MAJALAH NARASI— Kasus pencurian handphone milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus di Kota Agung, Selasa (7/10/2025) siang.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Kedua tersangka, yakni Ade Priyoga (23) warga Pekon Dadirejo dan Murzal (45) warga Pekon Belu, secara resmi kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.
“Kedua tersangka dilimpahkan bersama barang bukti berupa empat unit handphone, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Wonosobo,” jelas Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Peristiwa pencurian bermula pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, saat para mahasiswa KKN tengah beristirahat di posko mereka. Saat bangun pagi, mereka mendapati jendela posko rusak dan terbuka, sementara beberapa unit ponsel milik mereka hilang.
Unit Reskrim Polsek Wonosobo segera melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi. Hasilnya, pelaku utama diidentifikasi sebagai Ade Priyoga. Saat penangkapan di kediamannya pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, polisi menemukan satu unit handphone hasil curian. Ade mengaku telah menitipkan tiga handphone lainnya kepada pamannya, Murzal, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Pekon Belu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana untuk Ade Priyoga, dan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana untuk Murzal terkait penadahan hasil kejahatan.
Kapolsek Tjasudin menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tegas tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Wonosobo, baik curat, curas, maupun penadahan. Keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Pelimpahan tersangka ini diharapkan mempercepat proses hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan. Aparat kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana, demi menjaga keamanan lingkungan.***










