MAJALAH NARASI– Upaya memperkuat pelayanan publik dan mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat terus dilakukan di Kabupaten Tanggamus. Rabu (3/9/2025), Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung turun langsung ke Kecamatan Sumberejo untuk melakukan verifikasi teknis calon Pekon Persiapan Rowo Sari, yang merupakan pemekaran dari Pekon Dadapan.
Langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, khususnya Pasal 20 dan 21 yang mengatur persyaratan pembentukan desa baru. Proses verifikasi dilakukan dalam dua tahapan penting, yakni administrasi dan teknis.
Pada tahap verifikasi administrasi, tim meneliti dokumen seperti berita acara hasil musyawarah desa, notulen rapat, hingga syarat usia minimal desa induk dan jumlah penduduk. Sedangkan pada tahap teknis, tim melakukan peninjauan lapangan, mencakup akses transportasi, komunikasi antarwilayah, batas wilayah calon pekon, serta ketersediaan sarana prasarana yang mendukung pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Tim Evaluasi Penataan Desa yang hadir berasal dari berbagai instansi, di antaranya:
- Dra. Yulia Megaria, M.Si beserta tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung.
- Dorda dan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
- Romi dan tim dari Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.
- Ratih Aulia dan tim dari Bappeda Provinsi Lampung.
Selain Rowo Sari, ada dua calon pekon lain yang tengah dalam proses pemekaran, yaitu Pekon Girimulyo (pemekaran dari Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu) serta Pekon Tanjungsari (pemekaran dari Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo). Keduanya telah diverifikasi dan kini menunggu nomor registrasi resmi.
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., menyambut positif langkah ini. Menurutnya, pemekaran pekon akan memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mempercepat pelayanan dan pemerataan pembangunan.
“Pemekaran pekon yang dilakukan benar-benar sesuai aturan, baik dari sisi jumlah penduduk maupun luas wilayah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Verifikasi Provinsi Lampung yang telah bekerja keras memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai regulasi,” tegas Bupati Saleh Asnawi.
Dengan verifikasi ini, harapan besar masyarakat Rowo Sari untuk segera memiliki pemerintahan pekon sendiri semakin dekat, membuka peluang terciptanya desa mandiri yang lebih sejahtera.***














