• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Praperadilan PT LEB Jadi Sorotan Publik: Siapa yang Dirugikan, Negara atau PAD Lampung?

by Melda
December 4, 2025
in Bandar Lampung
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Sidang praperadilan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki tahap mendengarkan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung yang bersumber dari BUMD ini.

PT LEB selama ini menjadi salah satu penghasil PAD terbesar di Lampung melalui dana PI10%, tercatat sebesar 271 miliar rupiah. Dari total tersebut, perusahaan telah menyetorkan 214 miliar rupiah ke kas daerah. Dana ini menjadi salah satu pilar PAD yang signifikan, hanya setelah Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, sejak kasus masuk ke meja penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung menjelang Pilkada 2024, operasional PT LEB praktis terhenti, sehingga potensi PAD untuk membiayai pembangunan daerah ikut tersendat.

Sejak RMD resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung, publik menunggu langkah konkret terkait pengisian kembali formasi direksi PT LEB agar operasional perusahaan dapat berjalan normal. Padahal, jika dikelola secara optimal, PT LEB berpotensi menyumbang PAD ratusan miliar setiap tahun, yang dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

214 miliar rupiah PAD yang sudah disetorkan dapat digunakan untuk berbagai sektor strategis:

Pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan, termasuk gedung SD/SMP baru, penambahan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas sanitasi, dan peralatan pembelajaran modern.
Penguatan fasilitas kesehatan, seperti pembangunan atau renovasi puskesmas, klinik, ruang rawat inap, dan fasilitas kesehatan desa, terutama di wilayah terpencil.
Peningkatan infrastruktur dasar, termasuk perbaikan jalan desa dan kabupaten, pembangunan jembatan kecil, sistem drainase, instalasi air bersih, dan saluran sanitasi yang efisien untuk menunjang mobilitas dan kualitas hidup warga.
Pembangunan perumahan murah atau layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dikelola secara proyek perumahan rakyat dengan biaya efisien.
Pengembangan infrastruktur ekonomi lokal, seperti pasar tradisional, hall pertemuan masyarakat, pusat UMKM, jalan akses produksi dan panen, irigasi kecil, serta fasilitas publik desa atau kelurahan.

Sidang praperadilan ini menjadi titik krusial bagi publik, karena bukan hanya menentukan nasib hukum Dirut PT LEB, tetapi juga menentukan kelanjutan pengelolaan BUMD strategis yang berpotensi mempengaruhi PAD Lampung secara signifikan. Penundaan operasional PT LEB akibat proses hukum dapat berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik yang bergantung pada dana tersebut.

Sejumlah pengamat menilai keputusan hakim nanti akan menjadi indikator penting bagaimana pemerintah daerah dan pihak berwenang menangani kasus hukum yang berkaitan dengan perusahaan BUMD sekaligus memastikan keberlanjutan kontribusi PAD. Dengan pengadilan yang segera membacakan putusan, masyarakat Lampung menanti kepastian agar potensi PAD dari PT LEB dapat kembali dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan stabilitas ekonomi lokal.

📅 Putusan dijadwalkan: Senin, 8 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bumd Lampungkasus hukumKejati LampungMigas LampungPAD Lampungpengelolaan keuangan daerahpotensi pembangunanPraPeradilanPT LEBRahmat Mirzani Djausal
Previous Post

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB, Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah dan Cacat Prosedur

Next Post

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Recommended

Pameran Pendidikan Internasional yang Wajib Dikunjungi: Buka Gerbang Kesuksesan Global

Pameran Pendidikan Internasional yang Wajib Dikunjungi: Buka Gerbang Kesuksesan Global

September 18, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id