MAJALAH NARASI– Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menuai sorotan publik karena terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak. Isu ini mencuat seiring belum jelasnya legalitas sekolah, penggunaan fasilitas sekolah negeri, serta dampak langsung yang dirasakan peserta didik.
Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dalam konteks ini, kekerasan tidak hanya dimaknai secara fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seperti ketidakpastian masa depan pendidikan, kecemasan terkait status sekolah, hingga ketidakjelasan ijazah yang akan diterima siswa.
Kontroversi SMA Siger bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Juni 2025 menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Saat itu disampaikan bahwa SMA Siger akan mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah kota. Pernyataan tersebut memicu reaksi Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025 untuk meminta penghentian operasional sekolah tersebut.
FKSS menyoroti penggunaan gedung SMP Negeri sebagai lokasi belajar SMA Siger. Mereka menilai ada ketimpangan perlakuan, karena sekolah swasta lain diwajibkan memiliki atau menyewa lahan sendiri untuk mendapatkan izin operasional. Klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan SMA Siger.
Keterangan sejumlah kepala SMP Negeri menyebutkan bahwa jam belajar siswa SMP dipangkas agar ruang kelas dapat digunakan siswa SMA Siger pada siang hari. Akibatnya, siswa SMA Siger hanya menjalani proses belajar sekitar empat jam per hari. Kondisi ini dinilai tidak ideal dan berpotensi menghilangkan hak anak atas jam belajar yang layak.
Masalah bertambah ketika Wali Kota Eva Dwiana secara terbuka mengakui pada 14 Juli 2025 bahwa perizinan SMA Siger masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kegiatan penerimaan siswa baru telah dilakukan sebelum izin terbit. Fakta ini diperkuat dokumen AHU Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang baru terbit pada 31 Juli 2025, serta adanya dugaan konflik kepentingan karena keterlibatan pejabat daerah dalam struktur yayasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo menyatakan sekolah tersebut belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Sekolah yang belum berizin dan belum masuk Dapodik tentu belum diakui secara administratif,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, masa depan peserta didik SMA Siger berada dalam ketidakpastian. Indikasi pelanggaran Pasal 54 UU Perlindungan Anak semakin menguat, karena peserta didik berpotensi kehilangan hak atas pendidikan yang aman, layak, dan memiliki kepastian hukum. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang terdampak.***














