• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, October 31, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

YLBHI-LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana ke Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI

by Melda
October 14, 2025
in Bandar Lampung
YLBHI-LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana ke Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Direktur Utama PT Wahana Raharja bisa dijerat pidana ketenagakerjaan jika tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran gaji dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tujuh buruh perusahaan BUMD Pemerintah Provinsi Lampung.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, dibacakan pada 18 Desember 2024 dan dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025, menegaskan PT Wahana Raharja wajib membayar Rp 326.087.940 kepada tujuh buruh yang menjadi korban.

Namun, hampir enam bulan pasca putusan kasasi, perusahaan belum juga menunaikan kewajibannya. Sikap ini dinilai LBH Bandar Lampung sebagai penghinaan terhadap pengadilan sekaligus pengabaian terhadap hak-hak normatif pekerja. “Sebagai entitas publik, BUMD seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan menunda hak pekerja,” tegas Ahmad Khudlori, pengacara publik LBH Bandar Lampung.

Berita Lainnya

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

LBH Bandar Lampung menegaskan, Direktur Utama PT Wahana Raharja bisa dijerat Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebut: “Barang siapa dengan sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.”

Selain itu, pengabaian putusan pengadilan yang telah inkracht dianggap melanggar asas negara hukum, di mana seluruh warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan.

LBH Bandar Lampung juga mendesak Gubernur Lampung, sebagai pemegang saham pengendali BUMD, untuk memerintahkan direksi melaksanakan putusan, sekaligus mengevaluasi kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. “Ketidakpatuhan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bisa berujung pidana,” pungkas Ahmad Khudlori.***

Source: ISBEDY SETIAWAN
Tags: Bumd LampungBuruh LampungLBH Bandar LampungPHKPidana KetenagakerjaanPT Wahana RaharjaPutusan PengadilanYLBHI
Previous Post

Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Bagikan Susu Untuk Dukung Gerakan Nasional Cegah Stunting

Next Post

Lapas Kalianda Gencar Sosialisasi Gratifikasi, Dorong Masyarakat dan Pegawai Wujudkan Zona Integritas

Melda

Melda

Related Posts

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang
Bandar Lampung

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

by Melda
October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

by Melda
October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu
Bandar Lampung

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

by Melda
October 29, 2025
Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda
Bandar Lampung

Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda

by Melda
October 28, 2025
Bupati Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Pemberian Gizi Anak dan Ibu Hamil Berkualitas di Way Lima
Bandar Lampung

Bupati Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Pemberian Gizi Anak dan Ibu Hamil Berkualitas di Way Lima

by Melda
October 28, 2025
Next Post
Lapas Kalianda Gencar Sosialisasi Gratifikasi, Dorong Masyarakat dan Pegawai Wujudkan Zona Integritas

Lapas Kalianda Gencar Sosialisasi Gratifikasi, Dorong Masyarakat dan Pegawai Wujudkan Zona Integritas

Recommended

Pendidikan Karakter Opini dan Riset Terkini

Pendidikan Karakter Opini dan Riset Terkini

September 20, 2025
Strategi Belajar untuk Mengingat Materi Lama yang Menarik

Strategi Belajar untuk Mengingat Materi Lama yang Menarik

September 21, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Uncategorized

Don't miss it

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang
Bandar Lampung

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

October 30, 2025
Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi
Pringsewu

Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

October 30, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Jalan! SPPG Polres Pringsewu Siap Layani Ribuan Siswa Tiap Hari, Sekolah dan Warga Sambut Antusias
Pringsewu

Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Jalan! SPPG Polres Pringsewu Siap Layani Ribuan Siswa Tiap Hari, Sekolah dan Warga Sambut Antusias

October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu
Bandar Lampung

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

October 29, 2025
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan, Semangat Pemuda Menggema di Lapangan Pemkab
Pesawaran

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan, Semangat Pemuda Menggema di Lapangan Pemkab

October 29, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id