MAJALAH NARASI- Penugasan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengajar di SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung kini menjadi sorotan serius. Selain memunculkan tanda tanya soal izin kerja dan legalitas administrasi, persoalan ini juga telah masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Minimnya keterbukaan informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung semakin memperkeruh situasi dan memicu dugaan maladministrasi hingga konflik kepentingan.
Penugasan ASN di SMA Swasta Siger Dipertanyakan
Kebijakan penunjukan ASN dan PNS untuk bertugas sebagai tenaga pendidik di SMA Swasta Siger menuai kritik dari berbagai kalangan. Hingga awal Januari 2026, izin kerja ASN maupun dokumen resmi penugasan dari instansi berwenang belum pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
Sejumlah guru di SMA Swasta Siger yang berstatus ASN Pemkot Bandar Lampung mengakui bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan. Namun, mereka juga mengaku tidak pernah menerima atau melihat surat tugas resmi, izin penempatan, maupun dokumen administrasi yang membenarkan penugasan mereka di sekolah swasta yang dikelola yayasan perorangan tersebut.
“Kami hanya diminta mengajar. Soal izin administrasi atau surat tugas resmi, kami tidak pernah diperlihatkan,” ujar salah satu guru ASN yang identitasnya dirahasiakan.
Dua Sorotan Mengarah ke BKPSDM Bandar Lampung
Belum mereda polemik terkait rencana alih status tenaga kesehatan honorer puskesmas menjadi outsourcing, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung kembali terseret sorotan publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan dan koordinasi terkait redistribusi ASN yang mengajar di SMA Swasta Siger.
Publik mempertanyakan apakah penugasan ASN tersebut telah melalui mekanisme resmi, persetujuan BKPSDM, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mutasi, penugasan, dan izin kerja ASN di luar instansi pemerintah. Jika tidak, penunjukan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Disdikbud Kota Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi
Upaya konfirmasi kepada Plt Disdikbud Kota Bandar Lampung hingga kini belum membuahkan hasil. Permintaan klarifikasi dari awak media kerap berhenti di meja resepsionis. Terakhir, pada Kamis, 9 Januari 2026, staf resepsionis bernama Arya meminta jurnalis untuk mengatur janji terlebih dahulu tanpa kejelasan waktu.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya penutupan informasi terkait penyelenggaraan SMA Swasta Siger.
Redaksi juga mencatat telah berulang kali mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis dan komunikasi langsung, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Peran BKPSDM
Sorotan publik kian menguat setelah diketahui bahwa pengurus Yayasan Siger, yang menaungi SMA Swasta Siger, diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Nama Eka Afriana dan Satria Utama disebut sebagai pengurus yayasan sekaligus pejabat di institusi tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan ASN untuk mengajar di sekolah swasta tersebut. Publik mempertanyakan apakah proses penugasan dilakukan secara objektif atau justru sarat kepentingan pribadi dan institusional.
BKPSDM Kota Bandar Lampung pun ikut disorot. Pertanyaan mendasar muncul: apakah redistribusi ASN tersebut telah mendapatkan persetujuan dan rekomendasi resmi dari BKPSDM, atau hanya berdasarkan penunjukan sepihak dari Disdikbud.
Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung
Di tengah polemik yang terus bergulir, Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah melakukan penyelidikan sejak awal November 2025. Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul laporan penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger.
Tanpa adanya izin kerja dan administrasi resmi, posisi hukum ASN dan PNS yang mengajar di sekolah swasta tersebut menjadi rentan. Pertanyaan pun mengemuka: siapa yang bertanggung jawab apabila muncul konsekuensi hukum atau polemik publik yang melibatkan para ASN tersebut.
Risiko Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Pengamat kebijakan publik menilai, jika penugasan ASN ke sekolah swasta dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian, prinsip netralitas ASN, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, minimnya transparansi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.***














