MAJALAH NARASI– Polemik pinjam pakai aset negara untuk SMA Siger terus memanas setelah masuk ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung pada awal November 2025. Kasus ini bermula dari pengaduan Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik, yang mengirimkan keterangan tertulis kepada redaksi pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam laporan yang diterima, Abdullah Sani menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi konflik kepentingan terkait penggunaan gedung dan sarana SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Tim redaksi yang menindaklanjuti laporan tersebut mendapati banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda tegak berdiri di halaman depan SMP Negeri 44, hanya sekitar 2-3 meter dari papan pengumuman aset pemerintah kota Bandar Lampung yang dikelola BPKAD. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas penggunaan aset negara tersebut.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menegaskan bahwa pinjam pakai aset negara harus mengikuti ketentuan regulasi, seperti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST), maka bisa masuk indikasi pidana penggelapan dan penadahan aset negara sesuai Pasal 372 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” ujarnya pada Sabtu, 13 September 2025.
Hasil penelusuran redaksi ke berbagai instansi pemerintah menunjukkan bahwa surat pinjam pakai yang ada hanya berupa pengajuan dari yayasan, dengan nomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Surat ini belum mengonfirmasi persetujuan dari Disdikbud Kota Bandar Lampung terkait pemakaian ruang kelas dan sarana milik negara. Dengan kata lain, izin resmi untuk penggunaan aset negara masih meragukan, yang menimbulkan potensi pelanggaran hukum.
Redaksi kemudian mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun, saat kunjungan pada Senin, 11 November 2025, pegawai di ruangan aset dan keuangan menyebut Satria Utama sedang ada kegiatan di Mandala. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum mendapatkan respons, meskipun pesan telah dibaca dan statusnya ceklis dua.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan tata kelola aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Tim investigasi redaksi masih terus menelusuri apakah ada prosedur formal yang dilewati atau justru sengaja diabaikan, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam yayasan maupun Disdikbud.
Kasus SMA Siger ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan aset negara, akuntabilitas pejabat pemerintah, dan potensi pelanggaran hukum yang serius. Ke depannya, masyarakat menunggu langkah tegas dari Polda Lampung serta kejelasan status izin pinjam pakai gedung dan sarana milik SMP Negeri 44 untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara.***














