• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, November 3, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?

by Melda
November 2, 2025
in Bandar Lampung
Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Kasus PT LEB terus menjadi perbincangan hangat di publik. Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Komisaris dan Direksi perusahaan daerah ini telah memicu pertanyaan serius soal keabsahan prosedur hukum dan dasar regulasi yang digunakan. Kejati Lampung bahkan mempublikasi para tersangka dengan rompi tahanan dan mengumumkan penyitaan aset miliaran rupiah, memicu kontroversi dan spekulasi: dari mana sebenarnya kerugian negara itu muncul?

Publik makin penasaran setelah Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut istilah “Role Model” yang dalam kultur populer sering diterjemahkan sebagai “kelinci percobaan”. Istilah ini menimbulkan pertanyaan etis dan hukum: apakah direksi PT LEB dijadikan percobaan penegakan hukum atas pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) yang dihasilkan kontraktor migas?

Masalahnya, peraturan perundang-undangan yang ada belum secara jelas mengatur mekanisme pengelolaan dana PI 10% oleh perusahaan daerah atau BUMD. Dana ini bukan berasal dari APBN maupun APBD, melainkan merupakan bagian dari bagi hasil migas yang secara formal masuk ke kas pemerintah daerah. Logika sederhananya: jika dana sudah masuk kas pemerintah provinsi, apakah direksi PT LEB bisa dikatakan merugikan negara?

Berita Lainnya

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

Pertanyaan lain muncul: mengapa para direksi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 1 Way Hui jika regulasi mengenai penggunaan dana PI 10% masih abu-abu? Kejati Lampung perlu menjelaskan secara transparan prosedur pengelolaan dana bagi hasil migas dengan BUMD, agar publik memahami apakah tindakan hukum ini benar-benar mencerminkan penyalahgunaan atau hanya interpretasi sempit dari aturan yang belum mapan.

Selain itu, publik menyoroti potensi ketidakkonsistenan penegakan hukum di BUMD lain di seluruh Indonesia. Jika pengelolaan PI 10% di PT LEB serupa dengan praktik umum BUMD lainnya, apakah kasus ini menjadi preseden berbahaya, atau benar-benar menegakkan hukum secara tegas? Banyak pihak menilai perlunya dokumen transparan terkait alur pengelolaan dana PI 10% yang dipublikasikan secara rinci, agar istilah “Role Model” tidak disalahtafsirkan sebagai “kelinci percobaan” yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan perlunya revisi dan pembaruan regulasi terkait Participating Interest 10% di sektor migas, termasuk aliran dana ke BUMD dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Publik menuntut Kejati Lampung untuk tidak hanya menampilkan visualisasi penahanan dan penyitaan aset, tetapi juga membuka data, audit internal, dan prosedur hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hal ini penting agar tidak muncul kesan bahwa tindakan hukum lebih bersifat simbolik atau politis ketimbang berbasis regulasi yang sah.

Kasus PT LEB sejatinya menjadi refleksi besar tentang penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola dana publik di Indonesia. Apakah ini benar-benar soal korupsi, ataukah akibat fallasi regulasi yang membuat direksi BUMD mudah dijadikan tersangka? Publik masih menunggu jawaban resmi dan analisis mendalam, sambil mempertanyakan: apakah PT LEB akan menjadi role model penegakan hukum, atau kelinci percobaan yang memicu debat panjang soal kepastian hukum di Indonesia?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana bagi hasil migasfallasi regulasihukum dan publikhukum migaskasus korupsi BUMDkelinci percobaan hukumkerugian negarakontroversi hukum LampungParticipating Interest 10%PT LEB
Previous Post

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

Next Post

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Melda

Melda

Related Posts

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?
Bandar Lampung

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

by Melda
November 2, 2025
Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional
Bandar Lampung

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

by Melda
November 1, 2025
Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang
Bandar Lampung

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

by Melda
October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

by Melda
October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu
Bandar Lampung

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

by Melda
October 29, 2025
Next Post
Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Recommended

Seminar Motivasi Belajar untuk Pelajar SMA yang Menarik

Seminar Motivasi Belajar untuk Pelajar SMA yang Menarik

September 21, 2025
Skandal PT LEB: Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% Diduga Jadi “Kelinci Percobaan” Hukum, Publik Pertanyakan Dasar Regulasi Kejati Lampung

Skandal PT LEB: Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% Diduga Jadi “Kelinci Percobaan” Hukum, Publik Pertanyakan Dasar Regulasi Kejati Lampung

October 24, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Uncategorized

Don't miss it

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?
Bandar Lampung

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

November 2, 2025
Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?
Bandar Lampung

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?

November 2, 2025
Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional
Bandar Lampung

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

November 1, 2025
Kapolres Tanggamus Gelar “Ngobarmas” di Wilayah Terluar, Terima Hibah Tanah untuk Pembangunan Pos Polisi Martanda
Tanggamus

Kapolres Tanggamus Gelar “Ngobarmas” di Wilayah Terluar, Terima Hibah Tanah untuk Pembangunan Pos Polisi Martanda

November 1, 2025
RAPBD Tanggamus 2026 Diserahkan, Fokus pada Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Tanggamus

RAPBD Tanggamus 2026 Diserahkan, Fokus pada Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

October 31, 2025
Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang
Bandar Lampung

Sudin Disebut Tak Lagi Sanggup Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penantang

October 31, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id