• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

YLBHI-LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana ke Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI

by Melda
October 14, 2025
in Bandar Lampung
YLBHI-LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana ke Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Direktur Utama PT Wahana Raharja bisa dijerat pidana ketenagakerjaan jika tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran gaji dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tujuh buruh perusahaan BUMD Pemerintah Provinsi Lampung.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, dibacakan pada 18 Desember 2024 dan dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025, menegaskan PT Wahana Raharja wajib membayar Rp 326.087.940 kepada tujuh buruh yang menjadi korban.

Namun, hampir enam bulan pasca putusan kasasi, perusahaan belum juga menunaikan kewajibannya. Sikap ini dinilai LBH Bandar Lampung sebagai penghinaan terhadap pengadilan sekaligus pengabaian terhadap hak-hak normatif pekerja. “Sebagai entitas publik, BUMD seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan menunda hak pekerja,” tegas Ahmad Khudlori, pengacara publik LBH Bandar Lampung.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

LBH Bandar Lampung menegaskan, Direktur Utama PT Wahana Raharja bisa dijerat Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebut: “Barang siapa dengan sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.”

Selain itu, pengabaian putusan pengadilan yang telah inkracht dianggap melanggar asas negara hukum, di mana seluruh warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan.

LBH Bandar Lampung juga mendesak Gubernur Lampung, sebagai pemegang saham pengendali BUMD, untuk memerintahkan direksi melaksanakan putusan, sekaligus mengevaluasi kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. “Ketidakpatuhan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bisa berujung pidana,” pungkas Ahmad Khudlori.***

Source: ISBEDY SETIAWAN
Tags: Bumd LampungBuruh LampungLBH Bandar LampungPHKPidana KetenagakerjaanPT Wahana RaharjaPutusan PengadilanYLBHI
Previous Post

Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Bagikan Susu Untuk Dukung Gerakan Nasional Cegah Stunting

Next Post

Lapas Kalianda Gencar Sosialisasi Gratifikasi, Dorong Masyarakat dan Pegawai Wujudkan Zona Integritas

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Lapas Kalianda Gencar Sosialisasi Gratifikasi, Dorong Masyarakat dan Pegawai Wujudkan Zona Integritas

Lapas Kalianda Gencar Sosialisasi Gratifikasi, Dorong Masyarakat dan Pegawai Wujudkan Zona Integritas

Recommended

Santri Cilik Pringsewu Ukir Prestasi Hafal Juz 30

Santri Cilik Pringsewu Ukir Prestasi Hafal Juz 30

December 21, 2025
Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG, Pastikan Program MBG Aman dan Berkualitas untuk Masyarakat

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG, Pastikan Program MBG Aman dan Berkualitas untuk Masyarakat

October 1, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id