• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Thursday, February 5, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Permendikbud 36/2014 dan Kontroversi Pendirian SMA Siger

by Melda
February 3, 2026
in Bandar Lampung
Permendikbud 36/2014 dan Kontroversi Pendirian SMA Siger
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan mengarah pada aspek fundamental pendirian sekolah swasta, yakni keberadaan badan hukum penyelenggara. Berdasarkan penelusuran dokumen dan ketentuan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, operasional SMA Siger yang dimulai sebelum terbitnya akta badan hukum memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan regulasi.

SMA Siger Mulai Beroperasi Sebelum Akta Terbit

SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung mulai menyelenggarakan penerimaan dan kegiatan pendidikan pada 9–10 Juli 2025. Sekolah ini diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan didirikan oleh Eka Afriana, yang diketahui merupakan saudari kembar Eva Dwiana serta menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Dalam praktiknya, SMA Siger telah melakukan kegiatan operasional pendidikan, termasuk penerimaan peserta didik, meskipun akta notaris badan penyelenggara baru terbit pada 31 Juli 2025. Rentang waktu ini menjadi titik krusial dalam menilai kesesuaian penyelenggaraan SMA Siger dengan regulasi yang berlaku.

Berita Lainnya

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger

Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

Permendikbud 36 Tahun 2014 dan Syarat Badan Hukum

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 secara tegas mengatur pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan hukum.

Ketentuan ini menegaskan bahwa badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak sebelum sekolah swasta menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Dengan demikian, operasional sekolah yang dilakukan sebelum badan hukum terbentuk berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendikbud 36 Tahun 2014.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena SMA Swasta Siger diketahui menempati aset negara dalam pelaksanaan kegiatan pendidikannya. Penggunaan fasilitas negara oleh sekolah swasta menuntut kepastian hukum yang kuat, baik dari sisi badan penyelenggara maupun perizinan operasional.

Pandangan Disdikbud Provinsi Lampung

Kajian mengenai kewajiban badan hukum ini selaras dengan pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang disampaikan kepada penggiat publik Abdullah Sani dalam sebuah diskusi mengenai izin pendirian sekolah.

Dalam pernyataan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa pembentukan badan hukum merupakan syarat awal yang harus dipenuhi sebelum sekolah swasta memperoleh izin dan melaksanakan kegiatan pendidikan. Tanpa badan hukum, penyelenggaraan pendidikan dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan ini memperkuat argumentasi bahwa operasional SMA Siger sebelum terbitnya akta notaris perlu dikaji secara hukum dan administratif.

Implikasi Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Penyelenggaraan SMA Swasta Siger juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Sebagai sekolah swasta yang menerima dukungan APBD, kepastian status badan hukum menjadi krusial untuk menjamin transparansi, pertanggungjawaban keuangan, dan perlindungan hak peserta didik.

Tanpa badan hukum yang sah pada saat awal operasional, posisi sekolah, peserta didik, dan pemerintah daerah berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum. Kondisi ini dapat berdampak pada pengakuan administratif peserta didik serta legitimasi kebijakan pendidikan yang diambil pemerintah daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Badan Hukum Sekolah Swastaizin pendirian sekolahPendidikan Bandar LampungPermendikbud 36 Tahun 2014SMA Siger
Previous Post

SMA swasta jadi mitra, bukan korban kebijakan pendidikan Jawa Barat

Next Post

Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger

Melda

Melda

Related Posts

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger

by Melda
February 4, 2026
Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah
Bandar Lampung

Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah

by Melda
February 4, 2026
Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas
Bandar Lampung

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

by Melda
February 4, 2026
Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung

by Melda
February 4, 2026
KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa
Bandar Lampung

KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa

by Melda
February 3, 2026
Next Post
Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger

Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger

Recommended

Bawaslu Provinsi Lampung Raih Empat Penghargaan Anugerah Kehumasan 2025

Bawaslu Provinsi Lampung Raih Empat Penghargaan Anugerah Kehumasan 2025

December 21, 2025
GRANAT Lampung dan Mahasiswa FISIP UNILA Satukan Langkah Perangi Bencana Narkoba di Indonesia

GRANAT Lampung dan Mahasiswa FISIP UNILA Satukan Langkah Perangi Bencana Narkoba di Indonesia

November 11, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger

February 4, 2026
Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah
Bandar Lampung

Dinsos Bongkar Fakta PSM Kupang: NV Masih Pejabat Sah

February 4, 2026
Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas
Bandar Lampung

Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kerugian Negara Tidak Jelas

February 4, 2026
Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Sekolah Belum Legal, APBD Sudah Cair di Bandar Lampung

February 4, 2026
KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa
Bandar Lampung

KBM dan SPMB SMA Siger Distop, Disdikbud Lampung Ajukan Opsi Pemindahan Siswa

February 3, 2026
Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger
Bandar Lampung

Verifikasi Faktual Berujung Penolakan Izin SMA Siger

February 3, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id