MAJALAH NARASI- Kasus SMA swasta Siger kini menjadi sorotan tajam publik karena mengungkap banyak persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung. Sekolah yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda itu tengah diselidiki Polda Lampung setelah seorang pelapor berinisial A S mengajukan laporan resmi pada awal November 2025. Ditreskrimsus Polda Lampung juga disebut telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), menandai bahwa kasus ini memasuki tahap serius.
Selain aparat penegak hukum, pihak Pemerintah Provinsi Lampung turut turun tangan. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan DPMPTSP telah melakukan klarifikasi langsung ke sekolah terkait persoalan status dan dampaknya terhadap peserta didik. Hasilnya mencengangkan dan memperkuat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan pihak sekolah.
Pejabat terkait mengungkap bahwa SMA swasta Siger ternyata tidak memiliki izin operasional. Lebih jauh lagi, sekolah tersebut menggunakan gedung SMP Negeri di Kota Bandar Lampung sebagai sarana operasionalnya—suatu praktik yang bertentangan dengan regulasi pendidikan dan tata kelola aset negara. Fakta ini memperkuat bahwa operasional SMA Siger dinilai ilegal dan berpotensi melanggar berbagai aturan administratif dan pidana.
Yang membuat publik kian terkejut adalah posisi strategis figur sentral dalam kasus ini. Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, disebut sebagai pendiri sekaligus pemilik sekolah tersebut. Publik mempertanyakan independensi dan moralitas kebijakan seorang pejabat tinggi pendidikan yang justru mendirikan sekolah swasta tanpa izin, lalu memanfaatkan fasilitas negara sebagai sarana beroperasi. Bahkan, Kepala SMP Negeri—yang bangunannya dipakai SMA Siger—ditunjuk sebagai Plh Kepala Sekolah SMA Siger tanpa landasan legal yang jelas.
Kekhawatiran terbesar publik adalah risiko hukum dan profesional yang kini ditanggung para guru dan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah tersebut. Mereka mengajar di satuan pendidikan yang secara hukum dianggap ilegal. Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dapat berujung pada ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Artinya, tenaga pendidik dan pimpinan sekolah dapat terseret menjadi pihak yang terdampak, meski mereka hanya “mengikuti arahan” atasan.
Dampak berikutnya bahkan lebih mengkhawatirkan: nasib peserta didik SMA Siger. Sekolah tersebut belum terdaftar dalam Dapodik, yang berarti seluruh data akademik dan administrasi siswa berpotensi tidak diakui secara nasional. Jika situasi ini berlanjut, masa depan akademik puluhan hingga ratusan siswa bisa terancam, termasuk pengakuan ijazah, transfer sekolah, hingga pendaftaran kampus.
Publik juga mempertanyakan keberanian Eka Afriana mengambil langkah seberani ini. Selain menjabat Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, ia juga merupakan Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029, serta saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana. Sebagai Ketua PGRI, Eka seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan nasib tenaga pendidik. Namun, kasus ini justru menempatkan para guru dalam posisi rentan di tengah kemungkinan besar persoalan hukum dan ketidakjelasan status kerja.
Lebih memprihatinkan lagi, beredar informasi bahwa pihak yayasan—Siger Prakarsa Bunda—diduga belum membayar upah tenaga pendidik selama empat bulan terakhir. Kondisi ini semakin menambah panjang daftar persoalan yang menimpa sekolah tersebut.
Skandal SMA Siger bukan hanya persoalan izin sekolah, tetapi soal moralitas, tata kelola, dan keberanian mempertaruhkan masa depan banyak pihak demi kepentingan segelintir orang. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa dunia pendidikan Lampung perlu evaluasi menyeluruh demi melindungi guru, siswa, dan integritas institusi pendidikan.***














