MAJALAH NARASI– Aksi besar-besaran terjadi di depan Kantor Pemkab Tulang Bawang pada Selasa, 11 November 2025. Ratusan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Umbul Menggugat (JARUM) menggelar orasi lantang menuntut keadilan agraria. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengeluarkan puluhan ribu hektar lahan umbul dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) dan PT Sweet Indo Lampung Group, serta meminta hak atas 20% lahan plasma untuk masyarakat lokal.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Candra Hartono, menyebutkan jumlah lahan yang dipermasalahkan mencapai sekitar 43 ribu hektar, tersebar di empat kecamatan yakni Menggala, Gedung Meneng, Gedung Aji Lama, dan Dente Teladas. Lahan-lahan ini, menurut Candra, telah dikuasai masyarakat jauh sebelum kemerdekaan, sejak tahun 1840-an hingga 1992, namun kini dikuasai secara sepihak oleh perusahaan.
“Umbul itu dulu jadi tempat tinggal kami, sekaligus sumber nafkah dengan berkebun. Sekarang kami hanya ingin tanah itu kembali ke tangan masyarakat,” ujar Candra dengan nada tegas.
Ketegangan meningkat setelah perusahaan mulai menjalankan bisnisnya di area tersebut, yang diduga melibatkan pembebasan lahan secara paksa. Warga menegaskan, tujuan utama mereka bukan sekadar menuntut kompensasi, melainkan hak untuk mengelola umbul sebagai sumber penghidupan dan mata pencaharian sehari-hari.
Hingga sore hari, massa masih berada di depan portal pintu masuk PT SGC, di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. Mereka membawa spanduk, poster tuntutan, dan alat pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi mereka. “Kami tidak akan pulang sampai pemerintah menanggapi tuntutan kami secara serius,” tegas salah seorang warga.
Aksi ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan konflik agraria yang panjang dan rumit di Tulang Bawang, terkait kepemilikan lahan yang masih menjadi sengketa antara masyarakat lokal dan perusahaan besar. Para pengamat menilai, keberanian warga ini menunjukkan tekanan sosial yang memuncak akibat ketidakpastian hukum dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan HGU.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tekanan untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat, memastikan hak warga terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan industrial dan agraria agar tetap kondusif. Dengan luas lahan yang dipermasalahkan mencapai puluhan ribu hektar, keputusan Pemkab Tulang Bawang atas kasus ini diyakini akan menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik agraria di Lampung.***











