kasus ini menjadi sorotan penting di kalangan pengelola migas di seluruh Indonesia karena terkait langsung dengan pengelolaan dana yang bersifat strategis dan berdampak pada penerimaan negara. Keputusan hakim juga menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip hukum bahwa penetapan tersangka harus tetap mempertimbangkan prosedur yang sah dan bukti yang memadai, sekaligus menegaskan kewenangan Kejati Lampung dalam menangani kasus ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM. Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBPutusan MKTipikor Migas
Previous Post

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB di Pengadilan Tanjung Karang: Benarkah Dua Tersangka Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Next Post

Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Resmi Jadi Alat Pengakuan Gagalnya Integritas ASN

Melda

Melda

Related Posts

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

by Melda
December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Resmi Jadi Alat Pengakuan Gagalnya Integritas ASN

Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Resmi Jadi Alat Pengakuan Gagalnya Integritas ASN

Recommended

Doa Bersama dan Ikrar Komitmen Way Lalaan: Tanggamus Suarakan Perdamaian untuk Indonesia

Doa Bersama dan Ikrar Komitmen Way Lalaan: Tanggamus Suarakan Perdamaian untuk Indonesia

September 4, 2025
Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

December 3, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id