MAJALAH NARASI- Organisasi Masyarakat Ladam kembali mengguncang opini publik Kota Bandar Lampung dengan desakan keras agar Wali Kota Eva Dwiana segera mencopot Eka Afriana dari seluruh jabatan pelayanan publik yang saat ini diembannya. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Panglima Ormas Ladam, Misrul, yang menilai bahwa keberadaan Eka di posisi strategis pemerintah kota sudah tidak layak dipertahankan di tengah maraknya isu moral dan integritas yang menjeratnya.
Eka Afriana kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sekaligus menduduki kursi Asisten di Setda Pemkot. Namun, sejumlah polemik yang mengiringi rekam jejaknya membuat Ormas Ladam merasa perlu menyuarakan sikap tegas demi menjaga kualitas pelayanan publik di Bandar Lampung.
Menurut Misrul, seorang pejabat publik seharusnya menjadi contoh moral dan integritas bagi masyarakat. Namun dalam kasus Eka, ia menilai kondisi tersebut justru terbalik. “Pelayanan publik yang prima membutuhkan integritas dari seorang pejabat pelayan publik, yakni pelayan yang bersih dari isu-isu tercela,” tegasnya, Kamis, 28 November 2025.
Misrul menambahkan bahwa publik Lampung mengenal nama Eka bukan karena prestasi atau dedikasinya dalam memberikan pelayanan yang baik, melainkan karena berbagai isu tercela yang mencuat ke permukaan. Salah satu isu paling menyita perhatian adalah dugaan penggunaan identitas palsu, termasuk perubahan tahun kelahiran yang diduga dilakukan untuk memenuhi syarat tertentu dalam proses menjadi ASN. Tindakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran seorang pejabat publik.
“Isu-isu seperti penggunaan identitas palsu, ijazah bermasalah, hingga pemalsuan tahun lahir sangat merusak kepercayaan masyarakat. Bagaimana mungkin seorang pejabat pelayanan publik justru terlibat dalam hal-hal yang jauh dari moralitas?” ujar Misrul.
Serangkaian isu lain juga menambah panjang daftar kontroversi yang menjerat Eka. Ia diduga terlibat sebagai pendiri dan pembina satuan pendidikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda atau SMA Siger 2 Bandar Lampung. Kasus tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan Polda Lampung, sehingga menambah tekanan besar bagi pemerintah kota untuk segera mengambil sikap.
Misrul menegaskan bahwa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, langkah tegas harus segera diambil. “Kepercayaan publik adalah hal yang sangat mahal. Jika seorang pejabat berulang kali tersandung isu tercela, maka Wali Kota harus tegas mencopot jabatan tersebut.”
Pada Jumat, 28 November 2025, Misrul kembali memperkuat pernyataannya. Ia menilai klarifikasi yang disampaikan Eka mengenai perubahan identitas tidak dapat dijadikan pembenaran, apalagi dilakukan tanpa prosedur peradilan. Menurutnya, perubahan identitas tidak dapat serta-merta dilakukan, terlebih ketika tujuannya untuk memenuhi syarat sebagai calon ASN.
“Perubahan identitas mungkin bisa terjadi dalam kondisi tertentu, tetapi bukan mengubah usia atau tahun lahir hanya demi mengamankan posisi sebagai pejabat publik. Ini sangat tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Bandar Lampung yang berharap pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas. Transparansi, integritas, dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama warga agar kepercayaan terhadap pemerintah tidak semakin terkikis.***














