MAJALAH NARASI— Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024” resmi digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (4/12/2025) sore. Sidang yang memicu perhatian publik ini menghadirkan dua terdakwa yang diduga menjadi aktor penting dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Keduanya adalah Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono serta Tri Haryono, S.Ip., M.M., mantan Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu. Majelis hakim dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan dua hakim anggota, Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Dari pihak JPU, salah satu jaksa yang membacakan dakwaan adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Kedua terdakwa hadir bersama masing-masing tim penasihat hukum. Tri Haryono didampingi empat pengacara, sementara Erwin mendapat pendampingan dua penasihat hukum. Persidangan berjalan lancar dengan pengamanan ketat karena banyak pihak yang menaruh perhatian pada perkara ini.
Dugaan Arahkan Kepala Pekon dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Dalam dakwaan, JPU mengurai secara rinci dugaan perbuatan para terdakwa yang disebut telah mengarahkan 105 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan sekaligus mengikuti kegiatan bimtek tersebut. Kegiatan itu dipatok sebesar Rp13 juta per pekon dan diduga dikelola oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) yang dikaitkan dengan terdakwa Erwin.
Jaksa memaparkan bahwa mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa serta prosedur pengadaan barang dan jasa desa. Tidak hanya ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan, namun juga penggunaan APBDes 2024 secara serentak untuk kegiatan yang disebut “diduga telah diarahkan” oleh para terdakwa.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian signifikan, yakni sebesar Rp1.002.822.670. Angka ini disebutkan berdasarkan hasil perhitungan penyidik yang akan diperdalam pada tahap pembuktian selanjutnya.
Dakwaan Berlapis: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Jaksa menjatuhkan dakwaan subsidiair. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—pasal yang menjerat perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara. Dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—pasal penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Dua pasal ini menandakan jaksa menyiapkan dakwaan berlapis untuk memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi dalam kegiatan bimtek tersebut.
Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Menariknya, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Dengan demikian, persidangan langsung masuk ke tahapan lebih krusial: pembuktian.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. JPU menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sederet saksi serta dokumen yang akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa fokus persidangan berikutnya adalah mengungkap secara terang mekanisme penganggaran bimtek, pihak-pihak yang berperan, serta aliran keuangan yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini dipastikan menjadi salah satu persidangan yang akan menyedot perhatian publik, terutama mengingat jumlah desa yang terlibat, nilai kerugian negara yang fantastis, serta jabatan strategis para terdakwa yang diduga mengetahui celah dalam pengelolaan anggaran desa.***














