MAJALAH NARASI– Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan terus menjadi sorotan publik. Nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), kini ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut. Hingga akhir September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah dua kali memanggil dan memeriksa RAS, namun status hukumnya masih sebagai saksi.
Pemeriksaan terbaru berlangsung pada Selasa, 30 September 2025. RAS tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga malam hari. Kehadirannya menarik perhatian awak media dan publik karena kasus ini menyangkut lahan kawasan hutan yang sangat sensitif, mengingat maraknya praktik alih fungsi lahan di Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, RAS diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan yang diduga digunakan sebagai lahan perkebunan. “Ya benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap RAS. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya, dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Armen, Selasa malam.
Armen menegaskan, meski sudah dua kali dipanggil, pihak Kejati Lampung belum melakukan tindakan lebih lanjut seperti penggeledahan di kediaman RAS. Alasannya, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal sehingga penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dan bukti dari para saksi. “Untuk penggeledahan belum ada, karena masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Diketahui, pemeriksaan terhadap RAS bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada 6 Januari 2025, ia juga pernah diperiksa penyidik terkait kasus serupa. Selain RAS, Kejati Lampung disebut sudah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, hingga warga sekitar lokasi yang diduga terlibat atau mengetahui praktik penguasaan lahan tersebut.
Publik menduga kasus ini berkaitan dengan praktik alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan yang marak terjadi di Way Kanan. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan hutan di daerah tersebut.
Raden Adipati Surya sendiri dikenal sebagai figur politik berpengaruh di Lampung. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Way Kanan selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2024. Reputasinya sebagai kepala daerah yang cukup populer membuat kasus ini semakin menyedot perhatian masyarakat, terutama terkait integritas dan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kejati Lampung menegaskan penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, publik menanti kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, maka kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara besar yang menjerat pejabat daerah di Lampung.***
 
	    	 
                                






 
							






