MAJALAH NARASI- Pringsewu kembali jadi sorotan setelah Bupati H. Riyanto Pamungkas resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat tenaga ahli untuk memperkuat jajaran Staf Ahli Bupati. Keempat nama tersebut diposisikan sebagai Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati Pringsewu dengan fokus di bidang pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, pembangunan, kemasyarakatan, hingga sumber daya manusia.
Mereka adalah Zunianto, S.Pd., M.Pd. (bidang pemerintahan, hukum, dan politik), Dr. Teguh Indaryanto, SP., M.Si. serta Hengki Yuliansyah, S.Ikom., MM. (bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan), serta Umar Abdul Azis, S.IP., M.Sc. (bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu, Andi Purwanto, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat regulasi yang jelas. Hal tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
“Dasar hukumnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-265 Tahun 2025. Tugas, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, hingga tata kerjanya sudah diatur dengan detail,” jelasnya di ruang kerja, Kamis (18/9/2025).
Andi menjelaskan, tenaga ahli yang ditempatkan di bawah Staf Ahli Bupati adalah para profesional dengan kompetensi khusus dari berbagai bidang. Mereka diharapkan memberi masukan strategis, melakukan analisis kebijakan, hingga memberikan solusi inovatif berbasis data untuk memperkuat kebijakan pemerintah daerah.
Peran mereka pun tidak terbatas di lingkup internal. Tenaga ahli juga dituntut menjembatani kerja sama dengan pemerintah pusat, lembaga swasta, maupun organisasi masyarakat sipil, demi mempercepat pembangunan daerah.
“Dengan latar belakang dan keilmuan masing-masing, mereka diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah. Rekomendasi yang lahir dari analisis para tenaga ahli bisa memengaruhi kebijakan agar lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus selaras dengan regulasi,” ungkap Andi.
Langkah ini disebut sebagai salah satu strategi Bupati Pringsewu untuk memastikan pembangunan daerah lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Hadirnya tenaga ahli diharapkan menjadi motor penggerak lahirnya kebijakan yang lebih visioner dan berbasis kepentingan masyarakat luas.***














