• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

by Melda
November 11, 2025
in Bandar Lampung
SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Polemik SMA swasta Siger kembali jadi sorotan publik. Hingga November 2025, sekolah ini belum menyerahkan izin administrasi pendirian satuan pendidikan maupun izin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini dikonfirmasi Sekretaris Jenderal LSM GPHKN sekaligus Panglima Ormas Ladam, Misrul, berdasarkan keterangan resmi DPMPTSP yang diketahui oleh Kadis Drs. Intizam, Selasa (11/11/2025).

“Sampai bulan November 2025, belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” ujar Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi yang diterimanya.

Selain izin pendirian, permohonan izin operasional SMA Siger juga belum sampai ke meja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan bahwa sekolah ini tidak diundang dalam selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak untuk tahun ajaran 2026/2027 karena izinnya memang belum lengkap.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

“Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas, menegaskan legalitas sekolah belum sah.

SMA Siger wajib menyerahkan dokumen krusial untuk mendapatkan izin, termasuk surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, dan IMB. Selain itu, formulir dari Disdikbud Lampung menuntut proposal teknis yang memuat denah gedung, inventaris sekolah, hingga surat pernyataan bermaterai dari Kepala Sekolah yang menyatakan kesanggupan melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30.

Panglima Ormas Misrul menyoroti kejanggalan penggunaan aset. Rencana pengubahan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah dilakukan menggunakan aset milik pemerintah kota Bandar Lampung, sementara yayasan dimiliki oleh perorangan, Dr. Khaidarmansyah. “Kalau pun mereka menunjukan denah atau inventaris, itu aset pemerintah, bukan milik yayasan. Jadi sekolah ini beroperasi di atas aset negara tanpa izin resmi,” ujarnya.

Kasus makin rumit karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Saat dikonfirmasi, pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, di Mandala.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menekankan potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan aset negara. Aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Hendri.

Sampai saat ini, kasus SMA Siger sudah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Publik terus memantau proses investigasi, karena kasus ini menyangkut penyalahgunaan aset negara sekaligus potensi pelanggaran hukum pendidikan.

Kasus ini menegaskan bahwa legalitas dan kepatuhan terhadap prosedur adalah hal mutlak dalam pendirian sekolah swasta, terutama ketika menggunakan fasilitas negara. Masyarakat diingatkan untuk tetap kritis terhadap transparansi izin pendidikan swasta agar praktik ilegal serupa tidak terulang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negaraBandar LampungDisdikbud Lampung\DPMPTSP LampungHukum Pendidikanilegalizin pendidikanlaporan Polda Lampungpengawasan sekolah swastapinjam pakai asetSMA Siger
Previous Post

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT LEB Dipastikan Hadir dan Kooperatif, Pengacara Buka Suara

Next Post

SMAN 1 Padang Cermin Rayakan Hari Pahlawan 2025 dengan Cara Antimainstream, Penuh Kreativitas dan Makna

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
SMAN 1 Padang Cermin Rayakan Hari Pahlawan 2025 dengan Cara Antimainstream, Penuh Kreativitas dan Makna

SMAN 1 Padang Cermin Rayakan Hari Pahlawan 2025 dengan Cara Antimainstream, Penuh Kreativitas dan Makna

Recommended

PMI Pringsewu Gelar Pelantikan Pengurus Kecamatan 2025-2030, Siap Perkuat Layanan Kemanusiaan dan Donor Darah

PMI Pringsewu Gelar Pelantikan Pengurus Kecamatan 2025-2030, Siap Perkuat Layanan Kemanusiaan dan Donor Darah

December 10, 2025
Herman HN Hormati Wakil Wali Kota, Eva Dwiana Tak Disebut Dalam Sambutan

Herman HN Hormati Wakil Wali Kota, Eva Dwiana Tak Disebut Dalam Sambutan

December 22, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id