• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

by Melda
October 6, 2025
in Bandar Lampung
Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Provinsi Lampung Kembali Diguncang Kabar Heboh Di Dunia Politik Dan Hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Resmi Menetapkan Tiga Direksi Pt Lampung Energi Berjaya (Leb) Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Participating Interest (Pi) 10% Di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (Wk Oses). Kasus Ini Diumumkan Pada Senin, 22 September 2025, Dan Langsung Menjadi Sorotan Publik Karena Melibatkan Kerugian Negara Yang Diperkirakan Mencapai Rp 271 Miliar.

Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Kasus Ini Telah Berlangsung Hampir Satu Tahun, Menandakan Kompleksitas Masalah Hukum Dan Keterlibatan Berbagai Pihak, Termasuk Bumd, Anak Perusahaan Bumn, Dan Kontraktor Migas. Meski Begitu, Banyak Pertanyaan Muncul Mengenai Dasar Hukum Dan Status Bumd Dalam Konteks Pengelolaan Dana Participating Interest Tersebut.

Status Bumd Dan Dasar Hukum Pt Leb

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kriteria Suatu Badan Usaha Disebut Bumd Jika Sebagian Besar Modalnya Bersumber Dari Kekayaan Daerah, Yakni Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd). Dalam Kasus Pt Leb, Dana Yang Dikelola Perusahaan Bukan Berasal Dari Apbd, Melainkan Dari Anak Perusahaan Bumn, Pt Pertamina (Persero).

Perusahaan Ini Memperoleh Kontrak Kerja Dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Skk Migas) Pada 20 April 2018 Untuk Mengelola Ladang Minyak Southeast Sumatera. Ladang Minyak Ini Sebelumnya Dikelola Pihak Lain Melalui Kontrak Bagi Hasil Yang Masa Berlakunya Berakhir Pada 5 September 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Esdm) Nomor 37 Tahun 2016, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Wajib Menawarkan Participating Interest 10% Kepada Bumd Atau Bumn Untuk Meningkatkan Peran Serta Daerah Serta Memperkuat Perekonomian Nasional. Dengan Demikian, Dana Yang Dikelola Pt Leb Berasal Dari Pengelolaan Pi 10% Sesuai Ketentuan Permen Esdm, Bukan Dari Kas Apbd Provinsi Lampung.

Perolehan Pi 10% Pada Tahun 2022 Telah Dijalankan Melalui Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (Rups). Pt Lampung Energi Berjaya Terbentuk Berdasarkan Keputusan Rups Bumd Pt Lampung Jasa Utama (Pt Lju). Pemerintah Provinsi Lampung Kemudian Menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 Mengenai Pembentukan Bumd Pt Lampung Jasa Utama. Dalam Perubahan Tersebut, Disisipkan Pasal 6a Yang Memberikan Kewenangan Kepada Pt Lju Untuk Membentuk Anak Perusahaan Khusus Yang Mengelola Pi 10% Pada Wilayah Kerja Migas.

Kontroversi Penetapan Tersangka

Kejati Lampung Menahan Tiga Petinggi Pt Leb Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pengelolaan Perusahaan Yang Menyebabkan Kerugian Negara Sekitar Rp 200 Miliar. Namun, Penetapan Direksi Dan Komisaris Sebagai Tersangka Secara Pribadi Menimbulkan Polemik Hukum, Karena Tindakan Tersebut Seharusnya Atas Nama Perseroan, Bukan Individu.

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Menyebut Korporasi Sebagai Kumpulan Orang Dan/Atau Kekayaan Yang Terorganisasi, Baik Berbentuk Badan Hukum Maupun Bukan Badan Hukum. Bumd Juga Tunduk Pada Pp Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Khususnya Pasal 105 Yang Mengatur Penggunaan Laba Dan Dividen Sesuai Keputusan Rups.

Dengan Demikian, Tanggung Jawab Dan Pengelolaan Keuangan Bumd Secara Hukum Seharusnya Berdasarkan Mekanisme Dan Keputusan Perseroan, Bukan Tindakan Individu. Kasus Ini Membuka Diskusi Luas Tentang Batas Tanggung Jawab Direksi, Mekanisme Pengawasan Bumd, Serta Implikasi Hukum Dari Penetapan Tersangka Terhadap Pengelolaan Dana Pi 10% Di Lampung.

Selain Itu, Publik Juga Mempertanyakan Apakah Penetapan Tersangka Secara Individu Akan Menimbulkan Preseden Hukum Baru Bagi Pengelolaan Keuangan Bumd Lainnya Di Indonesia. Pertanyaan Lain Muncul Tentang Transparansi Mekanisme Rups, Akuntabilitas Pemegang Saham, Dan Peran Pemerintah Provinsi Sebagai Pemilik Saham Dalam Menjamin Keseimbangan Kepentingan Publik.

Dengan Latar Belakang Ini, Kasus Pt Lampung Energi Berjaya Tidak Hanya Sekadar Masalah Hukum Korporasi, Melainkan Juga Menjadi Ujian Bagaimana Bumd Dan Anak Perusahaan Bumn Mengelola Aset Strategis Secara Profesional, Legal, Dan Transparan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bumd LampungHukum BumdKasus Pi 10%Kejati LampungKorupsi MigasPertaminaPt Lampung Energi BerjayaRups BumdTransparansi KeuanganWK OSES
Previous Post

Kebijakan Maladministrasi di Pendidikan Lampung: Ancaman Nyata bagi Sekolah Swasta

Next Post

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Recommended

Peluncuran Fakultas Kedokteran Gigi, Profesi Dietisien, dan Halal Center di Universitas Aisyah Pringsewu Jadi Tonggak Baru Kemandirian Kesehatan Lampung

Peluncuran Fakultas Kedokteran Gigi, Profesi Dietisien, dan Halal Center di Universitas Aisyah Pringsewu Jadi Tonggak Baru Kemandirian Kesehatan Lampung

October 15, 2025
Enam Hari Razia, Satlantas Polres Pringsewu Dominan Tindak Pelanggar Motor

Enam Hari Razia, Satlantas Polres Pringsewu Dominan Tindak Pelanggar Motor

February 9, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id