• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Persidangan Pra Peradilan PT LEB Memicu Kontroversi Hukum dan HAM

by Melda
December 7, 2025
in Bandar Lampung
Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Fakta-Fakta Misterius di Balik Tuduhan Korupsi yang Belum Terjawab
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Perdebatan mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka kembali mencuat setelah sidang pra peradilan PT LEB yang digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari 28 November hingga 4 Desember 2025. Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak konstitusional individu dan prosedur hukum yang sering menjadi perdebatan di Indonesia.

Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan pelanggaran prosedural yang serius. “Pemeriksaan calon tersangka bukan sekadar formalitas. Ini adalah prosedur wajib yang melindungi hak konstitusional,” ujar Riki. Ia menambahkan, tindakan Kejaksaan yang langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa memberi kesempatan klarifikasi berpotensi menimbulkan keputusan sepihak yang merugikan individu.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, dengan agenda terakhir putusan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Selama persidangan, liputan media intensif ikut memicu perdebatan publik, khususnya mengenai apakah pemeriksaan calon tersangka memang diwajibkan oleh hukum atau hanya bersifat opsional.

Berita Lainnya

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Argumen Kejaksaan: Bukan Kewajiban Formal

Kejaksaan bersikukuh bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan kewajiban hukum yang diatur dalam KUHAP. “Istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Yang ada hanyalah pemeriksaan saksi dan tersangka,” jelas Jaksa Rudy setelah persidangan. Rudy menekankan bahwa Hermawan sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi, sehingga status “calon tersangka” dianggap setara dengan saksi.

Kejaksaan juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 mengenai “bukti permulaan yang cukup.” Menurut Rudy, penyebutan pemeriksaan calon tersangka hanya muncul di bagian pertimbangan, bukan di amar putusan, sehingga tidak bersifat mengikat. “Pertimbangan MK bukan norma hukum yang dapat langsung dijadikan dasar tindakan penyidik,” tambah Rudy, menekankan bahwa instrumen pelaksana setingkat undang-undang dibutuhkan untuk mengikatnya.

Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Tidak Bisa Diabaikan

Riki Martim menanggapi argumen Kejaksaan dengan tegas. Menurutnya, meskipun disebut di bagian pertimbangan, ratio decidendi atau inti pertimbangan MK tetap mengikat secara hukum. “Putusan MK jelas menyatakan bahwa minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka agar hak konstitusional terlindungi. Ini bukan sekadar pendapat sampingan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik dapat bertindak sepihak. “Status tersangka berdampak serius pada kedudukan, harkat, dan martabat seseorang. Sejak Oktober 2024, klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, maupun alat bukti yang digunakan. Ini jelas pelanggaran asas due process of law,” ujar Riki.

Pemeriksaan Calon Tersangka sebagai Mekanisme Perlindungan HAM

Ahli Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Simatupang, yang hadir sebagai saksi ahli, menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah mekanisme penting untuk melindungi hak konstitusional. “Ini memastikan seseorang memiliki kesempatan menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka, terutama dalam kasus korporasi, di mana kewenangan pribadi dan kewenangan perusahaan perlu dipisahkan,” katanya.

Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, juga menegaskan bahwa meski putusan MK berada di bagian pertimbangan, hal itu justru menjadi inti norma hukum yang harus dihormati. “Pemeriksaan calon tersangka adalah alat kendali agar penyidik tidak menetapkan seseorang tersangka tanpa transparansi. Ini bagian dari prinsip audi et alteram partem, memberi kesempatan pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi,” jelasnya.

Akhiar menambahkan contoh keputusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung (Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB) yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. Hakim menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil.

Menjaga Keadilan dalam Kasus Korupsi

Riki Martim menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka juga penting untuk mencegah penyalahgunaan prosedur dalam kasus korupsi, yang sering menghadirkan ketidakjelasan antara kewenangan pribadi dan publik. “Argumentasi Kejaksaan yang menekankan pemberantasan kejahatan luar biasa tidak bisa menghapus kewajiban menghormati hak dasar seseorang. Korupsi memang kejahatan luar biasa, tetapi hak untuk mengetahui tuduhan, hak untuk memberi klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” ujarnya.

Hingga saat ini, Jaksa belum menjelaskan secara rinci perbuatan yang disangkakan kepada Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. “Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Bagaimana bisa dikatakan tidak sewenang-wenang jika hak dasar klien kami diabaikan?” ujar Riki menegaskan.

Persidangan pra peradilan PT LEB membuka perdebatan penting antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu. Putusan yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam praktik hukum pidana korporasi di Indonesia, serta memberi arah bagi bagaimana prinsip due process diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan status tersangka.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Hukum TerbaruHak Konstitusionalhukum pidanaPemeriksaan Calon Tersangkapengadilan negeri TanjungkarangPra Peradilan LEBPraperadilan LampungPT LEBPutusan MK
Previous Post

Lesty Putri Utami Pimpin DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan: Simbol Kebangkitan Kader Muda dan Era Baru Gerakan Marhaen

Next Post

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Husnul Khatimah

Melda

Melda

Related Posts

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Husnul Khatimah

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Husnul Khatimah

Recommended

Program KREASI Save The Children Luncurkan Studi Baseline, Dorong Pendidikan Berkualitas di Tanggamus

Program KREASI Save The Children Luncurkan Studi Baseline, Dorong Pendidikan Berkualitas di Tanggamus

October 20, 2025
Heboh! Gedung SMP Negeri Dipakai SMA Swasta di Bandar Lampung, Pakar Sebut Bisa Langgar Hukum dan Korupsi Kebijakan

Heboh! Gedung SMP Negeri Dipakai SMA Swasta di Bandar Lampung, Pakar Sebut Bisa Langgar Hukum dan Korupsi Kebijakan

September 26, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id