MAJALAH NARASI – Sidang praperadilan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki tahap mendengarkan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung yang bersumber dari BUMD ini.
PT LEB selama ini menjadi salah satu penghasil PAD terbesar di Lampung melalui dana PI10%, tercatat sebesar 271 miliar rupiah. Dari total tersebut, perusahaan telah menyetorkan 214 miliar rupiah ke kas daerah. Dana ini menjadi salah satu pilar PAD yang signifikan, hanya setelah Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, sejak kasus masuk ke meja penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung menjelang Pilkada 2024, operasional PT LEB praktis terhenti, sehingga potensi PAD untuk membiayai pembangunan daerah ikut tersendat.
Sejak RMD resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung, publik menunggu langkah konkret terkait pengisian kembali formasi direksi PT LEB agar operasional perusahaan dapat berjalan normal. Padahal, jika dikelola secara optimal, PT LEB berpotensi menyumbang PAD ratusan miliar setiap tahun, yang dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.
214 miliar rupiah PAD yang sudah disetorkan dapat digunakan untuk berbagai sektor strategis:
Pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan, termasuk gedung SD/SMP baru, penambahan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas sanitasi, dan peralatan pembelajaran modern.
Penguatan fasilitas kesehatan, seperti pembangunan atau renovasi puskesmas, klinik, ruang rawat inap, dan fasilitas kesehatan desa, terutama di wilayah terpencil.
Peningkatan infrastruktur dasar, termasuk perbaikan jalan desa dan kabupaten, pembangunan jembatan kecil, sistem drainase, instalasi air bersih, dan saluran sanitasi yang efisien untuk menunjang mobilitas dan kualitas hidup warga.
Pembangunan perumahan murah atau layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dikelola secara proyek perumahan rakyat dengan biaya efisien.
Pengembangan infrastruktur ekonomi lokal, seperti pasar tradisional, hall pertemuan masyarakat, pusat UMKM, jalan akses produksi dan panen, irigasi kecil, serta fasilitas publik desa atau kelurahan.
Sidang praperadilan ini menjadi titik krusial bagi publik, karena bukan hanya menentukan nasib hukum Dirut PT LEB, tetapi juga menentukan kelanjutan pengelolaan BUMD strategis yang berpotensi mempengaruhi PAD Lampung secara signifikan. Penundaan operasional PT LEB akibat proses hukum dapat berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik yang bergantung pada dana tersebut.
Sejumlah pengamat menilai keputusan hakim nanti akan menjadi indikator penting bagaimana pemerintah daerah dan pihak berwenang menangani kasus hukum yang berkaitan dengan perusahaan BUMD sekaligus memastikan keberlanjutan kontribusi PAD. Dengan pengadilan yang segera membacakan putusan, masyarakat Lampung menanti kepastian agar potensi PAD dari PT LEB dapat kembali dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan stabilitas ekonomi lokal.
📅 Putusan dijadwalkan: Senin, 8 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang














