• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB, Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah dan Cacat Prosedur

by Melda
December 4, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Sidang pra peradilan yang diajukan direktur utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali memanas pada agenda pembacaan kesimpulan, kamis, 4 desember 2025. sidang ini menjadi sorotan publik karena kuasa hukum pemohon menilai kejaksaan tinggi lampung tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan hermawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

kuasa hukum pemohon, nurul amalia dan timnya, menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka harus dibatalkan. nurul menyatakan, “kami memohon kepada yang mulia hakim agar sprindik dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.”

poin utama yang disampaikan kuasa hukum adalah dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka. tim hukum menekankan bahwa hingga persidangan keempat, kejaksaan belum mampu menunjukkan:

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

* dua alat bukti yang sah
* uraian perbuatan melawan hukum
* pemeriksaan calon tersangka
* laporan kerugian negara yang nyata dan pasti

riki martim, anggota tim hukum hermawan, menjelaskan bahwa tanpa bukti yang jelas dan prosedur yang sah, penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

ahli hukum pidana universitas indonesia, akhyar salmi, memperkuat pandangan tersebut. ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang hanya menyoal identitas dan struktur organisasi korporasi tidak dapat dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. “itu cacat prosedur,” ujarnya. di sisi lain, kejaksaan tetap bersikukuh bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bahwa hermawan telah diperiksa ketika masih berstatus saksi.

selain masalah prosedur, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya bukti kerugian negara yang sah. meskipun kejaksaan menyebut adanya audit BPKP, dokumen audit tidak pernah diperlihatkan secara lengkap kepada pemohon maupun hakim, dengan alasan rahasia negara.

ahli keuangan negara, dian simatupang, menegaskan bahwa pasal 20 UU 15/2004 mengharuskan laporan audit kerugian negara disampaikan kepada pihak terkait. ia menambahkan, indikasi kerugian saja tidak bisa dijadikan alat bukti. kerugian potensial tidak bisa dijadikan dasar pidana. dian juga menegaskan bahwa keputusan administrasi korporasi tidak dapat dipidanakan tanpa keputusan pengadilan atau otoritas berwenang.

tim kuasa hukum juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dianggap tidak jelas. sprindik hanya mencantumkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor tanpa menjelaskan unsur perbuatan, lokasi, waktu, maupun bagaimana kerugian negara terjadi. riki menekankan, “jika kejaksaan tidak dapat menjelaskan apa perbuatan tersangka, maka unsur delik mustahil dapat dibuktikan.” kejaksaan tetap bersikukuh bahwa penyebutan pasal sangkaan sudah cukup secara prosedural.

tim hukum merinci sejumlah keberatan lainnya, antara lain:

1. tidak ada dua alat bukti yang sah
2. tidak ada pemeriksaan calon tersangka
3. tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
4. tidak ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti
5. audit BPKP tidak pernah diperlihatkan
6. sprindik tidak konsisten dan ruang lingkupnya tidak jelas
7. objek sangkaan merupakan keputusan korporasi melalui RUPS, bukan tindakan pribadi

riki menegaskan bahwa penerapan hukum penyidik salah total — error in persona dan error in objecto. karena itu, seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

sidang ditutup dengan pengingat bahwa putusan akan dibacakan pada:
tanggal: senin, 9 desember 2025
pukul: 10.00 WIB
tempat: pengadilan negeri tanjungkarang

publik menanti dengan penuh perhatian apakah permohonan hermawan akan dikabulkan atau kejaksaan akan tetap mempertahankan status tersangka. kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan cacat prosedur penetapan tersangka, pentingnya bukti yang sah, dan perlunya transparansi dalam proses hukum yang menyangkut kerugian negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit bpkpkasus tipikorKejaksaan Lampungkerugian negaraM. Hermawan EriadiPenetapan Tersangkapengadilan negeri Tanjungkarangpra peradilanPT LEBSprindik
Previous Post

Tanggamus Cetak Generasi Literasi Unggul: Bupati Asnawi Kukuhkan Bunda dan Duta Literasi Kecamatan Hingga Pekon

Next Post

Praperadilan PT LEB Jadi Sorotan Publik: Siapa yang Dirugikan, Negara atau PAD Lampung?

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Praperadilan PT LEB Jadi Sorotan Publik: Siapa yang Dirugikan, Negara atau PAD Lampung?

Recommended

Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Terima MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Publik Soroti Skandal Pendidikan Lampung

Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Terima MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Publik Soroti Skandal Pendidikan Lampung

October 2, 2025
Kepala Puskesmas Arogan, Anggaran Miliaran Rupiah Bisa Jadi Korban

Kepala Puskesmas Arogan, Anggaran Miliaran Rupiah Bisa Jadi Korban

January 8, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id