MAJALAH NARASI – Lampung Selatan kembali digegerkan oleh aksi penipuan berkedok aparat kepolisian. Kali ini, seorang warga bernama Sri Mulyani, warga Kalianda, hampir saja menjadi korban penipuan melalui sambungan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Polwan Polres Lampung Selatan. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (1/10/2025) sore dan menjadi bukti bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan siber yang semakin canggih.
Menurut penuturan Sri Mulyani, pelaku memperkenalkan diri sebagai Ipda Dewi Yanti dari Polres Lampung Selatan. Dengan nada resmi, pelaku mencoba meyakinkan Sri Mulyani untuk segera datang ke kantor Polres membawa KTP guna melakukan “verifikasi data penting”. Pelaku bahkan berulang kali menyebutkan jabatannya agar terdengar meyakinkan.
“Selamat sore, dengan ibu Sri Mulyani?” sapa pelaku di awal percakapan.
“Saya Ipda Dewi Yanti dari Polres Lampung Selatan, saat ini ibu sedang berada di mana?” lanjutnya.
Namun, Sri Mulyani merasa curiga sejak awal. Ia tidak serta-merta percaya pada identitas yang diaku-akui pelaku. Dengan tenang, ia bertanya kembali siapa sebenarnya yang sedang menghubunginya. Pelaku tetap bersikeras menyebut dirinya sebagai Ipda Dewi Yanti dan menegaskan pentingnya Sri Mulyani datang ke Polres. Meski begitu, naluri hati Sri Mulyani menuntunnya untuk tidak mudah percaya. Ia memilih berhati-hati dan melakukan pengecekan ke pihak kepolisian. Benar saja, setelah dikonfirmasi, telepon tersebut dipastikan adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, membenarkan bahwa peristiwa tersebut murni penipuan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah memanggil masyarakat secara sembarangan melalui telepon, apalagi hanya untuk membawa KTP tanpa alasan resmi. “Polri memiliki prosedur resmi dalam memanggil warga. Jika ada panggilan, pasti dilengkapi dengan surat resmi dan alasan yang jelas. Tidak ada yang namanya telepon mendadak meminta data pribadi atau menyuruh warga datang tanpa dasar,” tegas AKP I Wayan.
Ia juga menjelaskan bahwa modus semacam ini merupakan bentuk social engineering atau rekayasa sosial. Pelaku biasanya berusaha memainkan psikologi korban dengan cara menakut-nakuti atau membuat korban merasa terdesak. Setelah korban panik, mereka akan diarahkan untuk menyerahkan dokumen penting, informasi pribadi, hingga berpotensi diperas.
“Modus ini sangat berbahaya. Tidak jarang, korban akhirnya diminta memberikan uang dengan alasan untuk menghindari masalah hukum. Kami mengimbau agar masyarakat jangan sampai terkecoh, selalu tenang, dan segera lakukan konfirmasi ke pihak kepolisian jika menerima telepon semacam ini,” tambahnya.
Polres Lampung Selatan pun memberikan beberapa imbauan penting agar masyarakat terhindar dari modus penipuan serupa:
1. Tetap tenang dan jangan panik ketika menerima telepon dari orang yang mengaku aparat.
2. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, atau dokumen penting melalui telepon.
3. Segera lakukan konfirmasi ke Polres setempat atau hubungi nomor resmi kepolisian.
4. Laporkan segera jika menerima telepon mencurigakan yang mengatasnamakan polisi.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan layanan call center 110 apabila mendapati tindak kriminal atau percobaan penipuan. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus yang menimpa Sri Mulyani menjadi pengingat bahwa penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat masih marak terjadi. Oleh karena itu, kewaspadaan publik perlu terus ditingkatkan agar tidak ada lagi korban yang terjerat. Apalagi di era digital saat ini, pelaku kejahatan semakin pintar memanfaatkan teknologi untuk melancarkan aksinya.***














