• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

by Melda
December 3, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Sidang pra peradilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, semakin memanas pada hari keempat, Rabu (3/12/2025). Kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetap enggan memberikan komentar atau klarifikasi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini seharusnya menghadirkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Namun, hanya pemohon yang menghadirkan saksi ahli, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Pihak Kejati Lampung tidak menghadirkan saksi ahli, menimbulkan berbagai spekulasi publik mengenai strategi dan transparansi penyidik.

Ferdi Gusnan, mantan Dirut PT Wahana Raharja, yang menyaksikan langsung sidang, menilai tindakan Kejati terlalu percaya diri. Menurutnya, keputusan untuk tidak menghadirkan saksi ahli bisa menjadi risiko jika hakim menilai bukti dari pihak Kejati kurang lengkap.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Riki Martim menyoroti sejumlah kejanggalan yang muncul selama persidangan. Ia menekankan bahwa Kejati Lampung hingga hari keempat belum menyerahkan laporan hasil audit kerugian negara secara utuh. Berkas yang diberikan parsial, halaman berlompat-lompat, dan tidak lengkap. Hal ini membuat salah satu alat bukti masih dianggap belum sah dan belum memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.

“Dalam persidangan terlihat jelas, laporan hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar sangkaan terhadap klien kami tidak lengkap. Halamannya berlompat-lompat dan tidak utuh. Ini membuat dasar penetapan tersangka menjadi cacat prosedur,” ungkap Riki Martim.

Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan terkait legalitas PT LJU dan PT LEB yang dipermasalahkan Kejati Lampung. Menurut Riki, Kejati menyatakan penggunaan keuangan operasional perusahaan tersebut menjadi tidak sah karena masalah legalitas, namun tidak melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, otoritas yang berwenang dalam hal ini. Pernyataan atau sangkaan Kejati hanya berdasar pada ahli yang justru tidak dihadirkan dalam persidangan.

Saksi ahli Dian Simatupang menegaskan, Kejati Lampung tidak berwenang menilai legalitas perusahaan. “Yang berhak menilai legalitas PT LJU dan PT LEB adalah pejabat otorisasi, dalam hal ini Kementerian ESDM, serta keputusan pengadilan,” jelas Dian. Hal ini semakin menguatkan argumen kuasa hukum bahwa dasar sangkaan Kejati terhadap Hermawan lemah secara hukum.

Akhyar Salmi, ahli hukum pidana yang dihadirkan pemohon, menambahkan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap calon tersangka merupakan pelanggaran asas *due process of law* dan *audi et alteram partem*. “Seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka jika tidak diperiksa secara materiil, tidak diberi kesempatan mengetahui perbuatan yang disangkakan, dan tidak dikonfrontasi dengan alat bukti maupun saksi,” tegas Akhyar.

Kuasa hukum Riki Martim menyayangkan sikap Kejati Lampung yang menutup diri terhadap pertanyaan mengenai laporan audit dan dasar sangkaan. “Kami kecewa, karena sidang pra peradilan ini seharusnya menjadi momen bagi kedua pihak menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun sampai hari keempat, Kejati Lampung tetap menutup-tutupi laporan auditnya. Ini jelas merugikan proses hukum dan keadilan bagi klien kami,” tambah Riki.

Pasca-persidangan, Zahri, perwakilan Pidsus Kejati Lampung, menolak memberikan komentar kepada awak media. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat, menegaskan ketertutupan Kejati terkait publikasi dan klarifikasi di luar persidangan.

Sidang pra peradilan PT LEB akan berlanjut dengan agenda kesimpulan pada hari berikutnya. Publik menantikan apakah hakim akan menilai bukti dan keterangan yang diajukan pemohon sebagai cukup untuk membatalkan atau menegaskan penetapan tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap praktik transparansi dan prosedur hukum dalam penanganan dugaan korupsi di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negarahukum pidanakejanggalan penetapan tersangkaKejati Lampungkuasa hukumPT LEBsidang praperadilantipikor LampungTransparansiUniversitas Indonesia
Previous Post

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli

Next Post

Ketua PD Gemira Lampung Gaet Kader untuk Pemberdayaan UMKM dan Pendirian Pangkalan Elpiji, Targetkan Ekonomi Kerakyatan Tumbuh Pesat

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Ketua PD Gemira Lampung Gaet Kader untuk Pemberdayaan UMKM dan Pendirian Pangkalan Elpiji, Targetkan Ekonomi Kerakyatan Tumbuh Pesat

Ketua PD Gemira Lampung Gaet Kader untuk Pemberdayaan UMKM dan Pendirian Pangkalan Elpiji, Targetkan Ekonomi Kerakyatan Tumbuh Pesat

Recommended

Bawaslu Bandar Lampung Perkuat Kelembagaan Demi Demokrasi Substansial, Tingkatkan Profesionalitas Pengawas Pemilu

Bawaslu Bandar Lampung Perkuat Kelembagaan Demi Demokrasi Substansial, Tingkatkan Profesionalitas Pengawas Pemilu

October 6, 2025
Pentingnya Literasi Digital untuk Generasi Z di Era Informasi

Pentingnya Literasi Digital untuk Generasi Z di Era Informasi

September 27, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id