MAJALAH NARASI– Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 400 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu pada Kamis (2/10/2025). Acara berlangsung di Balai Pekon Wates dengan suasana penuh kebahagiaan dan antusiasme dari warga penerima sertipikat.
Penyerahan sertipikat ini dihadiri oleh Ketua Panitia Ajudikasi Rahmat Kurniawan, S.Kom, beserta jajaran petugas yuridis Kantor Pertanahan Pringsewu. Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya di Pekon Gadingrejo, di mana pada Rabu (1/10/2025) BPN juga telah membagikan 200 sertipikat kepada warga. Dengan demikian, total sertipikat yang telah dibagikan di wilayah Kecamatan Gadingrejo dalam dua hari mencapai 600 lembar.
Dalam sambutannya, Rahmat Kurniawan menjelaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen formal, melainkan bentuk nyata dari kepastian hukum yang diberikan negara kepada warganya. Ia menekankan pentingnya sertipikat sebagai bukti legal atas kepemilikan tanah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. “Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang sah secara hukum. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara produktif, seperti untuk pengembangan usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif semata,” ujarnya di hadapan warga.
Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar segera memeriksa dan memastikan data yang tertera pada sertipikat benar adanya. Menurutnya, jika terdapat kesalahan dalam nama pemilik, luas lahan, atau batas bidang tanah, masyarakat harus segera melapor ke Kantor Pertanahan untuk dilakukan perbaikan. “Ketepatan data dalam sertipikat menjadi kunci utama perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Ini akan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari,” tambahnya.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset masyarakat, serta membuka peluang permodalan bagi pelaku usaha kecil. Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke lembaga keuangan dengan jaminan aset yang legal.
Kepala Pekon Wates menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada BPN Pringsewu atas keberhasilan pelaksanaan program ini. Ia mengatakan bahwa masyarakat sangat bersyukur karena kini tanah mereka memiliki kekuatan hukum yang sah. “Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran BPN Pringsewu. Warga kami merasa lebih tenang dan percaya diri karena tanah mereka kini diakui secara resmi oleh negara. Ini adalah bentuk nyata dari hadirnya pemerintah di tengah masyarakat,” tuturnya.
Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi hari, banyak warga yang datang lebih awal ke lokasi pembagian dengan membawa dokumen pendukung. Mereka tampak sumringah saat menerima sertipikat yang telah lama dinantikan. Beberapa di antara mereka bahkan menyebut bahwa sertipikat tersebut akan dijadikan dasar untuk mengembangkan usaha kecil, memperbaiki rumah, hingga memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak mereka.
Program PTSL juga memberikan dampak sosial yang besar di tingkat desa. Selain memberikan rasa aman terhadap kepemilikan tanah, program ini mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi dan memahami pentingnya legalitas dalam mengelola aset. Di sisi lain, pemerintah daerah berharap program ini mampu mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui pemanfaatan aset yang telah tersertifikasi.
Melalui penyerahan 400 sertipikat di Pekon Wates ini, BPN Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi kepastian hukum di bidang pertanahan. Program ini bukan hanya sekadar pembagian dokumen, tetapi juga wujud dari upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang tertib administrasi, adil secara hukum, dan sejahtera secara ekonomi.***














