• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Wednesday, November 5, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat?

by Melda
November 4, 2025
in Bandar Lampung
Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Kasus dugaan korupsi yang menjerat komisaris dan dua direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kini menjadi sorotan tajam publik Lampung. Warga mulai mempertanyakan unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara yang menyeret tiga pimpinan perusahaan daerah tersebut. Apakah benar mereka bertindak dengan niat melawan hukum, atau justru menjadi korban dari sistem pengelolaan dana yang belum memiliki regulasi jelas?

PT Lampung Energi Berjaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diberi amanah untuk mengelola Dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen—dana bagi hasil dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Dana tersebut seharusnya dikelola berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dalam sistem korporasi BUMD menjadi otoritas tertinggi dalam menentukan arah kebijakan dan penggunaan keuangan perusahaan.

Sumber internal menyebutkan bahwa seluruh aktivitas keuangan PT LEB, termasuk pembayaran gaji, transfer dana ke daerah, hingga pembentukan dana cadangan, telah dijalankan sesuai mandat dan arahan RUPS. Namun, fakta bahwa komisaris dan dua direksi kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung membuat publik bertanya-tanya: jika kebijakan dan penggunaan dana dilakukan sesuai keputusan RUPS, di mana letak kesalahan mereka?

Berita Lainnya

SPMB SMA Swasta Siger, Kebijakan Kontroversial Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?

Pertanyaan ini membawa publik pada persoalan mendasar: apakah unsur mens rea atau niat jahat benar-benar terbukti dalam kasus ini? Dalam hukum pidana, mens rea menjadi salah satu elemen penting untuk menentukan apakah suatu tindakan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Tanpa adanya niat untuk memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum, tindakan administratif atau pelaksanaan keputusan perusahaan tidak semestinya dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.

Lebih jauh, warga juga menyoroti peran pemegang saham utama PT LEB, yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh, yang berstatus sebagai induk perusahaan. Ada dugaan bahwa RUPS tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, sehingga tanggung jawab pelaksanaan kegiatan terpaksa dilimpahkan kepada komisaris dan direksi PT LEB. Bila situasi ini benar adanya, bagaimana mungkin para eksekutif tersebut dituduh memiliki niat jahat, sementara tindakan mereka dilakukan atas dasar kebutuhan operasional dan keterpaksaan sistemik?

Kasus ini menjadi semakin menarik ketika diketahui bahwa terdapat tiga BUMD lain di wilayah Lampung yang juga mengelola dana PI 10 persen, namun tidak tersentuh proses hukum apa pun. Apakah sistem pengelolaan mereka berbeda? Ataukah mereka memiliki mekanisme pelaporan dan pengawasan yang lebih kuat sehingga terhindar dari jerat hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuka ruang bagi publik untuk menilai bahwa perbedaan tafsir hukum, terutama terkait tata kelola keuangan daerah, bisa menjadi sumber ketidakadilan bagi pelaksana di lapangan. Sebab, hingga kini, belum ada panduan teknis dan regulasi nasional yang benar-benar komprehensif mengatur pengelolaan dana PI 10 persen bagi daerah penghasil migas.

Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus PT LEB dapat menjadi “cermin kebijakan” dalam memperbaiki tata kelola BUMD di sektor energi. Pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan bahwa pengelolaan dana bagi hasil migas tidak hanya berlandaskan keputusan internal perusahaan, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat dan transparan di mata publik.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mampu menegakkan keadilan secara objektif. Jika unsur mens rea tidak terbukti, maka sudah sepatutnya tuduhan korupsi dievaluasi ulang agar tidak menjadi preseden buruk bagi profesionalitas manajemen BUMD di Indonesia.

Kasus PT LEB bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga pelajaran penting tentang bagaimana regulasi dan kebijakan daerah harus mampu menyeimbangkan antara kepatuhan hukum, tata kelola yang baik, dan perlindungan terhadap pejabat yang bertugas menjalankan mandat publik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bumd LampungDana PI 10 PersenHukum Korporasi LampungKasus Korupsi DaerahKorupsi PT LEBMens ReaParticipating Interest MigasPDAM Way GuruhPT Lampung Jasa UtamaTata Kelola BUMD
Previous Post

Wakil Bupati Tanggamus Lantik Pengurus KONI Baru dan Buka PORKAB 2025: Ajang Lahirkan Atlet Kelas Dunia

Melda

Melda

Related Posts

SPMB SMA Swasta Siger, Kebijakan Kontroversial Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana
Bandar Lampung

SPMB SMA Swasta Siger, Kebijakan Kontroversial Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana

by Melda
November 3, 2025
Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?
Bandar Lampung

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

by Melda
November 2, 2025
Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?
Bandar Lampung

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?

by Melda
November 2, 2025
Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional
Bandar Lampung

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

by Melda
November 1, 2025
Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang
Bandar Lampung

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

by Melda
October 31, 2025

Recommended

Puluhan Ribu Petani Kepung Jakarta di Hari Tani Nasional 2025, Desak Pemerintah Tuntaskan Krisis Agraria

Puluhan Ribu Petani Kepung Jakarta di Hari Tani Nasional 2025, Desak Pemerintah Tuntaskan Krisis Agraria

September 22, 2025
Begawi Agung di Lampung Utara: Gubernur Mirza Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat Lampung di Tengah Gempuran Modernisasi

Begawi Agung di Lampung Utara: Gubernur Mirza Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat Lampung di Tengah Gempuran Modernisasi

October 19, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Uncategorized

Don't miss it

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat?
Bandar Lampung

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat?

November 4, 2025
Wakil Bupati Tanggamus Lantik Pengurus KONI Baru dan Buka PORKAB 2025: Ajang Lahirkan Atlet Kelas Dunia
Tanggamus

Wakil Bupati Tanggamus Lantik Pengurus KONI Baru dan Buka PORKAB 2025: Ajang Lahirkan Atlet Kelas Dunia

November 4, 2025
Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Wadah Aspirasi Rakyat
Lampung Tengah

Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Wadah Aspirasi Rakyat

November 4, 2025
Bupati Tanggamus Bagikan Alsintan ke 50 Kelompok Tani, Langkah Nyata Wujudkan Swasembada Pangan
Tanggamus

Bupati Tanggamus Bagikan Alsintan ke 50 Kelompok Tani, Langkah Nyata Wujudkan Swasembada Pangan

November 4, 2025
SPMB SMA Swasta Siger, Kebijakan Kontroversial Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana
Bandar Lampung

SPMB SMA Swasta Siger, Kebijakan Kontroversial Pemkot Bandar Lampung di Bawah Eva Dwiana

November 3, 2025
Layanan SKCK Kini Full Online, Polres Tanggamus Hadirkan Terobosan Digital untuk Pelayanan Publik Tanpa Antre dan Tanpa Pungli
Tanggamus

Layanan SKCK Kini Full Online, Polres Tanggamus Hadirkan Terobosan Digital untuk Pelayanan Publik Tanpa Antre dan Tanpa Pungli

November 3, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id