• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, November 4, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

SPMB SMA Swasta Siger, Kebijakan Kontroversial Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana

by Melda
November 3, 2025
in Bandar Lampung
SPMB SMA Swasta Siger, Kebijakan Kontroversial Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Dunia pendidikan di Lampung kembali diguncang kontroversi. SMA swasta Siger, lembaga pendidikan yang mendapat sorotan publik, dikabarkan membuka pendaftaran murid baru tanpa perizinan resmi, sementara rencana penggunaan anggaran APBD Pemkot Bandar Lampung untuk sekolah ini semakin memicu polemik.

Yayasan Siger, yang ketua yayasannya adalah mantan Plt Sekda Pemkot Bandar Lampung, dan ketua pembinanya dikenal sebagai sosok yang terkait erat dengan kebijakan kontroversial di pemerintahan saat ini, diduga menjalankan aktivitasnya tanpa landasan legal yang jelas. Hal ini diperkuat dengan temuan akta notaris yang diperoleh redaksi melalui akses Kemenkumham pada Rabu, 29 Oktober 2025. Akta notaris tersebut dibuat pada 31 Juli 2025 dengan nomor 14, yang berarti pembuatan yayasan baru dilakukan setelah SMA Siger memulai pendaftaran murid baru pada 9-10 Juli 2025.

Kejanggalan ini menjadi sorotan karena SMA Swasta Siger menumpang fasilitas milik SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Artinya, sekolah tersebut menggunakan aset negara tanpa izin resmi, sambil mengklaim dukungan APBD untuk operasionalnya. Praktik semacam ini dinilai publik berpotensi membahayakan masa depan siswa dan mempertaruhkan anggaran pemerintah yang bersumber dari rakyat.

Berita Lainnya

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

Beberapa pakar pendidikan menilai kebijakan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan swasta di Bandar Lampung. “Idealnya, semua sekolah harus memiliki izin resmi sebelum membuka pendaftaran dan menggunakan fasilitas publik. Ketidaktegasan pemerintah menimbulkan kesan pengelolaan pendidikan yang tidak profesional,” ujar seorang akademisi pendidikan di Lampung yang enggan disebut namanya.

Skandal ini memunculkan pertanyaan serius soal akuntabilitas Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Publik mempertanyakan apakah keputusan mendukung SMA Siger ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang disahkan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, kasus ini membuka perdebatan mengenai pengawasan aset negara. Dengan menumpang gedung milik SMP negeri dan menggunakan dana APBD, SMA Siger tampak melangkahi prosedur legal formal. Hal ini menimbulkan risiko hukum dan politis bagi pemerintah daerah, apalagi jika terjadi penyelewengan anggaran atau konflik kepentingan antara yayasan dan pejabat publik.

Masyarakat kini menuntut klarifikasi resmi dari Pemkot Bandar Lampung. Beberapa orang tua siswa juga menyatakan kekhawatiran mereka, mengingat ketidakjelasan status legal sekolah yang akan mereka pilih untuk pendidikan anak-anak mereka. Beberapa orang tua bahkan mempertimbangkan untuk menunda mendaftar atau mencari alternatif sekolah lain demi keamanan pendidikan anak mereka.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa regulasi pendidikan tidak bisa diabaikan. Setiap lembaga pendidikan swasta yang ingin beroperasi harus memiliki izin yang sah, sementara pemerintah daerah berkewajiban memastikan penggunaan fasilitas publik dan APBD dilakukan sesuai aturan hukum. Tanpa langkah tegas, publik akan terus memandang kebijakan pemerintah daerah sebagai kebijakan liar yang mengabaikan peraturan dan kepentingan rakyat.

SMA Swasta Siger kini menjadi simbol kontroversi dan pengawasan publik yang ketat terhadap kebijakan pendidikan di Bandar Lampung. Publik dan media menanti langkah pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pendidikan anak-anak di kota ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDLampungBandarLampungEvaDwianaKebijakanLiarPendidikanBermasalahSkandalPendidikanLampungSMAWastaSiger
Previous Post

Layanan SKCK Kini Full Online, Polres Tanggamus Hadirkan Terobosan Digital untuk Pelayanan Publik Tanpa Antre dan Tanpa Pungli

Next Post

Bupati Tanggamus Bagikan Alsintan ke 50 Kelompok Tani, Langkah Nyata Wujudkan Swasembada Pangan

Melda

Melda

Related Posts

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?
Bandar Lampung

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

by Melda
November 2, 2025
Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?
Bandar Lampung

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?

by Melda
November 2, 2025
Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional
Bandar Lampung

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

by Melda
November 1, 2025
Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang
Bandar Lampung

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

by Melda
October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

by Melda
October 30, 2025
Next Post
Bupati Tanggamus Bagikan Alsintan ke 50 Kelompok Tani, Langkah Nyata Wujudkan Swasembada Pangan

Bupati Tanggamus Bagikan Alsintan ke 50 Kelompok Tani, Langkah Nyata Wujudkan Swasembada Pangan

Recommended

SMKN 1 Bukit Kemuning Tegaskan Komitmen Rawat Fasilitas Sekolah, Bantah Isu Penelantaran Bangunan

SMKN 1 Bukit Kemuning Tegaskan Komitmen Rawat Fasilitas Sekolah, Bantah Isu Penelantaran Bangunan

October 17, 2025
Bupati Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Pemberian Gizi Anak dan Ibu Hamil Berkualitas di Way Lima

Bupati Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Pemberian Gizi Anak dan Ibu Hamil Berkualitas di Way Lima

October 28, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Uncategorized

Don't miss it

Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Wadah Aspirasi Rakyat
Lampung Tengah

Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Wadah Aspirasi Rakyat

November 4, 2025
Bupati Tanggamus Bagikan Alsintan ke 50 Kelompok Tani, Langkah Nyata Wujudkan Swasembada Pangan
Tanggamus

Bupati Tanggamus Bagikan Alsintan ke 50 Kelompok Tani, Langkah Nyata Wujudkan Swasembada Pangan

November 4, 2025
SPMB SMA Swasta Siger, Kebijakan Kontroversial Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana
Bandar Lampung

SPMB SMA Swasta Siger, Kebijakan Kontroversial Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana

November 3, 2025
Layanan SKCK Kini Full Online, Polres Tanggamus Hadirkan Terobosan Digital untuk Pelayanan Publik Tanpa Antre dan Tanpa Pungli
Tanggamus

Layanan SKCK Kini Full Online, Polres Tanggamus Hadirkan Terobosan Digital untuk Pelayanan Publik Tanpa Antre dan Tanpa Pungli

November 3, 2025
Tanggamus Ukir Sejarah Baru: Tiga Pekon Resmi Dimekarkan, Bupati Tegaskan Pentingnya Pemerintahan yang Bersih dan Dekat dengan Rakyat
Tanggamus

Tanggamus Ukir Sejarah Baru: Tiga Pekon Resmi Dimekarkan, Bupati Tegaskan Pentingnya Pemerintahan yang Bersih dan Dekat dengan Rakyat

November 3, 2025
Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?
Bandar Lampung

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

November 2, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id