MAJALAH NARASI– Suasana apel bulanan Pemerintah Kabupaten Pringsewu di lapangan pemkab setempat, Rabu (17/9/2025), menjadi momen penting ketika Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, menyampaikan pesan tegas mengenai peran kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan pembangunan daerah.
Dalam amanatnya, Umi Laila menekankan bahwa DPRD bukan hanya sekadar mitra, melainkan elemen kunci yang memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Pringsewu. Menurutnya, fungsi legislatif memiliki ruang luas untuk ikut berkontribusi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.
“Melalui fungsi legislasi, DPRD Pringsewu pada tahun 2025 ini telah mengesahkan tiga peraturan daerah yang sangat penting, yaitu tentang RPJMD, pemekaran pekon, serta perubahan APBD 2025. Ini menjadi bukti nyata bahwa legislatif memiliki peran vital dalam mendukung program pembangunan,” ujarnya lantang di hadapan ASN dan peserta upacara.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD. Fungsi tersebut diharapkan dapat menjadi sistem peringatan dini atas potensi penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Sementara dalam fungsi penganggaran, DPRD dinilai berperan memastikan seluruh program yang didanai APBD berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkeadilan.
“Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD bukan hanya formalitas, melainkan salah satu kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan sinergi, kita bisa memastikan target-target pembangunan dapat tercapai secara berkelanjutan,” tandasnya.
Pesan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintahan di Kabupaten Pringsewu untuk tidak bekerja sendiri-sendiri. Sebaliknya, diperlukan kolaborasi nyata, bukan hanya antara eksekutif dan legislatif, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dari proses pembangunan.****













