MAJALAH NARASI – Lampung kembali digegerkan oleh kasus penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero yang berujung saling lapor antara pengguna kendaraan dan debt collector (DC). Kasus ini kini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan menyita perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian serta dugaan penggunaan plat nomor palsu.
Kombes Pol Indra Hermawan, Dirreskrimum Polda Lampung, membenarkan laporan yang dilayangkan pengguna mobil serta mengamankan barang bukti Pajero tersebut. “Benar, laporan itu ditangani Ditreskrimum Polda Lampung. Kami sudah memeriksa empat orang saksi untuk mendalami kasus ini,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Kronologi Panas di Jalan Raya
Kasus bermula di Masjid Airan Raya, Lampung Selatan, Jumat (26/9/2025), ketika terjadi perdebatan antara pengguna Pajero dengan debt collector di jalan. Perselisihan itu akhirnya dibawa ke Polda Lampung untuk dimediasi, namun gagal menemukan titik temu. Pengguna kendaraan bernama Ivin kemudian mengunci dan meninggalkan mobil tersebut di halaman Mapolda Lampung.
Pada Minggu berikutnya, pelapor kembali untuk mengambil kendaraan, namun ditolak karena STNK bukan atas namanya. Akhirnya, laporan resmi dibuat ke Polda Lampung dengan dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP.
Jejak Kepemilikan dan Kredit Macet
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Mobil Pajero tersebut ternyata terdaftar atas nama PT B, kemudian dipinjamkan berantai dari satu pihak ke pihak lain, hingga akhirnya digunakan oleh seorang anggota Polri berinisial E. Tak hanya itu, mobil mewah ini ternyata telah menunggak angsuran kredit selama 18 bulan.
“Pemilik sahnya adalah PT B. Pajero ini juga menunggak kredit 18 bulan, dan ini menjadi perhatian masyarakat agar lebih waspada terkait kepemilikan kendaraan,” tegas Indra.
Versi Debt Collector: Penarikan Sesuai SOP
Di sisi lain, debt collector berinisial AS yang menjadi terlapor membela diri. Ia menegaskan bahwa proses pengamanan unit sudah sesuai ketentuan hukum dan ditugaskan langsung oleh BCA Finance.
“Unit Pajero ini atas nama Nurfadilah dan sudah menunggak 18 bulan. Kami lakukan penarikan sesuai SOP, lengkap dengan surat perintah dari BCA Finance,” jelas AS.
Lebih lanjut, AS mengungkap adanya dugaan manipulasi identitas kendaraan. Saat proses penarikan, Pajero itu dipasang plat palsu A 774 R, padahal nomor asli berdasarkan STNK adalah BE 88 NF. Tak hanya itu, menurut AS, anggota Polri berinisial E yang memakai mobil tersebut mengaku mendapatkannya dari gadai keluarga senilai Rp400 juta.
Kasus Masih Bergulir
Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami kasus ini, baik dari sisi kepemilikan, status kredit kendaraan, hingga dugaan tindak pidana yang menyertainya. Publik pun menunggu kepastian hukum atas kasus yang melibatkan kredit macet, plat nomor palsu, hingga praktik gadai yang mencurigakan.***













