• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

by Melda
November 11, 2025
in Bandar Lampung
SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Polemik SMA swasta Siger kembali jadi sorotan publik. Hingga November 2025, sekolah ini belum menyerahkan izin administrasi pendirian satuan pendidikan maupun izin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini dikonfirmasi Sekretaris Jenderal LSM GPHKN sekaligus Panglima Ormas Ladam, Misrul, berdasarkan keterangan resmi DPMPTSP yang diketahui oleh Kadis Drs. Intizam, Selasa (11/11/2025).

“Sampai bulan November 2025, belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” ujar Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi yang diterimanya.

Selain izin pendirian, permohonan izin operasional SMA Siger juga belum sampai ke meja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan bahwa sekolah ini tidak diundang dalam selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak untuk tahun ajaran 2026/2027 karena izinnya memang belum lengkap.

Berita Lainnya

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

“Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas, menegaskan legalitas sekolah belum sah.

SMA Siger wajib menyerahkan dokumen krusial untuk mendapatkan izin, termasuk surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, dan IMB. Selain itu, formulir dari Disdikbud Lampung menuntut proposal teknis yang memuat denah gedung, inventaris sekolah, hingga surat pernyataan bermaterai dari Kepala Sekolah yang menyatakan kesanggupan melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30.

Panglima Ormas Misrul menyoroti kejanggalan penggunaan aset. Rencana pengubahan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah dilakukan menggunakan aset milik pemerintah kota Bandar Lampung, sementara yayasan dimiliki oleh perorangan, Dr. Khaidarmansyah. “Kalau pun mereka menunjukan denah atau inventaris, itu aset pemerintah, bukan milik yayasan. Jadi sekolah ini beroperasi di atas aset negara tanpa izin resmi,” ujarnya.

Kasus makin rumit karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Saat dikonfirmasi, pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, di Mandala.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menekankan potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan aset negara. Aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Hendri.

Sampai saat ini, kasus SMA Siger sudah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Publik terus memantau proses investigasi, karena kasus ini menyangkut penyalahgunaan aset negara sekaligus potensi pelanggaran hukum pendidikan.

Kasus ini menegaskan bahwa legalitas dan kepatuhan terhadap prosedur adalah hal mutlak dalam pendirian sekolah swasta, terutama ketika menggunakan fasilitas negara. Masyarakat diingatkan untuk tetap kritis terhadap transparansi izin pendidikan swasta agar praktik ilegal serupa tidak terulang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negaraBandar LampungDisdikbud Lampung\DPMPTSP LampungHukum Pendidikanilegalizin pendidikanlaporan Polda Lampungpengawasan sekolah swastapinjam pakai asetSMA Siger
Previous Post

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT LEB Dipastikan Hadir dan Kooperatif, Pengacara Buka Suara

Next Post

SMAN 1 Padang Cermin Rayakan Hari Pahlawan 2025 dengan Cara Antimainstream, Penuh Kreativitas dan Makna

Melda

Melda

Related Posts

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Next Post
SMAN 1 Padang Cermin Rayakan Hari Pahlawan 2025 dengan Cara Antimainstream, Penuh Kreativitas dan Makna

SMAN 1 Padang Cermin Rayakan Hari Pahlawan 2025 dengan Cara Antimainstream, Penuh Kreativitas dan Makna

Recommended

10 Cara Belajar Efektif yang Terbukti Bikin Nilai Melejit

10 Cara Belajar Efektif yang Terbukti Bikin Nilai Melejit

September 23, 2025
IJP Lampung Tembus Bandung: Belajar Strategi Media Pemprov Jabar yang Bikin Penasaran

IJP Lampung Tembus Bandung: Belajar Strategi Media Pemprov Jabar yang Bikin Penasaran

December 2, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id