MAJALAH NARASI– Maraknya pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan penyalahgunaan mobil dinas jenis Toyota Hilux milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung kembali mendapat sorotan dari praktisi hukum, Hendri Adriansyah, SH, MH. Menurut Hendri, media harus berhati-hati dan mengedepankan prinsip keberimbangan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
“Informasi yang beredar perlu diluruskan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Bina Marga maupun klarifikasi dari BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, yang memang berwenang mencatat dan memverifikasi aset pemerintah daerah,” ujar Hendri saat dihubungi, Senin (7/10/2025).
Hendri menegaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, mobil dinas tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan itu semula memang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, namun kini dialihkan ke bagian umum untuk mendukung operasional Wakil Bupati Lampung Tengah. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan belum terbukti dan perlu diklarifikasi secara resmi sebelum diberitakan lebih luas.
Praktisi hukum ini menekankan pentingnya media dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial, namun tetap dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. “Media harus berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menyajikan berita secara berimbang. Setiap narasumber harus diverifikasi dan konfirmasi dua arah wajib dilakukan agar informasi yang disajikan objektif,” tambah Hendri.
Hendri juga menyinggung aspek hukum pers yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 3 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa fungsi pers adalah mengawasi dan mengkritik kepentingan publik, namun tetap harus berlandaskan etika jurnalistik dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Hendri, pemberitaan yang sepihak, apalagi terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah, dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat dan merugikan pihak-pihak yang belum terbukti melakukan kesalahan. Oleh karena itu, ia mendorong media untuk selalu melibatkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pejabat yang bersangkutan dan instansi pengelola aset.
“Tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi yang proporsional, jelas, dan tidak menyesatkan. Dalam konteks ini, pers bukan hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pemberi edukasi publik yang terpercaya,” tegas Hendri.
Praktisi hukum ini menekankan bahwa keterbukaan informasi dan akurasi berita adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap media. Dengan demikian, pemberitaan mengenai aset pemerintah, seperti mobil dinas, harus dilaporkan secara hati-hati, akurat, dan berimbang.***
 
	    	 
                                






 
							






