MAJALAH NARASI– Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dari total 2.335 bidang tanah milik Pemkab, sebanyak 1.394 bidang atau sekitar 60 persen kini telah bersertifikat. Capaian ini menjadi langkah penting dalam memastikan keamanan dan legalitas aset daerah yang tersebar di berbagai wilayah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, SH., MH., mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025). Ia menjelaskan bahwa masih ada sekitar 941 bidang tanah yang belum bersertifikat, namun proses penyelesaiannya tengah berjalan.
“Proses sertifikasi aset ini sudah berjalan dengan baik. Saat ini tinggal sekitar 40 persen yang belum selesai, dan kami optimistis dalam dua sampai tiga tahun ke depan semuanya bisa rampung,” ujar Olpin optimistis.
Menurut Olpin, percepatan sertifikasi aset daerah sejatinya bisa dilakukan lebih cepat. Namun, pihaknya memahami keterbatasan sumber daya di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang tidak hanya melayani pemerintah, tetapi juga masyarakat umum.
“BPN juga memiliki beban kerja besar dalam melayani kebutuhan masyarakat. Selain itu, jumlah tenaga teknis di lapangan juga terbatas, jadi kami maklumi jika prosesnya harus dilakukan bertahap,” terangnya.
Sebagai pejabat baru yang baru dua bulan menjabat di Pringsewu, Olpin mengaku telah melakukan langkah awal dengan menyurati seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginventarisasi aset-aset yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing dinas.
“Kami minta agar setiap OPD melakukan pendataan dan melaporkan jika ada aset yang bermasalah. Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada laporan terkait aset bermasalah. Ini menunjukkan bahwa seluruh aset pemerintah dalam kondisi aman,” jelasnya.
Olpin menegaskan, BPKAD tidak mungkin mengetahui secara rinci seluruh aset milik pemerintah daerah, mengingat jumlahnya yang sangat banyak dan tersebar di berbagai kecamatan. Karena itu, peran kepala OPD menjadi sangat penting dalam memastikan setiap aset tercatat dan terlindungi.
“Yang paling tahu detail aset adalah OPD masing-masing. Kami di BPKAD berperan untuk mengkoordinasikan dan memastikan seluruh aset terinventarisasi dan memiliki dokumen legal yang sah,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menilai bahwa sertifikasi aset daerah bukan hanya sekadar persoalan administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan kekayaan negara. Dengan adanya sertifikat, aset pemerintah akan lebih terlindungi dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Ke depan, Pemkab Pringsewu berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertifikasi bekerja sama dengan BPN dan melibatkan seluruh perangkat daerah agar seluruh aset bisa tercatat dengan akurat dan aman.
“Kalau semua sudah bersertifikat, tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa tata kelola aset daerah di Pringsewu semakin transparan dan akuntabel,” pungkas Olpin Putra.
Langkah strategis ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Pringsewu dalam membangun sistem pengelolaan aset yang tertib, profesional, dan berbasis data. Dengan capaian 60 persen sertifikasi, Kabupaten Pringsewu kini semakin dekat menuju tata kelola aset daerah yang bersih, kuat, dan berdaya guna.***
 
	    	 
                                






 
							





