MAJALAH NARASI- Sidang praperadilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memanas dan menjadi topik hangat di jagat maya maupun publik Lampung. Banyak yang dibuat penasaran karena penasihat hukumnya, Riki Martim, menilai Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan uraian jelas soal apa sebenarnya perbuatan pidana yang dituduhkan pada kliennya.
Dalam sidang kedua yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, Riki mengungkap bahwa jawaban Kejati Lampung sepanjang 16 halaman dinilai tidak memberi kejelasan memadai. Menurutnya, tidak ada penjelasan detail tentang apa hubungan antara perbuatan yang disangkakan dan kerugian negara. Bahkan unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pun disebut tidak diuraikan secara rinci.
Riki menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, penetapan tersangka harus memuat perbuatan yang disangkakan serta alat bukti pendukungnya. Namun dari jawaban pihak Kejaksaan, alat bukti yang disebut hanya sebatas “ada saksi, ada ahli, ada surat”, tanpa penjelasan spesifik mengenai perbuatan apa yang dilakukan pemohon sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Riki, sekalipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, hal tersebut belum relevan bila tidak menunjukkan korelasi langsung dengan tindakan pidana yang diduga dilakukan Hermawan. Ia mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus mengarah jelas pada perbuatan tersangka, bukan sekadar keberadaan dokumen atau keterangan saksi tanpa konteks.
Isu kerugian negara juga menjadi titik yang dianggap paling mengganjal. Dalam kasus dugaan korupsi, kerugian negara merupakan elemen penting yang wajib dibuktikan. Namun Riki menuturkan bahwa hingga saat ini Kejati Lampung belum pernah menyebut berapa besar kerugian negara akibat perbuatan kliennya. Selain itu, hasil audit BPKP yang semestinya jadi dokumen utama juga tidak pernah ditampilkan atau dijelaskan.
Ia menambahkan bahwa merujuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sebatas potensi. Artinya, jika memang negara dirugikan, Kejaksaan harus memaparkan bagaimana kerugian itu terjadi, jumlahnya, serta tindakan apa yang menimbulkan dampaknya.
Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberi klarifikasi terhadap berbagai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Hermawan. Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap Hermawan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur pemberantasan korupsi dengan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, itulah dasar sangkaan yang sedang diproses oleh Kejaksaan.
Meski begitu, klarifikasi tersebut belum cukup meredam rasa penasaran publik. Banyak yang mempertanyakan apakah Kejaksaan sudah memiliki konstruksi hukum yang kuat atau justru masih menyusun elemen penting dalam perkara ini. Sidang praperadilan berikutnya diprediksi bakal semakin seru karena masing-masing pihak diyakini bakal mengungkap lebih banyak argumentasi.
Drama ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Publik tentu menunggu, apakah Kejati Lampung akan membuka rincian perbuatan yang dituduhkan, memaparkan kerugian negara secara konkret, dan menyajikan alat bukti yang relevan. Atau sebaliknya, apakah praperadilan ini akan membawa arah baru dalam kasus Hermawan Eriadi.
Yang jelas, kasus ini semakin menyita perhatian dan menimbulkan pertanyaan besar: sebenarnya ada apa di balik penetapan tersangka tersebut?***














