MAJALAH NARASI– Senin, 24 November 2025, Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus kembali menjadi pusat perhatian publik. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agung Setiyo Utomo, S.T., M.M, dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD, dan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Kabupaten Tanggamus Drs. H. Muh. Saleh Asnawi, M.A., M.H, Wakil Bupati Agus Suranto, para Wakil Ketua DPRD, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Danramil Lettu Masirun, Kapolres Tanggamus diwakili Kabag Ops Kompol Yoefi Kurniawan, S.E., S.H, Sekretaris Daerah Suaidi, S.T, Sekretaris Pengadilan Agama Muhammad Mudatsir, S.H., M.H, serta 40 anggota DPRD lainnya. Rapat juga diikuti oleh staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, kepala kantor, kepala instansi vertikal, kepala bagian, insan pers, dan undangan lainnya.
Bupati Saleh Asnawi menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 telah menyesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus dan prioritas yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026. Struktur APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dirancang untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menyesuaikan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Lampung.
Secara rinci, pendapatan daerah tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 1.675.928.483.294,22, sementara belanja daerah mencapai Rp 1.695.785.429.114,22, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja tersebut dialokasikan untuk program prioritas, pembayaran gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai kewajiban pemerintah daerah lainnya.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 65 miliar dari pinjaman PT Bank Lampung, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 45,14 miliar digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Total pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp 19,85 miliar, memastikan APBD 2026 tetap berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selain itu, rapat paripurna juga menandai penandatanganan Nota Kesepahaman atau MOU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Terdapat tujuh usulan perda dari pihak eksekutif, meliputi: Rencana Umum Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045, Perubahan Kedua Badan Hippun Pemekonan, Perubahan Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pekon, Pembentukan Pekon Baru di Kecamatan Sumberejo dan Ulu Belu, serta Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
DPRD juga mengajukan lima perda inisiatif, termasuk: bonus produksi panas bumi, penanganan stunting, perubahan peraturan mengenai penataan toko swalayan dan minimarket, penyelenggaraan ketertiban umum, serta pembinaan ideologi Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Program pembentukan perda ini diharapkan dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan pada masa sidang DPRD Tahun 2026, sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.***














