MAJALAH NARASI- Di tengah polemik status SMA Swasta Siger di Bandar Lampung, sebuah SMK swasta menyatakan kesiapan menampung sekaligus menggratiskan seluruh siswa yang terdampak, tanpa bergantung pada dana hibah pemerintah daerah.
Pernyataan mengejutkan datang dari salah satu pemilik yayasan pendidikan yang mengelola sebuah SMK swasta di Bandar Lampung. Ia menyatakan kesiapannya menampung siswa dan siswi SMA Swasta Siger, sekaligus menggratiskan biaya pendidikan mereka meski tanpa dukungan APBD.
Pernyataan tersebut muncul di tengah ketidakpastian nasib SMA Swasta Siger yang kini menempati aset negara dan tengah menunggu proses verifikasi faktual dari pemerintah provinsi.
Meski menyatakan komitmen penuh, pemilik yayasan itu memilih untuk tidak mempublikasikan identitas maupun alamat sekolahnya. Ia mengaku tidak ingin langkah tersebut dipersepsikan sebagai upaya mencari simpati publik di tengah polemik yang sedang berlangsung.
“Kami tidak ingin dianggap mengambil kesempatan dari situasi yang ramai. Ini murni panggilan nurani,” ujarnya saat ditemui, Minggu, 1 Februari 2026.
Komitmen Tanpa Syarat Anggaran
Pemilik yayasan menegaskan, bantuan pendidikan tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya anggaran dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Kalau memang setelah verifikasi faktual belum ditemukan solusi, saya sebagai pemilik SMK swasta siap menggratiskan anak-anak yang terlanjur bersekolah di SMA Siger. Ada ataupun tidak ada anggaran dari pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut bukan hal baru. Sekolah yang dikelolanya telah puluhan tahun berkontribusi dalam dunia pendidikan, dengan kebijakan membebaskan biaya sekolah bagi peserta didik, meski tidak menerima hibah daerah.
Puluhan Tahun Gratiskan Siswa
Menurutnya, sebagian besar siswa di sekolah tersebut berasal dari keluarga tidak mampu. Bahkan, tidak sedikit yang datang dari luar Kota Bandar Lampung, seperti Tanggamus, Pesawaran, hingga Lampung Selatan.
“Kami selalu berusaha menggratiskan murid. Selain jaraknya jauh, banyak siswa kami berasal dari pondok pesantren dan panti asuhan, termasuk penghafal Al-Qur’an,” ujarnya.
Untuk menopang operasional sekolah, yayasan mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta unit usaha mandiri yang dikelola yayasan.
Menunggu Verifikasi Faktual
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap SMA Swasta Siger 1 dan 2 yang menempati aset negara.
Verifikasi tersebut bertujuan memberikan rekomendasi serta opsi solusi terkait keberlanjutan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Untuk jadwal pasti, nanti Senin saya pastikan. Soal informasi lainnya, tunggu saja dulu,” kata Thomas, Jumat, 30 Januari 2026.
Pendudukan aset negara oleh sekolah swasta ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari aturan pemerintahan daerah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga ketentuan dalam Permendikbud terkait perizinan satuan pendidikan.***














