• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

Dinas Pertanian Pringsewu Perketat Pengawasan Harga Pupuk: Pengecer Nakal Terancam Ditutup

by Melda
November 19, 2025
in Pringsewu
Dinas Pertanian Pringsewu Perketat Pengawasan Harga Pupuk: Pengecer Nakal Terancam Ditutup
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Dinas Pertanian Pringsewu menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan harga pupuk bersubsidi di seluruh kios dan pengecer. Kebijakan ini diberlakukan menyusul turunnya harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang ditetapkan pemerintah. Langkah tegas ini diambil demi memastikan petani benar-benar merasakan manfaat dari penurunan harga yang diharapkan dapat meringankan biaya produksi pertanian.

PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap kios atau pengecer yang mencoba bermain harga. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait harga pupuk yang tidak sesuai ketentuan, maka kios tersebut akan langsung ditindak tegas hingga berpotensi ditutup.

“Bila ditemukan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah, bisa langsung ditutup. Ini sudah menjadi instruksi jelas agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan ini,” ujar Maryanto, Senin (17/11/2025).

Berita Lainnya

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Pertanian telah menurunkan tim pengawas yang bertugas melakukan monitoring rutin di lapangan. Tim ini bertugas mengecek ketersediaan pupuk, harga jual, hingga memastikan tidak ada upaya manipulasi atau permainan harga oleh pengecer. Sejauh ini, menurut Maryanto, belum ditemukan laporan pelanggaran yang berarti, namun pengawasan akan terus diperketat.

Maryanto juga menanggapi alasan yang kerap digunakan pengecer terkait stok lama yang masih mengacu pada harga sebelum penurunan. Menurutnya, distributor telah menyesuaikan harga sejak kebijakan baru berlaku, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menjual dengan harga lama.

“Kalaupun pengecer mengatakan stok lama, distributor sudah langsung menebusnya. Jadi harga tetap harus harga baru. Tidak boleh ada alasan apapun,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, menjelaskan bahwa terdapat lima jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga sebesar 20 persen. Penurunan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan beban biaya petani dalam proses produksi.

Berikut rincian harga pupuk bersubsidi setelah penurunan:

1. Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
2. Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
3. Pupuk NPK khusus Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
4. Pupuk ZA: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
5. Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg

Menurut Sri Emalia, perubahan harga ini telah disosialisasikan ke seluruh distributor dan pengecer. Pemerintah berharap para pemangku kepentingan menjalankan kebijakan sesuai prosedur. Ia juga mengajak petani untuk aktif melapor jika ada indikasi pelanggaran di lapangan.

“Kami meminta kerja sama petani untuk melapor jika menemukan kios yang masih menjual pupuk dengan harga lama atau harga di atas ketentuan. Kita ingin kebijakan ini benar-benar dirasakan petani,” jelasnya.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Pringsewu berharap distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi semakin transparan serta berdampak positif bagi kesejahteraan petani. Penguatan pengawasan juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor pangan di daerah.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DinasPertanianPringsewuHargaPupuk2025PengawasanPupukPetaniPringsewuPupukSubsidiTurunSubsidiPertanian
Previous Post

Warga Tulangbawang Turun ke Jalan di Tiga Titik, Tuntut Puluhan Ribu Hektare dari HGU PT SGC Dikembalikan!

Next Post

Guru SMA Siger Berbulan-Bulan Belum Terima Honor, DPRD Bandar Lampung Dikritik

Melda

Melda

Related Posts

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia
Pringsewu

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

by Melda
January 12, 2026
Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu
Pringsewu

Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu

by Melda
December 29, 2025
Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional
Pringsewu

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

by Melda
December 29, 2025
Umi Laila Resmi Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Pardasuka
Pringsewu

Umi Laila Resmi Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Pardasuka

by Melda
December 23, 2025
Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik
Pringsewu

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

by Melda
December 22, 2025
Next Post
Guru SMA Siger Berbulan-Bulan Belum Terima Honor, DPRD Bandar Lampung Dikritik

Guru SMA Siger Berbulan-Bulan Belum Terima Honor, DPRD Bandar Lampung Dikritik

Recommended

Puluhan Personel Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan di Hari Pahlawan 2025, Ini Prestasi Mereka

Puluhan Personel Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan di Hari Pahlawan 2025, Ini Prestasi Mereka

November 11, 2025
Praktisi Hukum Minta Media Lampung Berimbang dalam Berita Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

Praktisi Hukum Minta Media Lampung Berimbang dalam Berita Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

October 7, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id