• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

by Melda
October 17, 2025
in Bandar Lampung
SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Kontroversi SMA Swasta Siger yang digagas Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, semakin memanas. Sekolah yang kini dijuluki publik sebagai “The Killer Policy” ini beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menimbulkan pertanyaan besar: Haruskah Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menuntaskan skandal pendidikan di tingkat kota ini?

Fakta di lapangan menunjukkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum melakukan pengecekan menyeluruh terkait keberadaan SMA Siger, meski lembaga ini sudah dikenal luas. Hal ini memicu keprihatinan para praktisi pendidikan dan masyarakat, mengingat kualitas dan legalitas lembaga pendidikan seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

DPRD Provinsi Lampung juga terkesan abai. Ratusan kepala sekolah swasta telah melaporkan keberadaan SMA Siger dalam rapat dengar pendapat beberapa hari sebelum pembukaan penerimaan murid baru, namun tidak ada tindak lanjut yang nyata. Bahkan DPRD Kota Bandar Lampung terlihat memberikan jalan bagi operasional sekolah ilegal ini dengan seolah membuka “karpet merah” untuk penyelenggaraan yang berpotensi merugikan remaja pra-sejahtera di kota tersebut.

Berita Lainnya

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Kegiatan belajar-mengajar SMA Siger saat ini berlangsung di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung karena belum memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. Padahal, berdasarkan ketentuan perizinan, sebuah sekolah swasta minimal harus memiliki aset fisik yang jelas sebagai jaminan operasional dan legalitasnya. Staf pelayanan Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, menegaskan hal ini pada 8 Oktober 2025.

Rencana Wali Kota Eva Dwiana yang ingin mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah juga menuai kritik keras. Terminal Panjang adalah aset pemerintah, bukan milik yayasan sekolah, sehingga langkah ini menimbulkan dilema hukum dan potensi sengketa aset di masa depan. Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan hukum dan administratif yang mengelilingi SMA Siger.

DPRD Kota Bandar Lampung pun tercatat senyap terkait prosedur alih anggaran Pemkot untuk mendukung sekolah swasta ini. Keheningan legislatif di tengah isu legalitas sekolah menimbulkan kecurigaan publik bahwa kepentingan politik dan administratif lebih diutamakan dibanding perlindungan hak murid dan tata kelola pendidikan yang baik.

Pemerintah pusat, terutama Kemendikbud, diharapkan turun tangan untuk memastikan legalitas SMA Siger. Langkah ini penting tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjamin masa depan puluhan siswa yang saat ini terjebak dalam lembaga pendidikan ilegal. Tanpa tindakan cepat, risiko terjadinya kerugian moral dan pendidikan bagi generasi muda Kota Bandar Lampung semakin tinggi.

Sementara itu, potensi SMA Siger mendapatkan izin tetap dipertanyakan. Tanpa kepemilikan tanah dan bangunan sendiri, legalitas sekolah ini rawan digugat di kemudian hari. Jika izin diterbitkan, masyarakat masih perlu mempertanyakan kredibilitas dan keabsahan lembaga tersebut.

Kasus SMA Swasta Siger menjadi cermin penting bagi pemerintah dan DPRD: Apakah mereka serius menjamin kualitas dan legalitas pendidikan, atau hanya sekadar menutup mata terhadap praktik yang merugikan masyarakat? Publik kini menanti langkah tegas dari semua pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar masalah ini tidak semakin melebar.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar LampungDisdikbud Lampung\dprd lampungKEMENDIKBUDPendidikan Bandar LampungPRESIDEN PRABOWOsekolah ilegalSMA SigerWali Kota Eva Dwiana
Previous Post

Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Dedikasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Next Post

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Melda

Melda

Related Posts

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Recommended

Panduan Mengikuti Seminar Pendidikan untuk Pelajar: Cara Cerdas Tingkatkan Wawasan dan Relasi

Panduan Mengikuti Seminar Pendidikan untuk Pelajar: Cara Cerdas Tingkatkan Wawasan dan Relasi

September 17, 2025
SMP 13 Bandar Lampung Buming! Kasus Bullying yang Menyentak Publik dan Mengancam Masa Depan Remaja

SMP 13 Bandar Lampung Buming! Kasus Bullying yang Menyentak Publik dan Mengancam Masa Depan Remaja

October 22, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id