• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, October 31, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kebijakan Maladministrasi di Pendidikan Lampung: Ancaman Nyata bagi Sekolah Swasta

by Melda
October 6, 2025
in Bandar Lampung
Kebijakan Maladministrasi di Pendidikan Lampung: Ancaman Nyata bagi Sekolah Swasta
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Negara Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1). Undang-undang ini menegaskan kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan sebagai sarana pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Hal ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa pendidikan bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin pemerataan dan keadilan dalam akses pendidikan.

Namun, implementasi prinsip-prinsip ini di Provinsi Lampung menunjukkan dinamika yang kompleks. Salah satu kebijakan yang memicu kontroversi adalah penambahan kuota siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah sekolah negeri. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memperluas akses bagi masyarakat yang belum terakomodasi dalam sistem zonasi. Meski terdengar progresif, realitas di lapangan menunjukkan dampak negatif yang signifikan terhadap sekolah swasta.

Berita Lainnya

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

Para pengelola sekolah swasta menilai kebijakan ini berpotensi “membunuh” operasional lembaga mereka. Dengan berkurangnya jumlah pendaftar karena siswa dialihkan ke sekolah negeri, banyak sekolah swasta mengalami tekanan finansial yang berat. Beberapa bahkan berada di ambang krisis, menghadapi kondisi “mati segan, hidup tak mampu” karena kehilangan basis peserta didik secara perlahan. Hal ini tidak hanya berdampak pada kelangsungan institusi, tetapi juga pada tenaga pendidik dan kualitas pembelajaran yang mereka tawarkan.

Secara hukum administrasi, setiap kebijakan publik, termasuk penambahan kuota siswa, harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014. Artinya, keputusan pemerintah wajib menjunjung kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, keadilan sosial, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pertanyaan kritis muncul: Apakah kebijakan ini merupakan diskresi administratif (beleidsvrijheid) yang sah, atau justru melanggar asas transparansi dan proporsionalitas? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penambahan kuota di beberapa sekolah negeri memicu kepadatan ruang kelas melebihi kapasitas ideal, rasio guru dan siswa yang timpang, serta penurunan mutu pembelajaran. Selain itu, muncul kecemburuan sosial dari pihak sekolah swasta yang merasa dirugikan karena kebijakan ini diambil tanpa partisipasi atau sosialisasi memadai.

Kondisi ini menegaskan pentingnya pengambilan keputusan berbasis analisis kebutuhan yang matang dan asas proporsionalitas. Kebijakan pendidikan tidak cukup hanya legal secara administratif; harus legitimate di mata masyarakat dan memberikan manfaat menyeluruh. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada masyarakat, tanpa menimbulkan kerugian signifikan bagi pihak tertentu.

Lebih lanjut, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus menjadi fondasi setiap kebijakan pendidikan. Melibatkan stakeholder pendidikan, termasuk sekolah swasta, orang tua, dan komunitas pendidikan, dapat memastikan bahwa kebijakan tidak hanya formal secara hukum, tetapi juga adil dan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, Provinsi Lampung dapat menciptakan tata kelola pendidikan yang berkeadilan, meningkatkan kualitas belajar, dan mencegah kerugian institusional bagi sekolah swasta yang menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional.

Jika kebijakan maladministrasi ini dibiarkan terus berlanjut, bukan tidak mungkin sekolah swasta akan menghadapi kepunahan perlahan, kualitas pendidikan menurun, dan masyarakat kehilangan pilihan pendidikan yang berkualitas. Tantangan ini menjadi panggilan bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan akses, kualitas, dan keberlangsungan seluruh institusi pendidikan demi keadilan dan kemajuan pendidikan di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ancaman Sekolah SwastaKeadilan PendidikanKebijakan Pendidikan LampungMaladministrasi PendidikanPemerintah Daerah LampungPendidikan BerkelanjutanPPDB 2025Proporsionalitas Kebijakansekolah swastaTransparansi Publik
Previous Post

Agus Jumadi PKS Tersandera Politik Eva Dwiana? Skandal Alih Fungsi Terminal Panjang Memanas, DPRD Kota Bandar Lampung Diwarnai Kontroversi

Next Post

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

Melda

Melda

Related Posts

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang
Bandar Lampung

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

by Melda
October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

by Melda
October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu
Bandar Lampung

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

by Melda
October 29, 2025
Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda
Bandar Lampung

Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda

by Melda
October 28, 2025
Bupati Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Pemberian Gizi Anak dan Ibu Hamil Berkualitas di Way Lima
Bandar Lampung

Bupati Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Pemberian Gizi Anak dan Ibu Hamil Berkualitas di Way Lima

by Melda
October 28, 2025
Next Post
Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

Recommended

Pameran Pendidikan Internasional yang Wajib Dikunjungi: Buka Gerbang Kesuksesan Global

Pameran Pendidikan Internasional yang Wajib Dikunjungi: Buka Gerbang Kesuksesan Global

September 18, 2025
Ferdi Gunsan Bongkar Kontroversi Penanganan Dugaan Korupsi PT LEB: “Role Model atau Ajang Cari Kesalahan?”

Ferdi Gunsan Bongkar Kontroversi Penanganan Dugaan Korupsi PT LEB: “Role Model atau Ajang Cari Kesalahan?”

September 26, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Uncategorized

Don't miss it

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang
Bandar Lampung

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

October 30, 2025
Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi
Pringsewu

Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

October 30, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Jalan! SPPG Polres Pringsewu Siap Layani Ribuan Siswa Tiap Hari, Sekolah dan Warga Sambut Antusias
Pringsewu

Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Jalan! SPPG Polres Pringsewu Siap Layani Ribuan Siswa Tiap Hari, Sekolah dan Warga Sambut Antusias

October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu
Bandar Lampung

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

October 29, 2025
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan, Semangat Pemuda Menggema di Lapangan Pemkab
Pesawaran

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan, Semangat Pemuda Menggema di Lapangan Pemkab

October 29, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id