• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

Sidang Perdana Tipikor Bimtek Pringsewu 2024: Jaksa Beberkan Dakwaan Bernilai Kerugian Miliaran Rupiah

by Melda
December 6, 2025
in Pringsewu
Sidang Perdana Tipikor Bimtek Pringsewu 2024: Jaksa Beberkan Dakwaan Bernilai Kerugian Miliaran Rupiah
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024” resmi digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (4/12/2025) sore. Sidang yang memicu perhatian publik ini menghadirkan dua terdakwa yang diduga menjadi aktor penting dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Keduanya adalah Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono serta Tri Haryono, S.Ip., M.M., mantan Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu. Majelis hakim dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan dua hakim anggota, Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Dari pihak JPU, salah satu jaksa yang membacakan dakwaan adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Kedua terdakwa hadir bersama masing-masing tim penasihat hukum. Tri Haryono didampingi empat pengacara, sementara Erwin mendapat pendampingan dua penasihat hukum. Persidangan berjalan lancar dengan pengamanan ketat karena banyak pihak yang menaruh perhatian pada perkara ini.

Berita Lainnya

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

Dugaan Arahkan Kepala Pekon dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dalam dakwaan, JPU mengurai secara rinci dugaan perbuatan para terdakwa yang disebut telah mengarahkan 105 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan sekaligus mengikuti kegiatan bimtek tersebut. Kegiatan itu dipatok sebesar Rp13 juta per pekon dan diduga dikelola oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) yang dikaitkan dengan terdakwa Erwin.

Jaksa memaparkan bahwa mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa serta prosedur pengadaan barang dan jasa desa. Tidak hanya ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan, namun juga penggunaan APBDes 2024 secara serentak untuk kegiatan yang disebut “diduga telah diarahkan” oleh para terdakwa.

Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian signifikan, yakni sebesar Rp1.002.822.670. Angka ini disebutkan berdasarkan hasil perhitungan penyidik yang akan diperdalam pada tahap pembuktian selanjutnya.

Dakwaan Berlapis: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Jaksa menjatuhkan dakwaan subsidiair. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—pasal yang menjerat perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara. Dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—pasal penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Dua pasal ini menandakan jaksa menyiapkan dakwaan berlapis untuk memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi dalam kegiatan bimtek tersebut.

Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Menariknya, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Dengan demikian, persidangan langsung masuk ke tahapan lebih krusial: pembuktian.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. JPU menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sederet saksi serta dokumen yang akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan.

Kejari Pringsewu menegaskan bahwa fokus persidangan berikutnya adalah mengungkap secara terang mekanisme penganggaran bimtek, pihak-pihak yang berperan, serta aliran keuangan yang menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini dipastikan menjadi salah satu persidangan yang akan menyedot perhatian publik, terutama mengingat jumlah desa yang terlibat, nilai kerugian negara yang fantastis, serta jabatan strategis para terdakwa yang diduga mengetahui celah dalam pengelolaan anggaran desa.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Berita Hukum LampungBimtek Aparatur DesaKejari PringsewuKorupsi APBDesPengadilan Tipikor LampungSidang KorupsiTipikor Pringsewu
Previous Post

Koruptor DPO Lampung Tengah Ditangkap Dramatis di Hutan, Ini Kronologi Penangkapannya!

Next Post

Siswa SMA IT Al Firdaus Sapu Bersih Juara Lomba Cipta-Baca Puisi Bahasa Lampung, Sorotan Publik Menguat: “Generasi Baru Penyala Sastra Daerah!”

Melda

Melda

Related Posts

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia
Pringsewu

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

by Melda
January 12, 2026
Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu
Pringsewu

Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu

by Melda
December 29, 2025
Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional
Pringsewu

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

by Melda
December 29, 2025
Umi Laila Resmi Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Pardasuka
Pringsewu

Umi Laila Resmi Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Pardasuka

by Melda
December 23, 2025
Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik
Pringsewu

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

by Melda
December 22, 2025
Next Post
Siswa SMA IT Al Firdaus Sapu Bersih Juara Lomba Cipta-Baca Puisi Bahasa Lampung, Sorotan Publik Menguat: “Generasi Baru Penyala Sastra Daerah!”

Siswa SMA IT Al Firdaus Sapu Bersih Juara Lomba Cipta-Baca Puisi Bahasa Lampung, Sorotan Publik Menguat: “Generasi Baru Penyala Sastra Daerah!”

Recommended

Ketua PGRI Bandar Lampung Terseret Skandal, Guru dan Murid Menanggung Dampak

Ketua PGRI Bandar Lampung Terseret Skandal, Guru dan Murid Menanggung Dampak

November 21, 2025
Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Dugaan Ilegalitas Perizinan SMA Siger Bandar Lampung

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Dugaan Ilegalitas Perizinan SMA Siger Bandar Lampung

November 27, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id