• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, December 19, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?

by Melda
November 2, 2025
in Bandar Lampung
Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Kasus PT LEB terus menjadi perbincangan hangat di publik. Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Komisaris dan Direksi perusahaan daerah ini telah memicu pertanyaan serius soal keabsahan prosedur hukum dan dasar regulasi yang digunakan. Kejati Lampung bahkan mempublikasi para tersangka dengan rompi tahanan dan mengumumkan penyitaan aset miliaran rupiah, memicu kontroversi dan spekulasi: dari mana sebenarnya kerugian negara itu muncul?

Publik makin penasaran setelah Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut istilah “Role Model” yang dalam kultur populer sering diterjemahkan sebagai “kelinci percobaan”. Istilah ini menimbulkan pertanyaan etis dan hukum: apakah direksi PT LEB dijadikan percobaan penegakan hukum atas pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) yang dihasilkan kontraktor migas?

Masalahnya, peraturan perundang-undangan yang ada belum secara jelas mengatur mekanisme pengelolaan dana PI 10% oleh perusahaan daerah atau BUMD. Dana ini bukan berasal dari APBN maupun APBD, melainkan merupakan bagian dari bagi hasil migas yang secara formal masuk ke kas pemerintah daerah. Logika sederhananya: jika dana sudah masuk kas pemerintah provinsi, apakah direksi PT LEB bisa dikatakan merugikan negara?

Berita Lainnya

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku Tanda Cinta Akan Terbit

Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025

Tiga Pejabat Ungkap Masalah Legalitas SMA Siger Bandar Lampung

Pertanyaan lain muncul: mengapa para direksi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 1 Way Hui jika regulasi mengenai penggunaan dana PI 10% masih abu-abu? Kejati Lampung perlu menjelaskan secara transparan prosedur pengelolaan dana bagi hasil migas dengan BUMD, agar publik memahami apakah tindakan hukum ini benar-benar mencerminkan penyalahgunaan atau hanya interpretasi sempit dari aturan yang belum mapan.

Selain itu, publik menyoroti potensi ketidakkonsistenan penegakan hukum di BUMD lain di seluruh Indonesia. Jika pengelolaan PI 10% di PT LEB serupa dengan praktik umum BUMD lainnya, apakah kasus ini menjadi preseden berbahaya, atau benar-benar menegakkan hukum secara tegas? Banyak pihak menilai perlunya dokumen transparan terkait alur pengelolaan dana PI 10% yang dipublikasikan secara rinci, agar istilah “Role Model” tidak disalahtafsirkan sebagai “kelinci percobaan” yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan perlunya revisi dan pembaruan regulasi terkait Participating Interest 10% di sektor migas, termasuk aliran dana ke BUMD dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Publik menuntut Kejati Lampung untuk tidak hanya menampilkan visualisasi penahanan dan penyitaan aset, tetapi juga membuka data, audit internal, dan prosedur hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hal ini penting agar tidak muncul kesan bahwa tindakan hukum lebih bersifat simbolik atau politis ketimbang berbasis regulasi yang sah.

Kasus PT LEB sejatinya menjadi refleksi besar tentang penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola dana publik di Indonesia. Apakah ini benar-benar soal korupsi, ataukah akibat fallasi regulasi yang membuat direksi BUMD mudah dijadikan tersangka? Publik masih menunggu jawaban resmi dan analisis mendalam, sambil mempertanyakan: apakah PT LEB akan menjadi role model penegakan hukum, atau kelinci percobaan yang memicu debat panjang soal kepastian hukum di Indonesia?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana bagi hasil migasfallasi regulasihukum dan publikhukum migaskasus korupsi BUMDkelinci percobaan hukumkerugian negarakontroversi hukum LampungParticipating Interest 10%PT LEB
Previous Post

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

Next Post

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Melda

Melda

Related Posts

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku Tanda Cinta Akan Terbit
Bandar Lampung

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku Tanda Cinta Akan Terbit

by Melda
December 18, 2025
Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025
Bandar Lampung

Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025

by Melda
December 17, 2025
Tiga Pejabat Ungkap Masalah Legalitas SMA Siger Bandar Lampung
Bandar Lampung

Tiga Pejabat Ungkap Masalah Legalitas SMA Siger Bandar Lampung

by Melda
December 17, 2025
LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

by Melda
December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Next Post
Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Recommended

Ananda Sukarlan Garap Premiere Puisi Isbedy “Aku Tahu Namamu” di Sydney, Musik dan Sastra Indonesia Mendunia

Ananda Sukarlan Garap Premiere Puisi Isbedy “Aku Tahu Namamu” di Sydney, Musik dan Sastra Indonesia Mendunia

November 7, 2025
Lampung Selatan Lantik 8 Camat Baru, Bupati Radityo Tegaskan Jabatan adalah Amanah untuk Melayani Rakyat

Lampung Selatan Lantik 8 Camat Baru, Bupati Radityo Tegaskan Jabatan adalah Amanah untuk Melayani Rakyat

October 15, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku Tanda Cinta Akan Terbit
Bandar Lampung

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku Tanda Cinta Akan Terbit

December 18, 2025
Agus Sutanto Aklamasi Pimpin Golkar Lampung Selatan 2025–2030
Lampung Selatan

Agus Sutanto Aklamasi Pimpin Golkar Lampung Selatan 2025–2030

December 18, 2025
Musda XI Golkar Lampung Selatan Dorong Konsolidasi dan Kepemimpinan Baru
Lampung Selatan

Musda XI Golkar Lampung Selatan Dorong Konsolidasi dan Kepemimpinan Baru

December 17, 2025
Pelatihan GNSS Kantor Pertanahan Pringsewu Perkuat Kompetensi Surveyor
Pringsewu

Pelatihan GNSS Kantor Pertanahan Pringsewu Perkuat Kompetensi Surveyor

December 17, 2025
Enam Ketua PKK Kecamatan Dilantik, Tanggamus Siapkan Program Rakernas 2025
Tanggamus

Enam Ketua PKK Kecamatan Dilantik, Tanggamus Siapkan Program Rakernas 2025

December 17, 2025
Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025
Bandar Lampung

Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025

December 17, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id