• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

by Melda
October 30, 2025
in Pringsewu
Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Sejumlah kalangan menilai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Tahun 2023–2043 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini di lapangan. Karena itu, desakan agar dokumen tata ruang tersebut segera direvisi pun semakin kuat, tanpa harus menunggu lima tahun sesuai periode peninjauan.

Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Fraksi Partai NasDem, Leswanda Putera, menegaskan bahwa revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak demi menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. “Banyak ketentuan di dalam RTRW yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan di lapangan. Kalau dibiarkan, hal ini bisa merugikan pemerintah daerah dan masyarakat luas,” ujar Leswanda, Rabu (29/10/2025).

Menurut Leswanda, sejumlah kawasan strategis di Kabupaten Pringsewu kini sudah berubah fungsi, namun tidak tercantum dalam RTRW. Ia mencontohkan bahwa wilayah Pringsewu yang dikenal sebagai kawasan perdagangan, jasa, dan pendidikan ternyata tidak memiliki zonasi resmi untuk sektor-sektor tersebut dalam peta tata ruang daerah. “Kabupaten Pringsewu ini daerah bisnis dan pendidikan, tapi zona perdagangan, jasa, dan pendidikan tidak dimasukkan ke dalam RTRW. Bahkan zona industri juga tidak ada, padahal ini substansi penting untuk perkembangan ekonomi,” jelasnya.

Berita Lainnya

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

Ia menambahkan, ketiadaan zona industri dalam RTRW akan berdampak langsung terhadap investor yang berniat menanamkan modal di Pringsewu. “Kalau tidak ada kawasan industri dalam RTRW, otomatis tidak ada ruang hukum bagi pengusaha untuk membangun pabrik atau fasilitas industri di sini. Padahal kalau industri masuk, pengangguran bisa berkurang, PAD naik, dan perputaran uang terjadi di daerah,” ujarnya.

Leswanda juga menyoroti dampak administratif dari ketiadaan zona perdagangan dan jasa dalam RTRW. Menurutnya, banyak pengusaha kesulitan mengurus izin usaha karena sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) akan otomatis menolak jika lokasi usahanya tidak sesuai dengan zonasi RTRW. “Banyak masyarakat ingin membuka usaha tapi izin mereka ditolak sistem. Kita tidak bisa menyalahkan rakyat karena mereka hanya ingin hidup dan mencari nafkah,” tegasnya.

Politisi NasDem itu berharap Pemkab Pringsewu bersama perangkat daerah terkait segera melakukan kajian dan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN agar RTRW dapat direvisi lebih cepat. “Apalagi setelah kedatangan Wamen Dikti beberapa waktu lalu yang meninjau lokasi calon Sekolah Garuda, itu seharusnya jadi momentum untuk menyesuaikan RTRW agar pembangunan pendidikan bisa berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati, menuturkan bahwa Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2023 sebenarnya telah dikonsultasikan ke Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan hasil konsultasi, revisi belum bisa diterima karena dinilai masih bersifat minor. “Masalahnya belum terlalu mendesak, dan perda RTRW baru berjalan dua tahun. Sesuai aturan, peninjauan dapat dilakukan setiap lima tahun sekali,” jelasnya.

Namun, Anjarwati tidak menutup kemungkinan untuk melakukan revisi lebih cepat apabila ada kajian teknis dan konsultasi publik yang menunjukkan urgensi perubahan tata ruang. “Revisi harus didasarkan pada kajian ketentuan umum zonasi (KUZ) dan masukan publik, supaya perubahan tata ruang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.

Revisi RTRW dianggap penting untuk memastikan arah pembangunan Pringsewu berjalan sinkron antara kebijakan pemerintah, potensi daerah, dan kebutuhan masyarakat. Tanpa penyesuaian tata ruang, investasi sulit masuk, pembangunan tidak terarah, dan potensi ekonomi lokal berisiko tidak tergarap maksimal.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DPRDPringsewuInvestasiDaerahLampungLeswandaPuteraNasDemPembangunanDaerahPringsewuPUPRRevisiRTRWRTRWTataRuang
Previous Post

Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Jalan! SPPG Polres Pringsewu Siap Layani Ribuan Siswa Tiap Hari, Sekolah dan Warga Sambut Antusias

Next Post

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

Melda

Melda

Related Posts

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia
Pringsewu

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

by Melda
January 12, 2026
Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu
Pringsewu

Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu

by Melda
December 29, 2025
Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional
Pringsewu

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

by Melda
December 29, 2025
Umi Laila Resmi Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Pardasuka
Pringsewu

Umi Laila Resmi Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Pardasuka

by Melda
December 23, 2025
Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik
Pringsewu

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

by Melda
December 22, 2025
Next Post
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

Recommended

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Geger Pelajar Gen Z: Ajang Unjuk Kreativitas Lokal yang Bikin Melek Budaya

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Geger Pelajar Gen Z: Ajang Unjuk Kreativitas Lokal yang Bikin Melek Budaya

December 2, 2025
Gerakan Suporter Indonesia Mengguncang! Desakan Boikot Tiket Timnas Demi Selamatkan Sepak Bola Nasional

Gerakan Suporter Indonesia Mengguncang! Desakan Boikot Tiket Timnas Demi Selamatkan Sepak Bola Nasional

October 15, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id