MAJALAH NARASI– Sidang pra peradilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, semakin memanas pada hari keempat, Rabu (3/12/2025). Kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetap enggan memberikan komentar atau klarifikasi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini seharusnya menghadirkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Namun, hanya pemohon yang menghadirkan saksi ahli, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Pihak Kejati Lampung tidak menghadirkan saksi ahli, menimbulkan berbagai spekulasi publik mengenai strategi dan transparansi penyidik.
Ferdi Gusnan, mantan Dirut PT Wahana Raharja, yang menyaksikan langsung sidang, menilai tindakan Kejati terlalu percaya diri. Menurutnya, keputusan untuk tidak menghadirkan saksi ahli bisa menjadi risiko jika hakim menilai bukti dari pihak Kejati kurang lengkap.
Riki Martim menyoroti sejumlah kejanggalan yang muncul selama persidangan. Ia menekankan bahwa Kejati Lampung hingga hari keempat belum menyerahkan laporan hasil audit kerugian negara secara utuh. Berkas yang diberikan parsial, halaman berlompat-lompat, dan tidak lengkap. Hal ini membuat salah satu alat bukti masih dianggap belum sah dan belum memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
“Dalam persidangan terlihat jelas, laporan hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar sangkaan terhadap klien kami tidak lengkap. Halamannya berlompat-lompat dan tidak utuh. Ini membuat dasar penetapan tersangka menjadi cacat prosedur,” ungkap Riki Martim.
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan terkait legalitas PT LJU dan PT LEB yang dipermasalahkan Kejati Lampung. Menurut Riki, Kejati menyatakan penggunaan keuangan operasional perusahaan tersebut menjadi tidak sah karena masalah legalitas, namun tidak melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, otoritas yang berwenang dalam hal ini. Pernyataan atau sangkaan Kejati hanya berdasar pada ahli yang justru tidak dihadirkan dalam persidangan.
Saksi ahli Dian Simatupang menegaskan, Kejati Lampung tidak berwenang menilai legalitas perusahaan. “Yang berhak menilai legalitas PT LJU dan PT LEB adalah pejabat otorisasi, dalam hal ini Kementerian ESDM, serta keputusan pengadilan,” jelas Dian. Hal ini semakin menguatkan argumen kuasa hukum bahwa dasar sangkaan Kejati terhadap Hermawan lemah secara hukum.
Akhyar Salmi, ahli hukum pidana yang dihadirkan pemohon, menambahkan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap calon tersangka merupakan pelanggaran asas *due process of law* dan *audi et alteram partem*. “Seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka jika tidak diperiksa secara materiil, tidak diberi kesempatan mengetahui perbuatan yang disangkakan, dan tidak dikonfrontasi dengan alat bukti maupun saksi,” tegas Akhyar.
Kuasa hukum Riki Martim menyayangkan sikap Kejati Lampung yang menutup diri terhadap pertanyaan mengenai laporan audit dan dasar sangkaan. “Kami kecewa, karena sidang pra peradilan ini seharusnya menjadi momen bagi kedua pihak menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun sampai hari keempat, Kejati Lampung tetap menutup-tutupi laporan auditnya. Ini jelas merugikan proses hukum dan keadilan bagi klien kami,” tambah Riki.
Pasca-persidangan, Zahri, perwakilan Pidsus Kejati Lampung, menolak memberikan komentar kepada awak media. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat, menegaskan ketertutupan Kejati terkait publikasi dan klarifikasi di luar persidangan.
Sidang pra peradilan PT LEB akan berlanjut dengan agenda kesimpulan pada hari berikutnya. Publik menantikan apakah hakim akan menilai bukti dan keterangan yang diajukan pemohon sebagai cukup untuk membatalkan atau menegaskan penetapan tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap praktik transparansi dan prosedur hukum dalam penanganan dugaan korupsi di Lampung.***














