MAJALAH NARASI– Polda Lampung secara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan satuan pendidikan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan ini diajukan oleh penggiat kebijakan publik Abdullah Sani, yang menyoroti indikasi pelanggaran serius terkait penggunaan fasilitas pendidikan yang diduga melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
Abdullah Sani melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter menegaskan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam untuk mengungkap fakta hukum terkait dugaan penyelenggaraan pendidikan ilegal ini. Menurutnya, SMA Siger beroperasi menggunakan sarana dan prasarana milik negara, sementara secara hukum, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan wajib menggunakan fasilitas milik yayasan sebagai pengelola, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
“Inikan jelas anomali. Bagaimana mungkin fasilitas milik negara dipergunakan untuk kegiatan pendidikan yang dikelola oleh yayasan pribadi?” ujar Abdullah Sani. Ia menambahkan, laporan ini merupakan hasil kerja kerasnya selama satu bulan untuk mengumpulkan informasi valid dan dokumen sebagai bukti pendukung. “Alhamdulillah, setelah pencarian dokumen dan data yang teliti, akhirnya laporan saya diterima oleh kepolisian,” katanya.
Kepolisian telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) terkait kasus ini:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal November 2025
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat menghadapi sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Sisdiknas.
SMA Siger diketahui beroperasi di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, menggunakan fasilitas sekolah negeri untuk kegiatan operasionalnya. Sekolah ini berada di bawah Yayasan Siger Prakarsan Bunda. Berdasarkan dokumen Kemenkumham, pengurus yayasan terdiri dari beberapa pejabat dan mantan pejabat pemerintah, termasuk Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, eks Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta beberapa individu lain seperti Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar.
Abdullah Sani menekankan bahwa transparansi perizinan dan kepatuhan hukum menjadi hal yang penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung. Ia berharap penyelidikan ini dapat memberikan titik terang sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait agar mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan yayasan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara jika tidak segera ditindaklanjuti. Proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh Polda Lampung diharapkan mampu menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia pendidikan di Lampung.***














